Kamis, 18 Jun 2026 02:40 WIB

Bejat! Seorang Bapak di Tulungagung Setubuhi Anak Tiri hingga Hamil

Kapolres Tulungagung AKBP Eva Guna Pandia menunjukkan bapak bejat yang setubuhi anak tirinya hingga hamil
Kapolres Tulungagung AKBP Eva Guna Pandia menunjukkan bapak bejat yang setubuhi anak tirinya hingga hamil

jatimnow.com - Seorang bapak bernama Suparni (43), warga Tulungagung, dijebloskan ke sel tahanan polisi setelah terbukti menyetubuhi anak tirinya hingga hamil.

Suparni menyetubuhi anak tirinya yang masih berusia 13 tahun. Setelah mengetahui anak tirinya hamil atas ulah bejatnya, Suparni mengajak anak tirinya itu pindah rumah. Namun, aksi Suparni terbongkar setelah para tetangganya curiga dengan kondisi perut korban.

Baca Juga: Plt Bupati Tulungagung Ajak Masyarakat Sukseskan Sensus Ekonomi 2026

Kapolres Tulungagung AKBP Eva Guna Pandia menjelaskan, tersangka menikah dengan ibu kandung korban sejak Tahun 2014. Lokasi kerja tersangka yang lumayan jauh, membuatnya hanya pulang satu minggu sekali.

Tersangka mulai menyetubuhi anak tirinya itu mulai Tahun 2018. Dalam aksinya, tersangka selalu mengeluarkan ancaman bila anak tirinya tidak menuruti hawa nafsunya.

"Selain itu, tersangka juga mengiming-imingi korban dengan uang dan handphone," jelas Pandia, Senin (23/12/2019).

Baca Juga: Melawan Saat Ditangkap, Dua Pembobol Toko Bangunan Tulungagung Didor

Dari hasil pemeriksaan, tersangka melangsungkan perbuatannya saat kondisi rumah sedang sepi. Tersangka mengaku menyutubuhi korban setiap hari Kamis malam, saat ibu korban sedang mengikuti kegiatan yasinan rutin. Aksi ini dilakukan berulangkali hingga korban yang kini duduk di bangku kelas VII hamil.

"Setelah diselidiki, ternyata korban hamil dan pelakunya tidak lain merupakan ayah tirinya sendiri," beber Alumnus AKPOL Tahun 2000 ini.

Baca Juga: Asyik Nongkrong di Warung Kopi, Puluhan Pelajar di Tulungagung Terjaring Razia

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 76 D Jo Pasal 81 ayat (1) (2) (3) dan Pasal 76E Jo Pasal 82 ayat (1) (2) UURI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman 15 tahun penjara.

"Karena pelaku adalah orang dekat korban, yaitu ayah tiri, maka hukuman pidananya ditambah sepertiga dari ancaman pidana," tandasnya.

Editor : Narendra Bakrie
Berita Terbaru

Yakuza Maneges Sebut Aksi Cabul Kiai di Malang Berlangsung 25 Tahun, Ini Modusnya

Usai dilecehkan, beberapa santri di Malang diduga dipaksa menerima uang untuk tutup mulut.

Disertasi Doktoral Gus Fawait, Teori yang Sudah Diimplementasikan di Jember

Jember tercatat sebagai daerah dengan pertumbuhan ekonomi tertinggi di kawasan Sekar Kijang (Jember, Banyuwangi, Bondowoso, Situbondo, dan Lumajang).

Lagi, Yakuza Manages Bongkar Dugaan Pelecehan Santri oleh Kiai di Malang

Yakuza Maneges sebut korban lebih dari satu dan berstatus anak, terjadi sejak 25 tahun yang lalu.

Cuaca Surabaya Cerah Akhir Pekan Ini Setelah Diguyur Hujan Deras Dini Hari

Kondisi cerah diperkirakan merata di berbagai kecamatan, baik di kawasan Surabaya Barat, Timur, Utara, Selatan maupun pusat kota.

Aliansi Pemuda Jatim Tolak Kehadiran Tiyo Ardianto di Jawa Timur

Aliansi Pemuda Jawa Timur menyatakan boikot terhadap Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto dan mengancam membubarkan kegiatannya di Jawa Timur.

Intip Bocoran Tren Intimate Wedding di Westin Surabaya Pekan Ini

The Westin Surabaya menggelar pameran The Art of Celebration pada 12–14 Juni 2026, menawarkan diskon paket sangjit 35 persen dan konsultasi vendor.