Dua Pengedar Sabu Jaringan Luar Negeri Tak Berkutik Diciduk Polisi
- Penulis : Arry Saputra
- | Jumat, 04 Mei 2018 14:24 WIB
jatimnow.com - Dua pengedar narkoba tak berkutik saat diciduk Unit Reskrim Polsek Karangpilang, Surabaya.
M. Nur (29) dam M. Torimin (41), kedua pria asal Tambak Mayor Baru Barat, Surabaya ini di sergap saat melakukan transaksi narkoba jenis sabu-sabu.
Baca Juga: DPRD Surabaya Dukung Penegakan Hukum Kasus Pengeroyokan Siswa SMAN 11
"Kedua pelaku telah lama diincar petugas terkait peredaran narkoba di Tambak Mayor dan diketahui ternyata satu jaringan dengan jaringan yang berasal dari Malaysia," ucap IPTU Marji Wibowo, Kanit Reskrim Polsek Karangpilang Jum'at (4/5/2018).
IPTU Marji menjelaskan penangkapan Nur dan Torimin berawal dari laporan warga yang menyebut keduanya sebagai pengecer sabu-sabu.
Saat dilakukan penyelidikan pelaku mengaku sebagai penjual dan sabu yang dijualnya diakui berasal dari DL yang berasal dari Rabesan, Bangkalan.
Baca Juga: Dewan Kesenian Surabaya Persoalkan Ultimatum 7 Hari Pengambilan Gamelan
"Usai dilakukan penyelidikan, keduanya kami tangkap hari Rabu (20/4/2018). Kami juga mengamankan barang bukti," Imbuhnya.
Dalam penangkapannya polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa tiga plastik sabu dengan berat 2,73 gram, satu skrop terbuat dari sedotan warna putih dan bekas antena radio, uang tunai Rp 300 ribu dan 1 HP.
Baca Juga: Dua Bulan Operasi, 192 Bandit Jalanan Surabaya Dikerangkeng
Reporter: Arry Saputra
Editor: Erwin Yohane
Editor : RedaksiURL : https://jatimnow.id/baca-2479-dua-pengedar-sabu-jaringan-luar-negeri-tak-berkutik-diciduk-polisi