Sabtu, 13 Jun 2026 10:35 WIB

Wabah Virus Corona

Ketua DPRD Jatim soal PSBB: Harus Dikaji Betul dengan Semua Pihak

Ketua DPRD Jatim Kusnadi bersama Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa di Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Jumat (17/4/2020)
Ketua DPRD Jatim Kusnadi bersama Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa di Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Jumat (17/4/2020)

jatimnow.com - Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur Kusnadi menanggapi rencana pengajuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Surabaya untuk memutus rantai penyebaran Virus Corona (Covid-19).

Kusnadi mengajak masyarakat untuk disiplin. Jika masyarakat pengendara motor tidak mengenakan masker, ia menyarankan polisi untuk menerapkan tilang.

Baca Juga: KPK Angkut 2 Koper Hitam Usai Periksa 15 Saksi Dana Hibah Jatim di Probolinggo

"Jadi begini, untuk PSBB kita juga harus dikaji betul dengan banyak pihak," kata Kusnadi saat jumpa pers bersama Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa di Gedung Negara Grahadi, Jalan Gubernur Suryo, Surabaya, Jumat (17/4/2020).

"Bukan hanya sebatas norma-norma yang sudah ditetapkan seperti itu. Tapi banyak hal yang perlu dikaji. Perlukah memang menerapkan PSBB itu," tambahnya.

Kusnadi menyebut, sebenarnya upaya daerah yang menerapkan PSBB pun sebenarnya sudah dilakukan di daerah yang belum atau tidak melaksanakan PSBB.

"Tapi yang dipentingkan itu kesungguh-sunguhan baik dari masyarakatnya sendiri maupun dari seluruh struktur pemerintahnya," ujar Kusnadi.

Politisi PDI Perjuangan ini mengutip maklumat Kapolri Jenderal Idham Aziz tentang kawajiban pengendara motor menggunakan masker.

"Mungkin mohon maaf saya jika keliru, dengan berdasarkan maklumat kapolri, teman-teman kita dari ditlantas baik itu polda maupun dari Polrestabes Surabaya sudah meminta mereka-mereka yang mengendari motor itu untuk menggunakan masker, karena upaya mencegah penyebaran Covid-19," paparnya.

Baca Juga: PAN Jatim Mulai Panaskan Mesin Politik Tatap Pemilu 2029

"Yang penting bagaimana Covid-19 tidak menyebar, bukan PSBB-nya," terangnya.

Kusnadi menyatakan, dari pemberitaan di media massa, daerah-daerah yang sudah menerapkan PSBB itu juga melakukan hal yang sama seperti pengendara motor menggunakan masker. Sopir dan penumpang mobil tidak duduk berjejer tapi penumpang berada di belakang sopir sesuai protokol phsyical distancing.

"Toh itu sama saja apa yang dilakukan teman-teman di ditlantas kita. Jadi bukan PSBB-nya, tapi bagaimana kemudian meminta masyarakat agar mematuhi apa yang menjadi kesepakatan kita bersama dalam rangka untuk memotong penyebaran Covid-19," tambah Kusnadi.

Kusnadi yang juga Ketua DPD PDI Perjuangan Jatim ini menegaskan, jika pengendara kendaraan bermotor tidak bisa diimbau, tidak mau mengenakan masker, maka polisi disarankan memberikan sanksi tilang.

Baca Juga: Pemberangkatan Haji Embarkasi Surabaya Capai 36 Kloter, Ada 23 Kursi Kosong

"Caranya ya diimbau. Kalau diimbau tidak memberikan respon yang positif, ya terus kemudian ada penindakan dengan cara menilang," tegasnya.

Ia mengaku telah mendengar dari Ketua Satgas Covid-19 bahwa PSBB itu bukan pelarangan, melainkan pembatasan.

"Pembatasan itu bukan pelarangan. Nah sekarang kita membatasi diri kita sendiri sehingga kita tidak menjadi carrier atau tidak menjadi faktor penular," ujarnya.

"Jadi ini memang melatih disiplin. Kemarin-kemarin itu kurang memperhatikan semua. Saat ini sedang dicoba melatih disiplin kita sendiri dan aparat kita," tandas Kusnadi.

Editor : Narendra Bakrie
Berita Terbaru

Optimalkan Produksi Pertanian, Bupati Jember Dorong Petani Muda Masuk Kepengurusan Poktan

Bupati Jember meminta Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (TPHP) segera berkoordinasi dengan para camat, Gapoktan, dan Poktan untuk menambah keterlibatan generasi muda dalam organisasi petani.

AstraPay Perkuat Digitalisasi UMKM, Dukung Percepatan QRIS Nasional

AstraPay memperkuat digitalisasi UMKM melalui edukasi, QRIS, dan literasi keuangan. Hingga kini telah melayani 17,5 juta pengguna di Indonesia

Savyavasa Mulai Serah Terima Unit, Tandai Babak Baru Hunian Premium Jakarta

Savyavasa mulai serah terima unit kepada penghuni. Apartemen premium di Dharmawangsa ini mencatat penjualan kuat dan minat sewa yang tinggi

MRAN 2026, Bentuk Kepedulian dan Solidaritas Bagi ODHA di Tulungagung

Renungan ini menjadi momen menumbuhkan harapan menghapus stigma dan mengenang ODHA yang sudah meninggal.

BRI Unit Benowo Surabaya Pindah Kantor Mulai 15 Juni, Cek Lokasi Barunya

PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk memindahkan operasional BRI Unit Benowo Surabaya ke Jalan Raya Pakal per 15 Juni 2026. Cek detail lokasinya.

Menelusuri Jejak Legenda di Balik Danau Ronggojalu Probolinggo

Danau Ronggojalu dapat diakses dengan mudah, hanya memerlukan waktu tempuh sekitar 30 menit dari pusat Kota Probolinggo.