Selasa, 16 Jun 2026 14:26 WIB

Oplos Air Sumur dengan Etanol, Dua Orang di Banyuwangi Diringkus

Pembuat dan penjual miras oplosan di Banyuwangi ditangkap
Pembuat dan penjual miras oplosan di Banyuwangi ditangkap

jatimnow.com - Tim Satgas Garda Blambangan Polresta Banyuwangi meringkus dua pelaku terdiri dari pembuat dan pengedar minuman keras (miras) oplosan yang dibuat dari etanol yang dicampur dengan air sumur.

Satgas yang bernaung dalam Satreskrim Polresta Banyuwangi itu menangkap keduanya setelah mendapat laporan dari masyarakat. Dari kedua pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa 750 botol miras oplosan.

Baca Juga: Penyelundupan Ratusan Burung Tanpa Dokumen Digagalkan di Ketapang

Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Arman Asmara Syarifuddin mengatakan pengungkapan miras oplosan adalah hasil penyelidikan Tim Satgas Garda Blambangan.

Tim menangkap MSAC, warga Kecamatan Blimbingsari di rumah kontrakannya, di Kecamatan Muncar. Setelah dilakukan pengembangan, petugas juga membekuk GEW yang berperan mengedarkan dan menjual miras oplosan kepada masyarakat.

"Tersangka MSAC ini membuat miras oplosan dari etanol sekitar 13 liter yang dicampur 17 liter air sumur ke dalam jeriken. Setelah dicicipi, sehingga pas rasanya menurut dia, dituang ke dalam botol ukuran 600 ml," katanya, Kamis (23/1/2020).

Baca Juga: Warga Banyuwangi Keluhkan Langkanya LPG 3 Kg Jelang Lebaran

Oleh MSAC, miras oplosan tersebut dijual seharga Rp 17 ribu per botol kepada GEW, warga Kecamatan Muncar. Kemudian oleh GEW, miras oplosan tersebut dijual ke masyarakat dengan harga Rp 25 ribu per botol.

"Menurut pengakuan pelaku, bisnis ini telah dijalankan sekitar 3 bulan," ujarnya.

Saat menjual kepada warga, GEW mengatakan bahwa miras oplosan itu adalah arak dari Bali. Arman Asmara menambahkan, kadar alkohol dalam ethanol tersebut sebesar 90 persen.

Baca Juga: Kapolresta Banyuwangi Minta Warga Tak Ragu Lapor Call Center 110, Aktif 24 Jam

"Pengakuan pelaku (MSAC) untuk sekali transaksi sebesar Rp 4.250.000 dari 250 botol yang diedarkan di lokal Banyuwangi. Dan telah beroperasi selama 3 bulan," lanjutnya.

Kedua pelaku dijerat pasal 204 ayat 1 KUHP subsider pasal 142 UU RI nomor 18 tahun 2012 tentang pangan.

Editor : Sandhi Nurhartanto
Berita Terbaru

Yakuza Maneges Sebut Aksi Cabul Kiai di Malang Berlangsung 25 Tahun, Ini Modusnya

Usai dilecehkan, beberapa santri di Malang diduga dipaksa menerima uang untuk tutup mulut.

Disertasi Doktoral Gus Fawait, Teori yang Sudah Diimplementasikan di Jember

Jember tercatat sebagai daerah dengan pertumbuhan ekonomi tertinggi di kawasan Sekar Kijang (Jember, Banyuwangi, Bondowoso, Situbondo, dan Lumajang).

Lagi, Yakuza Manages Bongkar Dugaan Pelecehan Santri oleh Kiai di Malang

Yakuza Maneges sebut korban lebih dari satu dan berstatus anak, terjadi sejak 25 tahun yang lalu.

Cuaca Surabaya Cerah Akhir Pekan Ini Setelah Diguyur Hujan Deras Dini Hari

Kondisi cerah diperkirakan merata di berbagai kecamatan, baik di kawasan Surabaya Barat, Timur, Utara, Selatan maupun pusat kota.

Aliansi Pemuda Jatim Tolak Kehadiran Tiyo Ardianto di Jawa Timur

Aliansi Pemuda Jawa Timur menyatakan boikot terhadap Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto dan mengancam membubarkan kegiatannya di Jawa Timur.

Intip Bocoran Tren Intimate Wedding di Westin Surabaya Pekan Ini

The Westin Surabaya menggelar pameran The Art of Celebration pada 12–14 Juni 2026, menawarkan diskon paket sangjit 35 persen dan konsultasi vendor.