Sabtu, 13 Jun 2026 06:31 WIB

Praktik Illegal Logging di Tulungagung Dibongkar, Satu Orang Ditangkap

Kapolres Tulungagung AKBP Eva Guna Pandia menginterogasi KS, tersangka illegal logging
Kapolres Tulungagung AKBP Eva Guna Pandia menginterogasi KS, tersangka illegal logging

jatimnow.com - Satreskrim Polres Tulungagung mengungkap kasus illegal logging atau penebangan liar yang terjadi di lahan milik Perhutani. Satu orang ditangkap dalam kasus ini.

Tersangka itu berinisial KS (46), warga Desa Winong, Kecamatan Kalidawir, Kabupaten Tulungagung. Dari tangannya, Tim Satreskrim Polres Tulungagung menyita barang bukti 51 batang kayu jati dengan berbagai ukuran.

Baca Juga: MRAN 2026, Bentuk Kepedulian dan Solidaritas Bagi ODHA di Tulungagung

Kapolres Tulungagung AKBP Eva Guna Pandia menjelaskan, kasus itu terungkap atas laporan Perhutani Blitar yang mengaku kehilangan 11 pohon jati di kawasan hutan RPH Ngampek, BKPH Kalidawir, Tulungagung. Setelah melakukan penyelidikan, Tim Satreskrim Polres Tulungagung menemukan satu truk berisi potongan kayu jati di depan rumah tersangka.

"Saat ditanya kelengkapan surat kayu itu, tersangka tidak bisa menunjukkan. Setelah dilakukan pengecekan oleh pihak Perhutani, ternyata kayu jati ini sesuai dengan kayu jati yang dilaporkan hilang," terang Pandia, Selasa (18/2/2020).

Menurut Pandia, setelah tersangka diamankan dan diperiksa, terungkap bahwa tersangka membayar seseorang untuk melakukan illegal logging itu. Tersangka memberikan uang Rp 2 juta kepada dua orang, untuk menebang kayu di lahan milik Perhutani.

Baca Juga: Umat Buddha di Tulungagung Ikuti Ritual Atthami Puja di Candi Sanggrahan

"Setelah dipotong menjadi beberapa bagian, tersangka kemudian mengangkutnya menggunakan truk," jelas Pandia.

Alumni AKPOL Tahun 2000 ini menambahkan, rencananya kayu ilegal tersebut akan dijual kembali oleh tersangka. Meski tersangka mengaku baru sekali ini beraksi, tetapi kasusnya masih terus didalami dan dikembangkan.

Baca Juga: Plt Bupati Tulungagung Ajak Masyarakat Lakukan Pemilahan Sampah Dari Sumber

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 83 jo Pasal 12 Undang-undang Kehutanan Nomor 18 Tahun 2013, dengan ancaman pidana penjara selama 5 tahun.

"Tersangka terbukti melakukan illegal logging di lahan milik Perhutani," tandas Pandia.

Editor : Narendra Bakrie
Berita Terbaru

Optimalkan Produksi Pertanian, Bupati Jember Dorong Petani Muda Masuk Kepengurusan Poktan

Bupati Jember meminta Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (TPHP) segera berkoordinasi dengan para camat, Gapoktan, dan Poktan untuk menambah keterlibatan generasi muda dalam organisasi petani.

AstraPay Perkuat Digitalisasi UMKM, Dukung Percepatan QRIS Nasional

AstraPay memperkuat digitalisasi UMKM melalui edukasi, QRIS, dan literasi keuangan. Hingga kini telah melayani 17,5 juta pengguna di Indonesia

Savyavasa Mulai Serah Terima Unit, Tandai Babak Baru Hunian Premium Jakarta

Savyavasa mulai serah terima unit kepada penghuni. Apartemen premium di Dharmawangsa ini mencatat penjualan kuat dan minat sewa yang tinggi

BRI Unit Benowo Surabaya Pindah Kantor Mulai 15 Juni, Cek Lokasi Barunya

PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk memindahkan operasional BRI Unit Benowo Surabaya ke Jalan Raya Pakal per 15 Juni 2026. Cek detail lokasinya.

Menelusuri Jejak Legenda di Balik Danau Ronggojalu Probolinggo

Danau Ronggojalu dapat diakses dengan mudah, hanya memerlukan waktu tempuh sekitar 30 menit dari pusat Kota Probolinggo.

Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini: Cerah

BMKG sarankan warga untuk selalu membawa pelindung panas dan menjaga stamina tubuh karena suhu di Surabaya cenderung tinggi.