Kamis, 18 Jun 2026 07:00 WIB

Aturan 'Nonpribumi' dan Pungutan di Bangkingan Viral, Lurah Diingatkan

  • Penulis : Jajeli Rois
  • | Selasa, 21 Jan 2020 23:08 WIB
Peraturan warga RW 03 Kelurahan Bangkingan Surabaya yang beredar
Peraturan warga RW 03 Kelurahan Bangkingan Surabaya yang beredar

jatimnow.com - Peraturan warga yang menyebut 'nonpribumi' dan pungutan RW 03 Kelurahan Bangkingan, Kecamatan Lakarsantri, Surabaya menuai beragam reaksi.

Ketua DPRD Surabaya, Adi Sutarwijono yang biasa disapa Awi ini meminta seluruh lurah di Kota Surabaya untuk menyadari kewenangannya dalam pengawasan pungutan di tingkat RT dan RW.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini: Berawan

Baca juga: 

Menurut dia bahwa Surabaya telah mempunyai Perda 4/2017 tentang pedoman pembentukan RT, RW dan LPMK.

Pada pasal 30 ayat 2 telah diatur, pelaksanaan pungutan bagi masyarakat oleh RT dan RW dinyatakan berlaku, setelah terlebih dahulu mendapatkan evaluasi dari Lurah.

Munculnya peraturan pungutan yang mencantumkan kata ‘nonpribumi’, di RW 03 Kelurahan Bangkingan, Kecamatan Lakarsantri, kata Awi, semestinya tidak perlu terjadi.

"Jika Lurah Bangkingan menyadari secara menyeluruh Perda 4/2017. Dan, Lurah menggunakan kewenangannya untuk melakukan pengawasan atas pungutan bagi masyarakat oleh RT dan RW, sebelum peraturan diberlakukan," kata Ketua DPRD Surabaya Adi Sutarwijono, Selasa (21/1/2020) malam.

Sekali lagi, politisi PDI Perjuangan ini mengingatkan kepada seluruh lurah untuk menyadari kewenangannya dalam pengawasan pungutan di RT atau RW di wilayahnya.

Baca Juga: Mencari Solusi Eks Tanah Ganjaran Sumur Welut, DPRD Surabaya Minta Pemkot Hadir

"Sehingga tidak terjadi keterlanjuran seperti Peraturan RW 03 Kelurahan Bangkingan," jelasnya.

Mantan jurnalis ini sepakat semua pihak menjaga Kota Surabaya yang toleran, tidak diskriminatif serta tidak rasis.

"Terlebih Wali kota Surabaya Bu Risma, DPRD, dan semua komponen masyarakat sangat aktif mengampanyekan tentang pentingnya hidup berdampingan secara damai," terangnya.

Pencantuman kata ‘pribumi’ dan ‘nonpribumi’ dalam peraturan tersebut, jelas merupakan pembedaan yang diskriminatif.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini: Cerah Berawan

"Itu bertentangan dengan Undang-Undang No 40 Tahun 2008 tentang penghapusan diskriminasi ras dan etnis," paparnya.

Awi terus mengikuti perkembangan yang terjadi di Kelurahan Bangkingan.

"Saya telah mendapat laporan, bahwa pengurus kampung RW 03 Kelurahan Bangkingan menyadari kekeliruan tersebut. Dan, mereka telah mencabut peraturan RW tentang pungutan warga, yang mencantumkan kata ‘nonpribumi’," ujarnya.

"Pembatalan itu dituangkan dalam resume rapat yang ditulis tangan dan ditandatangani bersama para pengurus kampung," tambahnya.

Editor : Sandhi Nurhartanto
Berita Terbaru

Yakuza Maneges Sebut Aksi Cabul Kiai di Malang Berlangsung 25 Tahun, Ini Modusnya

Usai dilecehkan, beberapa santri di Malang diduga dipaksa menerima uang untuk tutup mulut.

Disertasi Doktoral Gus Fawait, Teori yang Sudah Diimplementasikan di Jember

Jember tercatat sebagai daerah dengan pertumbuhan ekonomi tertinggi di kawasan Sekar Kijang (Jember, Banyuwangi, Bondowoso, Situbondo, dan Lumajang).

Lagi, Yakuza Manages Bongkar Dugaan Pelecehan Santri oleh Kiai di Malang

Yakuza Maneges sebut korban lebih dari satu dan berstatus anak, terjadi sejak 25 tahun yang lalu.

Cuaca Surabaya Cerah Akhir Pekan Ini Setelah Diguyur Hujan Deras Dini Hari

Kondisi cerah diperkirakan merata di berbagai kecamatan, baik di kawasan Surabaya Barat, Timur, Utara, Selatan maupun pusat kota.

Aliansi Pemuda Jatim Tolak Kehadiran Tiyo Ardianto di Jawa Timur

Aliansi Pemuda Jawa Timur menyatakan boikot terhadap Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto dan mengancam membubarkan kegiatannya di Jawa Timur.

Intip Bocoran Tren Intimate Wedding di Westin Surabaya Pekan Ini

The Westin Surabaya menggelar pameran The Art of Celebration pada 12–14 Juni 2026, menawarkan diskon paket sangjit 35 persen dan konsultasi vendor.