Arena Judi Sabung Ayam di Mojokerto Digerebek, 33 Motor Juga Disita
- Penulis : Achmad Supriyadi
- | Jumat, 06 Mar 2020 21:31 WIB
jatimnow.com - Empat orang ditangkap polisi dari arena judi sabung ayam di Desa Talok, Kecamatan Dlanggu, Kabupaten Mojokerto. Sejumlah barang bukti disita Tim Resmob Satreskrim Polres Mojokerto.
Kapolres Mojokerto AKBP Feby Hutagalung mengatakan, dari lokasi, Tim Resmob menyita 33 sepeda motor dan 1 mobil Toyota Innova. Penggrebekan arena judi itu dilakukan setelah sejumlah warga yang resah melapor.
Baca Juga: Meimura Bawa Ludruk Besutan ke Kampus, Sentil Eksploitasi Alam Mojokerto
"Dari empat orang yang berhasil diamankan, satu orang merupakan bandar judi dadu, satu orang penyelenggara sabung ayam dan dua orang sebagai penombok," kata Feby kepada wartawan, Jumat (6/3/2020).
Baca Juga: Angkat Isu Situs, Ludruk Besutan Bakal Masuk Kampus UNIM Mojokerto
Mantan Kapolres Lamongan ini menyebut, judi sabung ayam itu sudah digelar tiga kali sehingga tidak bisa merinci berapa omzet tersangka sekali melakukan judi.
Baca Juga: Tutup Tahun 2025, SportTrip Hijaukan Lereng Gunung Penanggungan
"Undangan, ada yang dari luar daerah bahkan ada yang dari luar pulau. Pelaku dijerat Pasal 303 KUHP tentang Perjudian dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara," pungkasnya.
Editor : Narendra BakrieURL : https://jatimnow.id/baca-24506-arena-judi-sabung-ayam-di-mojokerto-digerebek-33-motor-juga-disita