Minggu, 21 Jun 2026 10:28 WIB

Terbukti Sediakan Tempat Asusila, Pemilik Karaoke Ditetapkan Tersangka

  • Penulis : CF Glorian
  • | Selasa, 17 Des 2019 16:48 WIB
Polres Blitar mengungkap kasus prostitusi berkedok bisnis karaoke
Polres Blitar mengungkap kasus prostitusi berkedok bisnis karaoke

jatimnow.com - Polres Blitar menetapkan Andik Widodo (60), pemilik Rahayu Karaoke sebagai tersangka. Andik warga Kaliwungu, Ngunut, Kabupaten Tulungagung karena mempermudah terjadinya tindakan asusila.

Andik mengaku bisnis karaoke dan penginapan itu sudah berlangsung sekitar tiga tahun. Untuk penginapan, ada dua jenis tarif yang ditetapkan oleh Andik.

Baca Juga: Diduga Menjadi Korban Penganiayaan, Ajudan Wakapolres Blitar Alami Hidung Patah

Baca juga:  Diduga Sediakan Tempat Asusila, Polisi Gerebek Rumah Karaoke di Blitar

"Kalau menginap Rp 100 ribu, kalau tidak ya Rp 70 ribu," kata Andik, Selasa (17/12/2019).

Menurutnya, uang tersebut untuk sewa kamar dan dibagi menjadi dua bagian yaitu Rp 50 ribu untuk Lady Companion (LC), sedangkan Rp 20 ribu untuk owner.

"Uang Rp 20 ribu itu ya untuk keperluan anak-anak. Misalnya sakit atau untuk makan," tuturnya.

Andik mengaku tidak mau tahu bagaimana proses untuk LC membuat kesepakatan dengan mengajak tamu atau pelanggan untuk menginap termasuk besaran tarif untuk esek-esek. Yang ia tahu hanya tarif untuk sewa kamar.

"Untuk BO (Booking Order) tergantung anak-anak itu (LC)," ujarnya.

Baca Juga: Bobol 3 Sekolah, Residivis Ini Ditangkap Satreskrim Polres Blitar

Ada lima kamar yang disewakan di Rahayu Karaoke. Saat penggrebekan berlangsung, tiga kamar dalam kondisi tersewa. Selain itu terdapat hall karaoke serta empat room dengan luas sekitar 2,5 x 4 meter.

Selain diduga menyediakan tempat untuk mempermudah tindakan asusila, Rahayu Karaoke diketahui tidak memiliki ijin yang jelas.

Dalam penggrebekan yang berlangsung dini hari, polisi hanya mendapati ijin HP atau ijin gangguan atas nama pemilik Andik Widodo.

Pemilik tidak bisa menunjukan ijin penginapan maupun ijin lainnya yang berkaitan dengan rumah karaoke saat penggrebekan berlangsung.

Baca Juga: Ini Motif Suami Aniaya Istri Hingga Meninggal di Blitar

"Ijinnya masih HO pak. Ini dulu penginapan terus fasilitasnya karaoke. Penginapan terus terang nggak laku," ungkapnya.

Saat dilakukan penggrebekan, polisi juga menemukan ada ruang penyimpanan bir. Saat dicek, ada tiga dus bir yang menyalahi aturan sehingga kemudian disita oleh petugas.

Dari hasil penyelidikan polisi, Andik dijerat pasal Pasal 296 KUHP tentang perbuatan memudahkan tindakan asusila.

"Ini masih dalam tahap penyidikan oleh Satreskrim. Kita belum tahu apakah ada pengembangan atau tidak. Tetapi kami akan tetap melakukan upaya untuk menciptakan kondisi di Kabupaten Blitar yang kondusif," kata Kapolres Blitar AKBP Budi Hermanto.

Editor : Sandhi Nurhartanto
Berita Terbaru

Yakuza Maneges Sebut Aksi Cabul Kiai di Malang Berlangsung 25 Tahun, Ini Modusnya

Usai dilecehkan, beberapa santri di Malang diduga dipaksa menerima uang untuk tutup mulut.

Disertasi Doktoral Gus Fawait, Teori yang Sudah Diimplementasikan di Jember

Jember tercatat sebagai daerah dengan pertumbuhan ekonomi tertinggi di kawasan Sekar Kijang (Jember, Banyuwangi, Bondowoso, Situbondo, dan Lumajang).

Lagi, Yakuza Manages Bongkar Dugaan Pelecehan Santri oleh Kiai di Malang

Yakuza Maneges sebut korban lebih dari satu dan berstatus anak, terjadi sejak 25 tahun yang lalu.

Cuaca Surabaya Cerah Akhir Pekan Ini Setelah Diguyur Hujan Deras Dini Hari

Kondisi cerah diperkirakan merata di berbagai kecamatan, baik di kawasan Surabaya Barat, Timur, Utara, Selatan maupun pusat kota.

Aliansi Pemuda Jatim Tolak Kehadiran Tiyo Ardianto di Jawa Timur

Aliansi Pemuda Jawa Timur menyatakan boikot terhadap Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto dan mengancam membubarkan kegiatannya di Jawa Timur.

Intip Bocoran Tren Intimate Wedding di Westin Surabaya Pekan Ini

The Westin Surabaya menggelar pameran The Art of Celebration pada 12–14 Juni 2026, menawarkan diskon paket sangjit 35 persen dan konsultasi vendor.