Tak Terima Temannya Dimintai Rokok, Pemuda ini Bacok Warga Tulungagung
- Penulis : Achmad Supriyadi
- | Senin, 23 Mar 2020 13:44 WIB
jatimnow.com - Seorang pemuda ditangkap Tim Satreskrim Polres Tulungagung lantaran melakukan pembacokan dengan senjata tajam. Pelaku berinisial KM (21), asal Kecamatan Madang Suku, Kabupaten Oku Timur, Sumatera Selatan (Sumsel).
Kapolres Tulungagung AKBP Eva Guna Pandia melalui Kasat Reskrim AKP Hendi Septiadi mengatakan, pelaku melakukan pembacokan terhadap WR (19), warga Kecamatan Campurdarat pada Sabtu (21/3/2020) di Jalan Pinka Desa Moyoketen, Kecamatan Boyolangu.
Baca Juga: Plt Bupati Tulungagung Ajak Masyarakat Sukseskan Sensus Ekonomi 2026
"Awalnya pelaku kesal karena korban meminta rokok ke temannya dengan nada tidak sopan dan menghentikan perjalanan ketika melintas. Kemudian mereka cekcok. Karena emosi, pelaku membacok korban dua kali," kata Hendi, Senin (23/3/2020).
Hendi menyebut, akibat perbuatan pelaku, korban mengalami luka bacok di kepala bagian belakang, bahu kanan dan jari tangan kiri.
Setelah mendapat laporan, Hendi dan timnya melakukan identifikasi hingga berhasil melacak pelaku. Dari penangkapan juga disita sebilah senjata tajam jenis celurit, baju korban dengan bercak darah dan motor Honda Vario dengan nopol AG 4162 RDH.
Baca Juga: Melawan Saat Ditangkap, Dua Pembobol Toko Bangunan Tulungagung Didor
Hendi menjelaskan, sejumlah pihak tidak bertanggungjawab sempat menyebar informasi hoaks dengan menyebut bahwa peristiwa itu melibatkan perguruan silat.
"Kami pastikan kasus ini tidak ada hubungannya dengan pergurusan silat manapun. Ini murni persoalan pribadi," tegas Hendi.
Baca Juga: Asyik Nongkrong di Warung Kopi, Puluhan Pelajar di Tulungagung Terjaring Razia
Akibat perbuatannya, pelaku sudah berstatus tersangka dan dijebloskan ke sel tahanan Mapolres Tulungagung. Oleh penyidik ia dijerat Pasal 2 ayat (1) Undang Undang Darurat No. 12 Tahun 1951 dan atau Pasal 351 ayat (1) dan (2) KUHP tentang penganiayaan.
Editor : Narendra Bakrie
URL : https://jatimnow.id/baca-24991-tak-terima-temannya-dimintai-rokok-pemuda-ini-bacok-warga-tulungagung