Sabtu, 20 Jun 2026 16:52 WIB

Suami yang Jual dan Rekam Istri Pasang Tarif Rp 50 Ribu Sekali Kencan

  • Penulis : Moch Rois
  • | Senin, 10 Feb 2020 16:47 WIB
Pelaku penjual istri dan merekam perbuatan mesum ditangkap Polres Pasuruan Kota
Pelaku penjual istri dan merekam perbuatan mesum ditangkap Polres Pasuruan Kota

jatimnow.com - Moch Sabik Salim Setiyawan (28), warga Kecamatan Rejoso, Kabupaten Pasuruan, menjual istri dan merekam perbuatan mesum tersebut membenarkan jika dirinya mengancam F jika korban tidak menuruti permintaannya.

"Saya tidak mukul pak. Tapi mengancam pisah ranjang," kata pelaku di Mapolres Pasuruan Kota, Senin (10/2/2020).

Baca Juga: Sengketa Lahan TNI AL dan Warga 10 Desa Pasuruan Temui Titik Terang di DPR RI

Baca juga: 

Namun keterangan korban (istrinya) kepada polisi, ancaman dan pemukulan pun kerap dialami olehnya jika tidak menuruti perintah suaminya tersebut.

"Itu kan alibinya. Istri korban mengaku jika ia dipukul jika tidak menuruti perintahnya," kata Kapolres Pasuruan Kota, AKBP Dony Alexander.

Selain mengancam, pelaku telah menjual istrinya sejak Februari 2019.

"Tidak setiap hari. Totalnya lebih dari 10 kali saya jual istri," ujar Sabik.

Setiap kali istrinya dijual, pelaku pun memungut tarif Rp 50 ribu kepada rekannya. Namun, ada juga yang digratiskannya sebagai pengganti untuk membayar hutang.

"Saya melakukan ini agar istri saya puas. Selama ini istri mengaku tidak puas dengan saya. Sedangkan untuk video, saya ingin tau seberapa lama teman-teman melakukan hubungan badan," dalihnya.

Baca Juga: Simak Rekayasa Lalu Lintas Dampak Pembangunan Jembatan Bokwedi Pasuruan

Perbuatan itu dilakukan lantaran dirinya mendapat lontaran jika tidak lama berhubungan badan dengan istrinya.

"Saya itu kan sering diguyoni Pak. Gak sue kon iku (tidak lama kamu itu), gak kuat ta koen iku (apa kamu sudah tidak kuat). Terus begitu. Terus istri saya diguyoni begitu juga," ceritanya.

Sabik dengan istrinya yang berinisial F telah merajut rumah tangga sejak tahun 2016 silam dan telah dikaruniai 1 anak yang masih balita.

"Saya menyesal. Saya salah," pungkasnya.

Baca Juga: Polres Tulungagung Selidiki Video Mesum di Pos Polisi yang Viral

Selain menangkap suami korban, Polres Pasuruan Kota juga menangkap 4 rekan pelaku yang menyetubuhi F. Keempatnya adalah H (36) dan R (34), warga Desa Sambirejo, Kecamatan Rejoso, Kabupaten Pasuruan.

Juga ada B (22), warga Desa Toyaning, Kecamatan Rejoso, Kabupaten Pasuruan dan SR (28), asal Desa Kedawang, Kecamatan Nguling, Kabupaten Pasuruan.

Pelaku dijerat pasal berlapis, diantaranya UU KDRT, UU TPPO, dan UU Pornografi.

 

 
Editor : Sandhi Nurhartanto
Berita Terbaru

Yakuza Maneges Sebut Aksi Cabul Kiai di Malang Berlangsung 25 Tahun, Ini Modusnya

Usai dilecehkan, beberapa santri di Malang diduga dipaksa menerima uang untuk tutup mulut.

Disertasi Doktoral Gus Fawait, Teori yang Sudah Diimplementasikan di Jember

Jember tercatat sebagai daerah dengan pertumbuhan ekonomi tertinggi di kawasan Sekar Kijang (Jember, Banyuwangi, Bondowoso, Situbondo, dan Lumajang).

Lagi, Yakuza Manages Bongkar Dugaan Pelecehan Santri oleh Kiai di Malang

Yakuza Maneges sebut korban lebih dari satu dan berstatus anak, terjadi sejak 25 tahun yang lalu.

Cuaca Surabaya Cerah Akhir Pekan Ini Setelah Diguyur Hujan Deras Dini Hari

Kondisi cerah diperkirakan merata di berbagai kecamatan, baik di kawasan Surabaya Barat, Timur, Utara, Selatan maupun pusat kota.

Aliansi Pemuda Jatim Tolak Kehadiran Tiyo Ardianto di Jawa Timur

Aliansi Pemuda Jawa Timur menyatakan boikot terhadap Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto dan mengancam membubarkan kegiatannya di Jawa Timur.

Intip Bocoran Tren Intimate Wedding di Westin Surabaya Pekan Ini

The Westin Surabaya menggelar pameran The Art of Celebration pada 12–14 Juni 2026, menawarkan diskon paket sangjit 35 persen dan konsultasi vendor.