Selasa, 16 Jun 2026 20:32 WIB

Bisnis Prostitusi Libatkan Nenek-nenek di Tulungagung Dibongkar

Kapolres Tulungagung AKBP Eva Guna Pandia menginterogasi nenek-nenek yang terlibat bisnis prostitusi
Kapolres Tulungagung AKBP Eva Guna Pandia menginterogasi nenek-nenek yang terlibat bisnis prostitusi

jatimnow.com - Jadi mucikari dalam bisnis prostitusi berkedok warung kopi, seorang nenek di Kabupaten Tulungagung berurusan dengan polisi. Nenek bernama Marsinah (58) itu menyediakan 5 bilik esek-esek di warung kopi miliknya itu.

Kapolres Tulungagung AKBP Eva Guna Pandia mengatakan, praktik protistusi yang dikelola nenek itu terungkap setelah pihaknya mendapat pengaduan masyarakat. Dari itu, Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim menggerebek warung kopi tersebut.

Baca Juga: Plt Bupati Tulungagung Ajak Masyarakat Sukseskan Sensus Ekonomi 2026

Dari penggerebekan ditemukan dua pasangan bukan suami istri sedang berada di bilik esek-esek tepat di belakang warung kopi. Dalam interogasi singkat di TKP, dua perempuan itu ternyata dipekerjakan oleh tersangka Marsinah.

"Tim kami mendapati dua dua pasangan bukan pasutri di bilik kamar warung kopi itu. Dua perempuan itu mengaku dipekerjakan tersangka," terang Pandia, Senin (20/1/2020).

Baca Juga: Melawan Saat Ditangkap, Dua Pembobol Toko Bangunan Tulungagung Didor

Kedua perempuan yang dipekerjakan sang nenek, juga sudah berumur, yaitu 41 dan 51 tahun. Mereka dibandrol Rp 50 ribu untuk sekali kencan. Dari tarif itu, tersangka mengambil keuntungan Rp 10 ribu, sebagai ganti sewa bilik esek-esek.

"Tersangka mendapatkan Rp 10 ribu dari hasil penyewaan bilik, sisanya diberikan kepada karyawannya," jelas Alumnus AKPOL Tahun 2000 ini.

Baca Juga: Asyik Nongkrong di Warung Kopi, Puluhan Pelajar di Tulungagung Terjaring Razia

Dari pemeriksaan juga terungkap bahwa warung kopi itu sudah beroperasi dalam satu tahun terakhir. Penghasilan dari penyediaan tempat itu terbilang lumayan. Apalagi, dua perempuan yang dipekerjakan nenek empat cucu itu mampu melayani pria hidung belang sebanyak tiga sampai lima orang tiap harinya.

Namun akibat perbuatannya, nenek itu dijerat dengan Pasal 296 KUHP dengan ancaman hukuman satu tahun empat bulan.

Editor : Narendra Bakrie
Berita Terbaru

Yakuza Maneges Sebut Aksi Cabul Kiai di Malang Berlangsung 25 Tahun, Ini Modusnya

Usai dilecehkan, beberapa santri di Malang diduga dipaksa menerima uang untuk tutup mulut.

Disertasi Doktoral Gus Fawait, Teori yang Sudah Diimplementasikan di Jember

Jember tercatat sebagai daerah dengan pertumbuhan ekonomi tertinggi di kawasan Sekar Kijang (Jember, Banyuwangi, Bondowoso, Situbondo, dan Lumajang).

Lagi, Yakuza Manages Bongkar Dugaan Pelecehan Santri oleh Kiai di Malang

Yakuza Maneges sebut korban lebih dari satu dan berstatus anak, terjadi sejak 25 tahun yang lalu.

Cuaca Surabaya Cerah Akhir Pekan Ini Setelah Diguyur Hujan Deras Dini Hari

Kondisi cerah diperkirakan merata di berbagai kecamatan, baik di kawasan Surabaya Barat, Timur, Utara, Selatan maupun pusat kota.

Aliansi Pemuda Jatim Tolak Kehadiran Tiyo Ardianto di Jawa Timur

Aliansi Pemuda Jawa Timur menyatakan boikot terhadap Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto dan mengancam membubarkan kegiatannya di Jawa Timur.

Intip Bocoran Tren Intimate Wedding di Westin Surabaya Pekan Ini

The Westin Surabaya menggelar pameran The Art of Celebration pada 12–14 Juni 2026, menawarkan diskon paket sangjit 35 persen dan konsultasi vendor.