Jumat, 12 Jun 2026 21:04 WIB

Pemuda Ini Diciduk Polisi Saat Tengah 'Sarapan'

  • Penulis :
  • | Kamis, 03 Mei 2018 20:06 WIB
 Kapolsek Rogojampi, Kompol Suharyono memimpin penggerebekan /istimewa
Kapolsek Rogojampi, Kompol Suharyono memimpin penggerebekan /istimewa

jatimnow.com - Satuan Unit Reserse Kriminal Polsek Rogojampi, Banyuwangi membekuk seorang pemuda berinisial FA (30) yang tengah asyik 'sarapan' pagi.

Eit dia bukannya sarapan nasi, namun menu sarapannya adalah sabu-sabu.  Ia menikmatinya bersama dengan 3 orang temannya di rumah.

Baca Juga: Penyelundupan Ratusan Burung Tanpa Dokumen Digagalkan di Ketapang

"Satu pemuda kita tangkap sekitar pukul 09.00 pagi.  Tiga lainnya melarikan diri dari sergapan petugas," kata Kapolsek Rogojampi, Kompol Suharyono, Kamis (3/5/2018).

Penggerebekan tersebut, Kapolsek menjelaskan, berdasarkan dari informasi warga yang menyatakan disalah satu rumah di bilangan Dusun Krajan, Desa Mangir, Kecamatan Rogojampi, Banyuwangi, kerap dijadikan tempat berkumpul mabuk-mabukan.

"Tapi ciri-ciri 3 pemuda yang kabur itu sudah kita kantongi dan dalam penyelidikan reserse kami," tegasnya.

Benar saja, saat disergap petugas mengamankan 1 buah plastik klip kosong bekas sabu, 1 klip bening berisi sabu, dan sebuah bong atau alat untuk menghisap sabu.

Barang bukti lainnya, lanjut Kapolsek, 1 buah pipet kaca yang terdapat sisa sabu, 2 buah sedotan plastik, dan korek api.

Baca Juga: Warga Banyuwangi Keluhkan Langkanya LPG 3 Kg Jelang Lebaran

Polisi saat menggelandang FA yang nge-fly di pagi hari

"FA ini saat kami sergap sedang on berat, dan yang kabur itu terus kita buru," katanya.

Saat dilakukan tes urin FA (30) asal Dusun Krajan, Desa/Kecamatan Songgon, hasilnya positif, telah memakai zat psikotropika jenis sabu yang saat ini telah dikirimkan ke Satreskoba Polres Banyuwangi untuk diperiksa lebih lanjut.

Baca Juga: Duo WNA China Tertangkap Tangan Lakukan Pencurian di Pesawat Citilink

"Tersangka ini diancam UU nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika pasal 114 sub 112 dengan ancaman pidana 12 tahun penjara," pungkasnya.

Reporter: Hafiluddin Ahmad
Editor: Erwin Yohanes

 

Editor : Erwin Yohanes
Berita Terbaru

Optimalkan Produksi Pertanian, Bupati Jember Dorong Petani Muda Masuk Kepengurusan Poktan

Bupati Jember meminta Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (TPHP) segera berkoordinasi dengan para camat, Gapoktan, dan Poktan untuk menambah keterlibatan generasi muda dalam organisasi petani.

AstraPay Perkuat Digitalisasi UMKM, Dukung Percepatan QRIS Nasional

AstraPay memperkuat digitalisasi UMKM melalui edukasi, QRIS, dan literasi keuangan. Hingga kini telah melayani 17,5 juta pengguna di Indonesia

Savyavasa Mulai Serah Terima Unit, Tandai Babak Baru Hunian Premium Jakarta

Savyavasa mulai serah terima unit kepada penghuni. Apartemen premium di Dharmawangsa ini mencatat penjualan kuat dan minat sewa yang tinggi

MRAN 2026, Bentuk Kepedulian dan Solidaritas Bagi ODHA di Tulungagung

Renungan ini menjadi momen menumbuhkan harapan menghapus stigma dan mengenang ODHA yang sudah meninggal.

BRI Unit Benowo Surabaya Pindah Kantor Mulai 15 Juni, Cek Lokasi Barunya

PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk memindahkan operasional BRI Unit Benowo Surabaya ke Jalan Raya Pakal per 15 Juni 2026. Cek detail lokasinya.

Menelusuri Jejak Legenda di Balik Danau Ronggojalu Probolinggo

Danau Ronggojalu dapat diakses dengan mudah, hanya memerlukan waktu tempuh sekitar 30 menit dari pusat Kota Probolinggo.