Rabu, 17 Jun 2026 21:34 WIB

Pelaku Persekusi di Surabaya Mengancam dan Bawa Kabur HP Bocah

  • Penulis :
  • | Jumat, 11 Mei 2018 18:00 WIB
Dua remaja pelaku persekusi disertai penipuan dan penggelapan ketika di Mapolres.
Dua remaja pelaku persekusi disertai penipuan dan penggelapan ketika di Mapolres.

jatimnow.com - Mentang-mentang menang umur dan jumlah, dua remaja di Surabaya ini melakukan persekusi. Tak hanya itu, keduanya juga membawa kabur HP milik korban. Tapi, aksi dua remaja ini akhirnya berujung penjara. 

Dua remaja pelaku persekusi, penipuan dan penggelapan itu merupakan warga Wonokusumo Jaya, Surabaya.

Baca Juga: Karyawan BPJS Ketenagakerjaan Sidoarjo Gotong Royong Tanam Pucuk Merah

Mereka adalah M. Fany Firmansyah (19) dan Dimas Bayu Aditya (18). Sementara remaja yang menjadi korban adalah WAP (16), warga Desa Gabung, Sedati, Sidoarjo. 

Aksi itu dilakukan Firmansyah dan Dimas pada Jumat (11/5/2018) dini hari di Jalan Embong Kenongo, Surabaya. Saat itu, keduanya yang melihat korban mengendarai motor Honda Scoopy sendirian, langsung menghentikan laju motor korban di tengah jalan. 

"Kedua pelaku pura-pura mencari temannya dan bertanya pada korban," kata Kasubbag Humas Polrestabes Surabaya, AKP Cinthya Dewi Ariesta, Jumat (11/5/2018). 

Korban yang terus ditakut-takuti dan diancam oleh dua pelaku, akhirnya hanya bisa pasrah. Kedua pelaku kemudian menggiring korban ke Jalan Embong Kenongo.

Di jalan inilah, kedua pelaku persekusi korban dengan cara ditakut-takuti dan diancam. "HP korban dipinjam pelaku dengan dalih untuk menelpon teman yang mereka cari," beber Cinthya. 

Puncaknya, HP itu dibawa kabur oleh kedua pelaku saat korban meminta untuk dikembalikan. Saat kedua pelaku mencoba kabur, korban berteriak kencang.

Unit Resmob yang sedang bertugas mendengar dan mendekati korban. Kedua pelaku akhirnya ditangkap tak jauh dari lokasi.

Baca Juga: Ahli Waris Pekerja Rentan di Sidoarjo Terima Santunan JKM Rp42 Juta

Setelah digelandang ke Mapolrestabes dan diperiksa, terungkap bahwa kedua pelaku sudah melakukan aksi serupa di Jalan Tunjungan tanggal 8 Mei 2018 lalu.

Kedua pelaku dijerat pasal berlapis, yaitu Pasal 368 KUHP tentang pengancaman serta 372 KUHP dan 378 KUHP penipuan dan penggelapan.

 

Reporter: Narendra Bakrie

Editor: Arif Ardianto

Baca Juga: DPRD Surabaya Dukung Penegakan Hukum Kasus Pengeroyokan Siswa SMAN 11

 

 

 

 

Editor : Arif Ardianto
Berita Terbaru

Yakuza Maneges Sebut Aksi Cabul Kiai di Malang Berlangsung 25 Tahun, Ini Modusnya

Usai dilecehkan, beberapa santri di Malang diduga dipaksa menerima uang untuk tutup mulut.

Disertasi Doktoral Gus Fawait, Teori yang Sudah Diimplementasikan di Jember

Jember tercatat sebagai daerah dengan pertumbuhan ekonomi tertinggi di kawasan Sekar Kijang (Jember, Banyuwangi, Bondowoso, Situbondo, dan Lumajang).

Lagi, Yakuza Manages Bongkar Dugaan Pelecehan Santri oleh Kiai di Malang

Yakuza Maneges sebut korban lebih dari satu dan berstatus anak, terjadi sejak 25 tahun yang lalu.

Cuaca Surabaya Cerah Akhir Pekan Ini Setelah Diguyur Hujan Deras Dini Hari

Kondisi cerah diperkirakan merata di berbagai kecamatan, baik di kawasan Surabaya Barat, Timur, Utara, Selatan maupun pusat kota.

Aliansi Pemuda Jatim Tolak Kehadiran Tiyo Ardianto di Jawa Timur

Aliansi Pemuda Jawa Timur menyatakan boikot terhadap Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto dan mengancam membubarkan kegiatannya di Jawa Timur.

Intip Bocoran Tren Intimate Wedding di Westin Surabaya Pekan Ini

The Westin Surabaya menggelar pameran The Art of Celebration pada 12–14 Juni 2026, menawarkan diskon paket sangjit 35 persen dan konsultasi vendor.