Kamis, 11 Jun 2026 15:55 WIB

Pengusaha Karaoke di Pacitan juga Sepakat Perangi Miras

Penandatanganan kesepakatan perang miras antara polisi dan semua lapisan masyarakat di Mapolres Pacitan.
Penandatanganan kesepakatan perang miras antara polisi dan semua lapisan masyarakat di Mapolres Pacitan.

jatimnow.com - Polres Pacitan bersama tokoh masyarakat dan pemerintah daerah setempat menandatangani kesepakatan perang terhadap miras, Sabtu (28/4/2018).

Semua lapisan masyarakat dilibatkan oleh Polres Pacitan dalam kesepakatan ini, diantaranya, tokoh masyarakat, dinas kesehatan, apoteker sampai pengusaha karaoke. Kesepakatan tersebut berisi perang terhadap miras dalam bentuk apapun. .

Baca Juga: Tingkatkan Produktivitas Ayam Broiler di Pacitan, Alumni UGM Beri Pendampingan

"Kami paham di Pacitan peredaran miras sudah merata di seluruh kecamatan. Bahkan kios-kios kecil juga menjual. Termasuk di area wisata," kata Kasat Reskrim Polres Pacitan, AKP Agus Mubarok, Sabtu (28/4/2018).

Ia mengaku, kesepakatan perang terhadap miras karena banyaknya korban jiwa.

"Di kota lain banyak sekali korban miras. Kita tidak ingin di Pacitan ada korban miras. Makanya ada kesepakatan untuk perangi miras," urainya.

Dilibatkannya pengusaha karaoke dalam kesepakatan ini, lantaran karaoke dianggap sebagai tempat yang nyaman bagi penikmat miras.

"Sengaja memang kami undang pengusaha miras. Mereka juga harus melarang masuknya miras di tempat karaoke," tegasnya.

Baca Juga: Emil Dardak Gerak Cepat Tangani Sengketa Lahan di Pacitan

Berikut isi kesepakatan perangi miras di Pacitan

1. Dilarang memproduksi/memperdagangkan minuman beralkohol tanpa ijin, akan dikenakan Undang-Undang Pangan ancaman hukumannya 2 tahun penjara.

2. Apotek yg menjual alkohol harus selektif terhadap pembeli dan menyampaikan bahwa alkohol adalah obat Iuar bukan untuk diminum.

Baca Juga: Warung Miras di Manyar Gresik Digrebek

3. Menghimbau kpd masyarakat utk tidak mengkonsumsi minuman beralkohol/miras oplosan BERBAHAYA.

4. Bilamana masih ada masyarakat yg memproduksi dan memperdagangkan minuman beralkohol tanpa ijin/ilegal akan ditindak dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang pangan dengan ancaman hukuman 2 tahun penjara atau denda paling banyak 4 Miliar Rupiah.

Reporter: Mita Kusuma
Editor: Arif Ardianto

Editor : Arif Ardianto
Berita Terbaru

Optimalkan Produksi Pertanian, Bupati Jember Dorong Petani Muda Masuk Kepengurusan Poktan

Bupati Jember meminta Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (TPHP) segera berkoordinasi dengan para camat, Gapoktan, dan Poktan untuk menambah keterlibatan generasi muda dalam organisasi petani.

AstraPay Perkuat Digitalisasi UMKM, Dukung Percepatan QRIS Nasional

AstraPay memperkuat digitalisasi UMKM melalui edukasi, QRIS, dan literasi keuangan. Hingga kini telah melayani 17,5 juta pengguna di Indonesia

Savyavasa Mulai Serah Terima Unit, Tandai Babak Baru Hunian Premium Jakarta

Savyavasa mulai serah terima unit kepada penghuni. Apartemen premium di Dharmawangsa ini mencatat penjualan kuat dan minat sewa yang tinggi

MRAN 2026, Bentuk Kepedulian dan Solidaritas Bagi ODHA di Tulungagung

Renungan ini menjadi momen menumbuhkan harapan menghapus stigma dan mengenang ODHA yang sudah meninggal.

BRI Unit Benowo Surabaya Pindah Kantor Mulai 15 Juni, Cek Lokasi Barunya

PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk memindahkan operasional BRI Unit Benowo Surabaya ke Jalan Raya Pakal per 15 Juni 2026. Cek detail lokasinya.

Menelusuri Jejak Legenda di Balik Danau Ronggojalu Probolinggo

Danau Ronggojalu dapat diakses dengan mudah, hanya memerlukan waktu tempuh sekitar 30 menit dari pusat Kota Probolinggo.