18 PNS di Ponorogo Dipecat Sepanjang Tahun 2019
- Penulis : Mita Kusuma
- | Senin, 06 Jan 2020 11:44 WIB
jatimnow.com - Sebanyak 18 Pegawai Negeri Sipil Negeri (PNS) atau Aparatur Sipil Negara (ASN) di Ponorogo dipecat secara tidak hormat sepanjang Tahun 2019.
Kepala Badan Kepegawaian Pemberdayaan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Winarko Arief Tjahjono mengatakan sanksi berat tersebut menjadi peringatan bagi seluruh abdi negara Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo.
Baca Juga: Puluhan CPNS Dilantik Sebagai PNS, Ini Pesan Plt Bupati Tulungagung
"18 PNS Pemkab Ponorogo di sanksi berat dalam artian diberhentikan secara tidak hormat," katanya, Senin (6/1/2020).
Disampaikannya, sepanjang 2019 total ada 21 kasus pelanggaran disiplin PNS dan tiga lainnya dijatuhi hukuman disiplin kategori sedang.
Baca Juga: Nasib Terkatung-Katung, Guru P1 di Tulungagung Wadul ke DPRD
Angka pelanggaran tersebut naik dibandingkan Tahun 2018 yang tercatat 15 kasus dan yang dipecat ada 11 PNS.
Menurutnya, ke 21 kasus pelanggaran disiplin itu meliputi banyak hal. Selain karena indisipliner, juga ada PNS yang tersandung kasus korupsi hingga penipuan.
Baca Juga: NasDem Dukung Alih Status Guru PPPK Jadi PNS, Berikut 6 Rekomendasinya
"Kami berharap lewat berbagai pembinaan yang berjenjang sampai di tingkat organisasi perangkat daerah (OPD), tingkat disiplin PNS bisa lebih baik," pungkasnya.
Editor : Sandhi NurhartantoURL : https://jatimnow.id/baca-22752-18-pns-di-ponorogo-dipecat-sepanjang-tahun-2019