Kamis, 18 Jun 2026 19:54 WIB

Bisnis Prostitusi di Kota Blitar Terbongkar Usai Razia Pasangan Mesum

  • Penulis : CF Glorian
  • | Jumat, 17 Jan 2020 13:24 WIB
Kapolres Blitar Kota AKBP Leonard Sinambela menginterogasi Sy, mucikari yang ditangkap
Kapolres Blitar Kota AKBP Leonard Sinambela menginterogasi Sy, mucikari yang ditangkap

jatimnow.com - Bisnis prostitusi di Kota Blitar dibongkar Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Blitar Kota. Seorang wanita berinisial Sy (23), warga Kecamatan Sanankulon ditangkap, lantaran terbukti sebagai mucikari.

Kapolres Blitar Kota AKBP Leonard Sinambela menyebut, Sy diburu setelah timnya menggerebek dua kamar hotel di sekitar Alun-alun Kota Blitar yang disewa dua pasangan bukan pasangan suami istri. Sebab dalam pemeriksaan, dua wanita yang dikencani itu ternyata pekerja seks komersial (PSK).

Baca Juga: Pelaku Begal Payudara di Kota Blitar Ditangkap Warga

"Ini merupakan hasil pengembangan razia pasangan mesum yang dilakukan oleh Satreskrim. Setelah tim kami mendapati bahwa kedua wanita itu PSK, tim kami kemudian memburu siapa yang mengakomodir kedua PSK itu," ungkap Leonard, Jumat (17/1/20).

Kapolres Blitar Kota AKBP Leonard Sinambela menunjukkan barang bukti bisnis prostitusi dan seorang mucikari yang ditangkapKapolres Blitar Kota AKBP Leonard Sinambela menunjukkan barang bukti bisnis prostitusi dan seorang mucikari yang ditangkap

Baca Juga: Terdampak Gempa Pacitan, Bangunan di Kota Blitar Ini Ambruk

Dari pengakuan kedua PSK itu terungkap bahwa mereka bekerja melayani pelanggan atas arahan dari Sy. Modusnya, para pria hidung belang itu memesan PSK kepada Sy melalui chat WhatsApp. Silvy lalu mengirimkan foto wanita yang bisa dipakai, sekaligus tarif yang dibandrol.

"Sekali kencan, mucikari memasang tarif Rp 1 juta. Dari tarif itu, tersangka Sy mengambil keuntungan Rp 300 ribu," beber Alumnus AKPOL Tahun 2000 ini.

Baca Juga: Kasus Pembunuhan Mertua di Blitar, Ini Motifnya

Para pelanggan mendapat nomor WhatsApp Sy dari mulut ke mulut. Sebab ternyata, Sy sudah terkenal dan nomornya sudah tersebar luas. Penyidik masih terus mendalami dan mengembangkan sejak kapan Sy beroperasi dan berapa PSK yang ia kendalikan.

"Kami jerat tersangka Sy dengan Pasal 296 dan atau 506 KUHP yaitu perbuatan mempermudah percabulan dan atau memperoleh keuntungan dari praktik cabul, dengan ancaman 6 tahun penjara," pungkas Leonard.

Editor : Narendra Bakrie
Berita Terbaru

Yakuza Maneges Sebut Aksi Cabul Kiai di Malang Berlangsung 25 Tahun, Ini Modusnya

Usai dilecehkan, beberapa santri di Malang diduga dipaksa menerima uang untuk tutup mulut.

Disertasi Doktoral Gus Fawait, Teori yang Sudah Diimplementasikan di Jember

Jember tercatat sebagai daerah dengan pertumbuhan ekonomi tertinggi di kawasan Sekar Kijang (Jember, Banyuwangi, Bondowoso, Situbondo, dan Lumajang).

Lagi, Yakuza Manages Bongkar Dugaan Pelecehan Santri oleh Kiai di Malang

Yakuza Maneges sebut korban lebih dari satu dan berstatus anak, terjadi sejak 25 tahun yang lalu.

Cuaca Surabaya Cerah Akhir Pekan Ini Setelah Diguyur Hujan Deras Dini Hari

Kondisi cerah diperkirakan merata di berbagai kecamatan, baik di kawasan Surabaya Barat, Timur, Utara, Selatan maupun pusat kota.

Aliansi Pemuda Jatim Tolak Kehadiran Tiyo Ardianto di Jawa Timur

Aliansi Pemuda Jawa Timur menyatakan boikot terhadap Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto dan mengancam membubarkan kegiatannya di Jawa Timur.

Intip Bocoran Tren Intimate Wedding di Westin Surabaya Pekan Ini

The Westin Surabaya menggelar pameran The Art of Celebration pada 12–14 Juni 2026, menawarkan diskon paket sangjit 35 persen dan konsultasi vendor.