Kamis, 18 Jun 2026 16:57 WIB

Polisi Tetapkan Oknum Dokter di Mojokerto Jadi Tersangka Pencabulan

Kapolres Mojokerto, AKBP Setyo Koes Heriyatno
Kapolres Mojokerto, AKBP Setyo Koes Heriyatno

jatimnow.com - Polres Mojokerto menetapkan dokter spesialis kandungan, dr AND yang diduga melakukan pencabulan kepada PL (15) sebagai tersangka.

Kapolres Mojokerto, AKBP Setyo Koes Heriyatno mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah pihaknya melakukan penyelidikan dan penyidikan serta gelar perkara atas perbuatan oknum dokter yang berusia 61 tahun itu.

Baca Juga: Pensiunan Guru SMA di Kediri Cabuli 12 Bocah, Ngaku Dipengaruhi Makhluk Gaib

Baca juga: 

"Penetapan tersangka hari ini sesudah melakukan gelar perkara. Dokternya saja," katanya ketika konferensi pers akhir tahun 2019, Senin (30/12/2019).

Ia melanjutkan, polisi telah mengantongi beberapa alat bukti yang menguatkan seperti hasil visum dan pemeriksaan saksi serta keterangan 3 saksi ahli jika PNS di Pemerintah Kabupaten Mojokerto itu bersalah melakukan pencabulan terhadap gadis warga Kecamatan Jatirejo itu.

Baca Juga: Meimura Bawa Ludruk Besutan ke Kampus, Sentil Eksploitasi Alam Mojokerto

"Kami memenuhi 4 alat bukti, mulai saksi, keterangan ahli, bukti petunjuk dan bukti surat. Dijerat Pasal 81 ayat 2 juncto Pasal 82 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak ancaman hukuman 15 tahun," terangnya.

Mantan Kapolres Pacitan ini juga menyebut, terindikasi ada perdagangan anak yang dalam kasus dokter yang buka praktek di Seduri, Kecamatan Mojosari ini.

"Korban melapor persetubuhan. Kami sidik terkait laporan persetubuhan dulu. Jika nanti ditemukan alat bukti baru terkait trafficking ya tidak dimungkinkan maka kami tambah atau buka perkara lain," tegasnya.

Baca Juga: Angkat Isu Situs, Ludruk Besutan Bakal Masuk Kampus UNIM Mojokerto

Kasatreskrim Polres Mojokerto, AKP Dewa Yoga menjelaskan pihaknya telah memeriksa 19 saksi dama kasus tersebut. Saksi ahli itu termasuk ahli pidana, forensik dan psikologi.

"Kami akan panggil tersangka pada tanggal 7 Januari 2020 mendatang. Jika tersangka tidak datang, kami akan melayangkan surat pemanggilan kedua. Kalau tersangka juga tidak datang maka penyidik akan mempertimbangkan melakukan penahanan kepada tersangka," katanya.

Editor : Sandhi Nurhartanto
Berita Terbaru

Yakuza Maneges Sebut Aksi Cabul Kiai di Malang Berlangsung 25 Tahun, Ini Modusnya

Usai dilecehkan, beberapa santri di Malang diduga dipaksa menerima uang untuk tutup mulut.

Disertasi Doktoral Gus Fawait, Teori yang Sudah Diimplementasikan di Jember

Jember tercatat sebagai daerah dengan pertumbuhan ekonomi tertinggi di kawasan Sekar Kijang (Jember, Banyuwangi, Bondowoso, Situbondo, dan Lumajang).

Lagi, Yakuza Manages Bongkar Dugaan Pelecehan Santri oleh Kiai di Malang

Yakuza Maneges sebut korban lebih dari satu dan berstatus anak, terjadi sejak 25 tahun yang lalu.

Cuaca Surabaya Cerah Akhir Pekan Ini Setelah Diguyur Hujan Deras Dini Hari

Kondisi cerah diperkirakan merata di berbagai kecamatan, baik di kawasan Surabaya Barat, Timur, Utara, Selatan maupun pusat kota.

Aliansi Pemuda Jatim Tolak Kehadiran Tiyo Ardianto di Jawa Timur

Aliansi Pemuda Jawa Timur menyatakan boikot terhadap Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto dan mengancam membubarkan kegiatannya di Jawa Timur.

Intip Bocoran Tren Intimate Wedding di Westin Surabaya Pekan Ini

The Westin Surabaya menggelar pameran The Art of Celebration pada 12–14 Juni 2026, menawarkan diskon paket sangjit 35 persen dan konsultasi vendor.