Senin, 15 Jun 2026 19:23 WIB

Tak Terima Temannya Dimintai Rokok, Pemuda ini Bacok Warga Tulungagung

Tersangka pembacokan dan barang bukti diamankan di Mapolres Tulungagung
Tersangka pembacokan dan barang bukti diamankan di Mapolres Tulungagung

jatimnow.com - Seorang pemuda ditangkap Tim Satreskrim Polres Tulungagung lantaran melakukan pembacokan dengan senjata tajam. Pelaku berinisial KM (21), asal Kecamatan Madang Suku, Kabupaten Oku Timur, Sumatera Selatan (Sumsel).

Kapolres Tulungagung AKBP Eva Guna Pandia melalui Kasat Reskrim AKP Hendi Septiadi mengatakan, pelaku melakukan pembacokan terhadap WR (19), warga Kecamatan Campurdarat pada Sabtu (21/3/2020) di Jalan Pinka Desa Moyoketen, Kecamatan Boyolangu.

Baca Juga: Plt Bupati Tulungagung Ajak Masyarakat Sukseskan Sensus Ekonomi 2026

"Awalnya pelaku kesal karena korban meminta rokok ke temannya dengan nada tidak sopan dan menghentikan perjalanan ketika melintas. Kemudian mereka cekcok. Karena emosi, pelaku membacok korban dua kali," kata Hendi, Senin (23/3/2020).

Hendi menyebut, akibat perbuatan pelaku, korban mengalami luka bacok di kepala bagian belakang, bahu kanan dan jari tangan kiri.

Setelah mendapat laporan, Hendi dan timnya melakukan identifikasi hingga berhasil melacak pelaku. Dari penangkapan juga disita sebilah senjata tajam jenis celurit, baju korban dengan bercak darah dan motor Honda Vario dengan nopol AG 4162 RDH.

Baca Juga: Melawan Saat Ditangkap, Dua Pembobol Toko Bangunan Tulungagung Didor

Hendi menjelaskan, sejumlah pihak tidak bertanggungjawab sempat menyebar informasi hoaks dengan menyebut bahwa peristiwa itu melibatkan perguruan silat.

"Kami pastikan kasus ini tidak ada hubungannya dengan pergurusan silat manapun. Ini murni persoalan pribadi," tegas Hendi.

Baca Juga: Asyik Nongkrong di Warung Kopi, Puluhan Pelajar di Tulungagung Terjaring Razia

Akibat perbuatannya, pelaku sudah berstatus tersangka dan dijebloskan ke sel tahanan Mapolres Tulungagung. Oleh penyidik ia dijerat Pasal 2 ayat (1) Undang Undang Darurat No. 12 Tahun 1951 dan atau Pasal 351 ayat (1) dan (2) KUHP tentang penganiayaan.

 

Editor : Narendra Bakrie
Berita Terbaru

Yakuza Maneges Sebut Aksi Cabul Kiai di Malang Berlangsung 25 Tahun, Ini Modusnya

Usai dilecehkan, beberapa santri di Malang diduga dipaksa menerima uang untuk tutup mulut.

Disertasi Doktoral Gus Fawait, Teori yang Sudah Diimplementasikan di Jember

Jember tercatat sebagai daerah dengan pertumbuhan ekonomi tertinggi di kawasan Sekar Kijang (Jember, Banyuwangi, Bondowoso, Situbondo, dan Lumajang).

Lagi, Yakuza Manages Bongkar Dugaan Pelecehan Santri oleh Kiai di Malang

Yakuza Maneges sebut korban lebih dari satu dan berstatus anak, terjadi sejak 25 tahun yang lalu.

Cuaca Surabaya Cerah Akhir Pekan Ini Setelah Diguyur Hujan Deras Dini Hari

Kondisi cerah diperkirakan merata di berbagai kecamatan, baik di kawasan Surabaya Barat, Timur, Utara, Selatan maupun pusat kota.

Aliansi Pemuda Jatim Tolak Kehadiran Tiyo Ardianto di Jawa Timur

Aliansi Pemuda Jawa Timur menyatakan boikot terhadap Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto dan mengancam membubarkan kegiatannya di Jawa Timur.

Intip Bocoran Tren Intimate Wedding di Westin Surabaya Pekan Ini

The Westin Surabaya menggelar pameran The Art of Celebration pada 12–14 Juni 2026, menawarkan diskon paket sangjit 35 persen dan konsultasi vendor.