Jumat, 19 Jun 2026 05:53 WIB

Sebar Hoaks Corona di Medsos, Ibu Rumah Tangga di Surabaya Diamankan

  • Penulis : Zain Ahmad
  • | Senin, 09 Mar 2020 16:05 WIB
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko

jatimnow.com - Seorang ibu rumah tangga (IRT) di Surabaya diamankan Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Jatim, setelah menyebarkan berita bohong atau hoaks soal virus corona (covid-19) melalui media sosial (medsos) Facebook.

Pelaku diketahui berinisial NF, warga Wonokusumo Surabaya. Ia menyebarkan berita bohong itu di akun Facebook bernama Dilla.

Baca Juga: Polda Jatim Bongkar Sindikat Jual Beli OTP Ilegal, Untung Hingga Rp1,2 Miliar

"Yang bersangkutan ini kami amankan karena telah menyebarkan isu covid-19 yang meresahkan masyarakat," kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, Senin (9/3/2020).

Ia menjelaskan, tersangka NF menyebarkan berita di akun Facebook jika ada pasien suspect virus corona di RSU dr Soetomo Surabaya beberapa waktu lalu.

Diketahui jika pasien tersebut hanya sakit paru-paru biasa dan sempat membuat warga Surabaya khususnya warganet resah.

"Tersangka saat ini masih dalam proses pemeriksaan. Belum kita tahan. Karena masih akan disidik dan dikembangkan terlebih dahulu kasusnya. Karena tersangka mendapat informasi tersebut dari orang lain," jelas Trunoyudo.

Ia meminta jika kasus ini menjadi pembelajaran bagi tersangka dan masyarakat luas. Supaya informasi yang belum tentu kebenarannya tidak disebarkan tanpa konfirmasi.

Baca Juga: Polda Jatim Ringkus 11 Tersangka Sindikat Penipuan Segitiga Jual Beli Mobil

"Ini imbauan ke masyarakat Indonesia, khususnya Surabaya agar tidak menyebarkan hoaks. Karena itu sangat berbahaya," tandas alumnus Akpol 1995 tersebut.

Sementara itu, tersangka NF saat dirilis di Mapolda Jatim mengaku mendapatkan informasi pasien suspect virus corona di RSU dr Soetomo Surabaya dari grup WhastApp milik wali murid.

Namun, dia enggan membeberkan secara detail siapa yang menyebarkan pertama kali informasi tersebut di grup.
"Ada, dari salah satu wali murid. Di share ke grup wali murid. Sebenarnya itu cuma informasi, untuk mengingatkan (disebar di Facebook). Tapi saya nggak tahu kalau jadinya begini," ungkapnya.

Baca Juga: Tim Gabungan Polda Jatim Periksa Senpi Dinas di Polres Tulungagung

NF merupakan ibu rumah tangga. Sehari-hari dia hanya mengurus keluarga. Dihadapan polisi, NF mengaku menyesal dan meminta maaf.

"Saya minta maaf, karena ulah saya ini jadi meresahkan masyarakat luas. Saya janji tidak akan mengulangi lagi. Sekali lagi saya minta maaf atas kesalahan saya," kata NF.

NF dijerat Undang-Undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE), yang ancaman hukumannya 6 tahun penjara atau denda Rp 1 Miliar.

Editor : Sandhi Nurhartanto
Berita Terbaru

Yakuza Maneges Sebut Aksi Cabul Kiai di Malang Berlangsung 25 Tahun, Ini Modusnya

Usai dilecehkan, beberapa santri di Malang diduga dipaksa menerima uang untuk tutup mulut.

Disertasi Doktoral Gus Fawait, Teori yang Sudah Diimplementasikan di Jember

Jember tercatat sebagai daerah dengan pertumbuhan ekonomi tertinggi di kawasan Sekar Kijang (Jember, Banyuwangi, Bondowoso, Situbondo, dan Lumajang).

Lagi, Yakuza Manages Bongkar Dugaan Pelecehan Santri oleh Kiai di Malang

Yakuza Maneges sebut korban lebih dari satu dan berstatus anak, terjadi sejak 25 tahun yang lalu.

Cuaca Surabaya Cerah Akhir Pekan Ini Setelah Diguyur Hujan Deras Dini Hari

Kondisi cerah diperkirakan merata di berbagai kecamatan, baik di kawasan Surabaya Barat, Timur, Utara, Selatan maupun pusat kota.

Aliansi Pemuda Jatim Tolak Kehadiran Tiyo Ardianto di Jawa Timur

Aliansi Pemuda Jawa Timur menyatakan boikot terhadap Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto dan mengancam membubarkan kegiatannya di Jawa Timur.

Intip Bocoran Tren Intimate Wedding di Westin Surabaya Pekan Ini

The Westin Surabaya menggelar pameran The Art of Celebration pada 12–14 Juni 2026, menawarkan diskon paket sangjit 35 persen dan konsultasi vendor.