Jumat, 19 Jun 2026 05:47 WIB

Penggaet Artis dalam Kasus Investasi Bodong Ditetapkan Tersangka

Dirreskrimsus Polda Jatim Kombes Pol Gidion Arif Setyawan menunjukkan salah satu tersangka investasi bodong
Dirreskrimsus Polda Jatim Kombes Pol Gidion Arif Setyawan menunjukkan salah satu tersangka investasi bodong

jatimnow.com - Penyidik Ditreskrimsus Polda Jatim menetapkan dua tersangka baru dalam kasus investasi bodong beromzet Rp 750 miliar lebih. Salah satu tersangka adalah seorang akupuntur yang banyak menggaet artis atau publik figur untuk ikut berinvestasi.

Dua tersangka baru itu adalah Martin Luisa alias dr Eva (54), motivator sekaligus Master Marketing Memiles dan PM alias Prima Hendika (22), sebagai IT di PT Kam and Kam.

Baca Juga: Muhammadiyah Bangun Pabrik Infus di Malang, Nilai Investasi Capai Rp800 Miliar

"Untuk dr Eva ini sebagai motivator. Merekrut member dari publik figur diajak untuk bergabung dan mereka terus getok tular (dari mulut ke mulut)," kata Kapolda Jatim, Irjen Pol Luki Hermawan saat jumpa pers bersama Kabid Humas, Dirreskrimsus, Wadirreskrimsus di Gedung Patuh, Mapolda Jatim, Jalan A Yani, Surabaya, Jumat (10/1/2020).

Luki menambahkan, tersangka dr Eva bukan seorang dokter, melainkan hanya seorang yang punya keahlian di bidang akupuntur.

"Di Memiles dan di IG (Instagram-nya), dia mengaku sebagai dokter. Padahal dia seorang akupuntur," ujarnya.

Baca juga: 

Dari tersangka Eva ini, penyidik menyita barang Rp 102 juta dan beberapa uang dari negara lain. Selain itu ada beberapa mata uang asing, handphone dan lainnya.

Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan mengumumkan dua tersangka baru dalam kasus investasi bodong beromzet ratusan miliarKapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan mengumumkan dua tersangka baru dalam kasus investasi bodong beromzet ratusan miliar

Luki juga memastikan bila penyidik telah membuka posko pengaduan korban investasi bodong PT Kam and Kam. Pengaduan itu bisa secara offline di Gedung Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Jatim. Sedangkan pengaduan secara online bisa melalui email dan facebook.

Baca Juga: Transaksi Saham di Wilayah OJK Kediri Capai Rp3,63 T, Naik 113,28 Persen

"Sudah ada 26 orang dari berbagai daerah yang mengadu. Kerugian mereka bermacam-macam, ada Rp 50 juta hingga Rp 180 juta. Sedangkan pengaduan secara online, telah diterima dari 160 orang. Ini terus kami kembangkan dan kami akan sita barang buktinya," tambahnya.

Barang bukti uang yang disita juga mengalami penambahan. Saat dirilis beberapa waktu lalu, dipamerkan uang tunai Rp 50 miliar. Hari ini, ada penambahan Rp 7 miliar yang disita dari rekening PT Kam and Kam.

"Hasil dari blokir salah satu rekening yang kami blok, totalnya Rp 122.318.825.672," ujar Luki.

Sesuai dengan aturan yang berlaku, lanjut Luki, uang yang disita itu disimpan di rekening penampungan barang bukti, bekerjasama dengan Bank Mandiri. Sebab tujuan utama penanganan kasus ini adalah menyelamatkan uang masyarakat yang benar-benar tertipu.

"Atau masyarakat yang ingin cepat kaya, ada pihak yang pandai memanfaatkan bahwa bisnis ini menggiurkan. Tapi ini bisnis betul-betul bodong. Makanya kita selamatkan uang masyarakat yang tertipu," tambahnya.

Baca Juga: Iming-iming Untung Besar Berujung Bui, Sugianto Masuk Tahanan

Luki membeberkan, dari laporan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), selama tahun 2008 hingga tahun 2018, ada hampir Rp 90 triliun kerugian masyarakat.

"Ini cukup besar sekali. Makanya, ini kami utamakan menyelamatkan uang masyarakat. Kita juga akan menyita beberapa aset bangunan yang didapat dari reward bisnis ini," jelasnya.

Namun, barang bukti uang dan aset lainnya yang disita, tidak bisa langsung diserahkan ke masyarakat yang menjadi korban. Kata Luki, yang memutuskannya adalah pengadilan.

"Ada putusan pengadilan. Yang jelas ada mekanisme untuk kembali ke korban. Jadi itu yang memutuskan pengadilan," tandasnya.

Editor : Narendra Bakrie
Berita Terbaru

Yakuza Maneges Sebut Aksi Cabul Kiai di Malang Berlangsung 25 Tahun, Ini Modusnya

Usai dilecehkan, beberapa santri di Malang diduga dipaksa menerima uang untuk tutup mulut.

Disertasi Doktoral Gus Fawait, Teori yang Sudah Diimplementasikan di Jember

Jember tercatat sebagai daerah dengan pertumbuhan ekonomi tertinggi di kawasan Sekar Kijang (Jember, Banyuwangi, Bondowoso, Situbondo, dan Lumajang).

Lagi, Yakuza Manages Bongkar Dugaan Pelecehan Santri oleh Kiai di Malang

Yakuza Maneges sebut korban lebih dari satu dan berstatus anak, terjadi sejak 25 tahun yang lalu.

Cuaca Surabaya Cerah Akhir Pekan Ini Setelah Diguyur Hujan Deras Dini Hari

Kondisi cerah diperkirakan merata di berbagai kecamatan, baik di kawasan Surabaya Barat, Timur, Utara, Selatan maupun pusat kota.

Aliansi Pemuda Jatim Tolak Kehadiran Tiyo Ardianto di Jawa Timur

Aliansi Pemuda Jawa Timur menyatakan boikot terhadap Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto dan mengancam membubarkan kegiatannya di Jawa Timur.

Intip Bocoran Tren Intimate Wedding di Westin Surabaya Pekan Ini

The Westin Surabaya menggelar pameran The Art of Celebration pada 12–14 Juni 2026, menawarkan diskon paket sangjit 35 persen dan konsultasi vendor.