Dua Maling Sapi di Probolinggo Dibekuk, Satu Pelaku Buron
- Penulis : Mahfud Hidayatullah
- | Senin, 30 Mar 2020 18:50 WIB
jatimnow.com - Unit Reskrim Polsek Tongas membekuk dua pelaku pencurian hewan ternak yang meresahkan masyarakat.
Kedua pencuri sapi itu adalah Edi (35), warga Desa Tongas Kulon, Kecamatan Tongas, Kabupaten Probolinggo dan Jumali (39), asal Desa Wringin Anom, Kecamatan Tongas, Probolinggo.
Baca Juga: Menelusuri Jejak Legenda di Balik Danau Ronggojalu Probolinggo
Kapolsek Tongas, Iptu Gatot Santoso mengatakan kedua pelaku ini telah menjadi target dari polisi.
Baca Juga: 2 Pelajar Tewas Tenggelam di Ranu Betok Probolinggo
"Mereka kami amankan di rumahnya masing-masing setelah lama melakukan pelarian," katanya, Senin (30/3/2020).
Dari hasil penyidikan, diketahui jika kedua pelaku melakukan pencurian hewan ternak bersama satu rekannya yang kini masih buron. Mereka diketahui beraksi di Desa Klampok, Kecamatan Tongas, Kabupaten Probolinggo.
Baca Juga: Pengeroyokan Brutal di Surabaya Terekam CCTV, Otak Pelaku Buron
"Ketiga pelaku masuk ke dalam kandang dan membawa kabur sapi milik korban. Namun dari kesigapan petugas dan dibantu warga, sapi yang dicuri berhasil ditemukan," ujarnya sambil menyebut kedua pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Editor : Sandhi NurhartantoURL : https://jatimnow.id/baca-25197-dua-maling-sapi-di-probolinggo-dibekuk-satu-pelaku-buron