Jumat, 19 Jun 2026 17:31 WIB

Dua Orang Jadi Tersangka Pembuangan Bayi di Ponorogo

Kapolres Ponorogo AKBP Arief Fitrianto menunjukkan barang bukti kasus pembuangan bayi
Kapolres Ponorogo AKBP Arief Fitrianto menunjukkan barang bukti kasus pembuangan bayi

jatimnow.com - Dua dari empat orang yang diamankan terkait kasus pembuangan bayi di saluran irigasi areal persawahan Dusun Kaponan 3, Desa Kaponan, Kecamatan Mlarak, Kabupaten Ponorogo, ditetapkan sebagai tersangka.

Dua orang itu berinisial Kn (66) dan VAN (16). Kn merupakan orangtua dari ibu bayi atau wanita yang disetubuhi oleh VAN.

Baca Juga: Ribuan Jemaah Hadiri Tabligh Akbar Seabad Gontor

Kapolres Ponorogo AKBP Arief Fitrianto mengatakan, Kn ditetapkan sebagai tersangka atas pembuangan bayi laki-laki tersebut. Sedangkan VAN ditetapkan sebagai tersangka atas kasus persetubuhan terhadap anak.

"Kemarin kami memang mengamankan empat orang. Setelah kami periksa intensif, dua orang kita naikkan statusnya sebagai tersangka," terang Arief, Rabu (5/1/2020).

Baca juga:  

Baca Juga: Satreskrim Polres Ponorogo Ungkap kasus Curanmor, Dua Warga Brebes Ditangkap

Dia menambahkan, untuk Kn diamankan dari rumahnya. Sedangkan VAN ditangkap di Kabupaten Trenggalek. Dari keterangan sementara, Kn mengubur cucunya itu lantaran malu. Ia mengubur cucunya setelah membantu anaknya bersalin.

"Tersangka Kn ini malu, karena anaknya masih kelas 3 SMP. Makanya bayinya dikubur di saluran irigasi sawah miliknya pada Senin 20 Januari 2020," jelas Alumnus AKPOL Tahun 2001 ini.

Kn mengubur cucunya itu di saluran irigasi agar tetangganya tidak tahu apa yang menimpa anaknya. Dari pengakuan, anaknya disetubuhi VAN sebanyak tiga kali hingga akhirnya hamil.

Baca Juga: Muscab X PPP Ponorogo, Empat Nama Mencuat Pimpin Partai

"Dan pada saat warga kerja bakti kerja bakti membersihkan saluran irigasi, tersangka Kn tidak ikut, karena takut," beber Arief.

Sementara VAN mengaku menyetubuhi anak Kn sebanyak tiga kali. Atas fakta itu, VAN dijerat dengan Pasal 81 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Sedangkan Kn dijerat Pasal 80 UU RI yang sama.

Editor : Narendra Bakrie
Berita Terbaru

Yakuza Maneges Sebut Aksi Cabul Kiai di Malang Berlangsung 25 Tahun, Ini Modusnya

Usai dilecehkan, beberapa santri di Malang diduga dipaksa menerima uang untuk tutup mulut.

Disertasi Doktoral Gus Fawait, Teori yang Sudah Diimplementasikan di Jember

Jember tercatat sebagai daerah dengan pertumbuhan ekonomi tertinggi di kawasan Sekar Kijang (Jember, Banyuwangi, Bondowoso, Situbondo, dan Lumajang).

Lagi, Yakuza Manages Bongkar Dugaan Pelecehan Santri oleh Kiai di Malang

Yakuza Maneges sebut korban lebih dari satu dan berstatus anak, terjadi sejak 25 tahun yang lalu.

Cuaca Surabaya Cerah Akhir Pekan Ini Setelah Diguyur Hujan Deras Dini Hari

Kondisi cerah diperkirakan merata di berbagai kecamatan, baik di kawasan Surabaya Barat, Timur, Utara, Selatan maupun pusat kota.

Aliansi Pemuda Jatim Tolak Kehadiran Tiyo Ardianto di Jawa Timur

Aliansi Pemuda Jawa Timur menyatakan boikot terhadap Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto dan mengancam membubarkan kegiatannya di Jawa Timur.

Intip Bocoran Tren Intimate Wedding di Westin Surabaya Pekan Ini

The Westin Surabaya menggelar pameran The Art of Celebration pada 12–14 Juni 2026, menawarkan diskon paket sangjit 35 persen dan konsultasi vendor.