Kamis, 18 Jun 2026 09:54 WIB

Sewakan Kamar Kos untuk Pasangan Mesum, Pemuda di Tulungagung Dibekuk

Kapolres Tulungagung AKBP Eva Guna Pandia menginterogasi Zaki, penyewa kamar kos untuk pasangan mesum
Kapolres Tulungagung AKBP Eva Guna Pandia menginterogasi Zaki, penyewa kamar kos untuk pasangan mesum

jatimnow.com - Zaki Bagus Prastiyanto (20), warga Desa Sumberdadi, Kecamatan Sumbergemol, Kabupaten Tulungagung, ditangkap Tim Satreskrim Polres Tulungagung.

Karyawan sebuah toko bangunan itu ditangkap setelah terbukti menyediakan tempat untuk prostitusi. Ia menyewakan kembali kamar kos yang dihuninya, dengan menggunakan tarif harian maupun per jam.

Baca Juga: Plt Bupati Tulungagung Ajak Masyarakat Sukseskan Sensus Ekonomi 2026

Kapolres Tulungagung AKBP Eva Guna Pandia menjelaskan, aksi tersangka ini terbongkar setelah Satpol PP setempat melakukan razia penertiban kamar kos beberapa waktu lalu. Dalam razia tersebut, Satpol PP mengamankan pasangan mesum atau bukan suami istri, yang berada dalam satu kamar.

"Setelah dilakukan pemeriksaan, ternyata pasangan tersebut bukan penghuni kamar kos yang asli. Mereka menyewa kamar tersebut dari tersangka," terang Pandia, Jumat (17/1/2019).

Alumnus AKPOL Tahun 2000 ini menyebut, tersangka sudah menghuni kamar kos tersebut sejak tiga bulan terakhir. Namun, tersangka baru menyewakan kamar kosnya sebulan lalu. Kamar kos tersebut ditawarkan melalui media sosial Facebook, dengan tarif Rp 20 ribu per jam atau Rp 100 ribu per harinya.

Baca Juga: Melawan Saat Ditangkap, Dua Pembobol Toko Bangunan Tulungagung Didor

"Dalam sebulan, tersangka bisa memperoleh 10 penyewa. Uang hasil penyewaan tersebut digunakan untuk membayar kos bulanan dan membeli kebutuhan sehari-hari. Pemilik kos tidak tahu jika kamar tersebut disewakan kembali oleh tersangka," beber Pandia.

Atas jasa tersangka, kamar kos itu akhirnya disalahgunakan oleh para penyewa. Bagi pasangan yang belum sah, mereka memilih menyewa kamar kos ini karena lebih murah dibanding hotel.

Baca Juga: Asyik Nongkrong di Warung Kopi, Puluhan Pelajar di Tulungagung Terjaring Razia

Dalam kasus ini, Penyidik Satreskrim Polres Tulungagung menjerat tersangka dengan Pasal 269 KUHP dengan ancaman hukuman penjara satu tahun.

"Kami mengimbau kepada masyarakat untuk melaporkan jika menemukan adanya praktik penyalahgunaan kamar kos seperti kasus ini," tandas Pandia.

Editor : Narendra Bakrie
Berita Terbaru

Yakuza Maneges Sebut Aksi Cabul Kiai di Malang Berlangsung 25 Tahun, Ini Modusnya

Usai dilecehkan, beberapa santri di Malang diduga dipaksa menerima uang untuk tutup mulut.

Disertasi Doktoral Gus Fawait, Teori yang Sudah Diimplementasikan di Jember

Jember tercatat sebagai daerah dengan pertumbuhan ekonomi tertinggi di kawasan Sekar Kijang (Jember, Banyuwangi, Bondowoso, Situbondo, dan Lumajang).

Lagi, Yakuza Manages Bongkar Dugaan Pelecehan Santri oleh Kiai di Malang

Yakuza Maneges sebut korban lebih dari satu dan berstatus anak, terjadi sejak 25 tahun yang lalu.

Cuaca Surabaya Cerah Akhir Pekan Ini Setelah Diguyur Hujan Deras Dini Hari

Kondisi cerah diperkirakan merata di berbagai kecamatan, baik di kawasan Surabaya Barat, Timur, Utara, Selatan maupun pusat kota.

Aliansi Pemuda Jatim Tolak Kehadiran Tiyo Ardianto di Jawa Timur

Aliansi Pemuda Jawa Timur menyatakan boikot terhadap Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto dan mengancam membubarkan kegiatannya di Jawa Timur.

Intip Bocoran Tren Intimate Wedding di Westin Surabaya Pekan Ini

The Westin Surabaya menggelar pameran The Art of Celebration pada 12–14 Juni 2026, menawarkan diskon paket sangjit 35 persen dan konsultasi vendor.