Sabtu, 13 Jun 2026 00:24 WIB

600 Supercar di Jawa Timur Disebut Belum Bayar Pajak

Kepala Bapenda Jatim, Boedi Prijo Soeprajitno bersama Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan di Mapolda Jatim
Kepala Bapenda Jatim, Boedi Prijo Soeprajitno bersama Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan di Mapolda Jatim

jatimnow.com - Sebanyak 7.628 supercar atau mobil mewah terpantau berada di Jawa Timur. Dari jumlah itu, sekitar 8 persen atau 600 unit disebut menunggak atau belum membayar pajak.

"Dikategorikan mobil mewah menurut undang-undang adalah di atas Rp 700 juta-an nilai jualnya," kata Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Timur, Boedi Prijo Soeprajitno di Mapolda Jatim, Jalan A Yani, Surabaya, Senin (16/12/2019).

Baca Juga: Polda Jatim Bongkar Sindikat Jual Beli OTP Ilegal, Untung Hingga Rp1,2 Miliar

Boedi ke Mapolda Jatim mendampingi Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan saat memberikan keterangan pers terkait penyitaan 14 supercar yang diduga tidak dilengkapi dokumen kendaraan. Satu di antaranya sudah dikembalikan setelah pemiliknya menunjukkan surat resmi kendaraan dan bukti pembayaran pajak.

Boedi menerangkan, ada 7.628 unit mobil mewah yang terdaftar di Bapenda Jatim. Dari jumlah tersebut, potensi pajak kendaraannya sekitar Rp 125 miliar lebih pada tahun 2019.

Dari jumlah tersebut, terdata Toyota Alphard sebanyak 2.138 unit, Mercedes-Benz 498 unit, Porsche 207 unit, Hummer 65 unit, Range Rover 60 unit, Wrangler 55 unit, BMW seri 7 sebanyak 51 unit, Rools Royce 20 unit, Ferrari 12 unit, Lamborghini 5 unit, McLaren 2 unit dan Aston Martin 1 unit.

"Kita lihat data, kita sisir, ada sekitar 8 persen atau 600 unit kendaraan mobil mewah yang belum bayar pajak. Nilai pajak belum terbayar sekitar Rp 10 miliar lebih," terang Boedi.

Boedi mewakili Bapenda Jatim mengucapkan terima kasih kepada Polda Jatim dan jajarannya yang telah melakukan penyisiran supercar.

Baca Juga: Polda Jatim Ringkus 11 Tersangka Sindikat Penipuan Segitiga Jual Beli Mobil

"Dengan adanya penyisiran ini, diharapkan pemilik mobil mewah dapat melunasi pajaknya," ujarnya.

Ia menambahkan, Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa telah mengeluarkan kebijakan pemutihan denda pajak kendaraan bermotor. Pemutihan denda pajak kendaraan bermotor itu berlaku mulai 23 September hingga 14 Desember 2019.

"Kalau (pemilik) melakukan perjalanan ke luar negeri sehingga belum bayar pajak, jadi kena denda," bebernya sambil menambahkan, batas pemutihan denda pajak kendaraan sudah berakhir.

Baca Juga: Tim Gabungan Polda Jatim Periksa Senpi Dinas di Polres Tulungagung

Polda Jatim telah mengamankan 14 supercar. Dari jumlah tersebut, satu unit supercar jenis Porsche sudah dikembalikan ke pemiliknya karena dapat menunjukkan dokumen kelengkapan kendaraan, serta sudah membayar pajak.

Ketika ditanya bagaimana dengan pajak kendaraan supercar atau mobil mewah yang diduga bodong dan diamankan di Polda Jatim, Boedi memaparkan Bapenda tidak bisa melakukan penagihan pembayaran pajak.

"Kalau kendaraan tanpa dokumen, kita belum bisa (menagih pajak). Dapat dikenakan pajak setelah punya dokumen STNK, BPKB," tandasnya.

Editor : Narendra Bakrie
Berita Terbaru

Optimalkan Produksi Pertanian, Bupati Jember Dorong Petani Muda Masuk Kepengurusan Poktan

Bupati Jember meminta Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (TPHP) segera berkoordinasi dengan para camat, Gapoktan, dan Poktan untuk menambah keterlibatan generasi muda dalam organisasi petani.

AstraPay Perkuat Digitalisasi UMKM, Dukung Percepatan QRIS Nasional

AstraPay memperkuat digitalisasi UMKM melalui edukasi, QRIS, dan literasi keuangan. Hingga kini telah melayani 17,5 juta pengguna di Indonesia

Savyavasa Mulai Serah Terima Unit, Tandai Babak Baru Hunian Premium Jakarta

Savyavasa mulai serah terima unit kepada penghuni. Apartemen premium di Dharmawangsa ini mencatat penjualan kuat dan minat sewa yang tinggi

MRAN 2026, Bentuk Kepedulian dan Solidaritas Bagi ODHA di Tulungagung

Renungan ini menjadi momen menumbuhkan harapan menghapus stigma dan mengenang ODHA yang sudah meninggal.

BRI Unit Benowo Surabaya Pindah Kantor Mulai 15 Juni, Cek Lokasi Barunya

PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk memindahkan operasional BRI Unit Benowo Surabaya ke Jalan Raya Pakal per 15 Juni 2026. Cek detail lokasinya.

Menelusuri Jejak Legenda di Balik Danau Ronggojalu Probolinggo

Danau Ronggojalu dapat diakses dengan mudah, hanya memerlukan waktu tempuh sekitar 30 menit dari pusat Kota Probolinggo.