Selasa, 16 Jun 2026 09:54 WIB

Gelapkan Mobil Showroom, Penjual Sayur Keliling ini Ditangkap

Tersangka penggelapan mobil yang ditangkap Polres Tulungagung
Tersangka penggelapan mobil yang ditangkap Polres Tulungagung

jatimnow.com - Eko Aprianto (39), warga Kecamatan Kromengan, Kabupaten Malang ditangkap Satreskrim Polres Tulungagung di sebuah hotel di Pulau Dewata, Bali.

Pria yang bekerja sebagai penjual sayur keliling ini ditangkap karena melakukan penggelapan mobil Honda Genio AG 1707 AA milik Dhirham Z (29), warga Desa Sumberejo Wetan, Kecamatan Ngunut, Kabupaten Tulungagung.

Baca Juga: Sasar Lansia, Residivis Jambret Asal Malang ditangkap Polisi Tulungagung

Kapolres Tulungagung, AKBP Eva Guna Pandia mengatakan penggelapan ini berawal saat tersangka mendatangi showroom mobil milik korban.

Layaknya sebagai pembeli, tersangka mencoba bertanya tentang asal usul mobil Honda Genio tersebut. Menunjukkan ketertarikan, tersangka pura-pura menawar harga mobil tersebut. Tak lama, disepakati harga Rp 48,5 juta.

"Korban ini tidak menaruh curiga apapun. Karena pelaku ini, seolah benar-benar tertarik dengan mobil korban," ujarnya, Kamis (12/12/2019).

Baca Juga: Satlantas Polres Tulungagung Tilang Truk Besar yang Nekat Masuk Jalur Alternatif

Kedua belah pihak pun juga sepakat dengan pembayaran uang muka sebesar Rp 20 juta. Setelah itu tersangka meminta izin untuk test drive mobil tersebut.

Setelah dua kali mencoba, tersangka membuat taktik untuk mengelabuhi korban. Yakni, dengan beralasan untuk mengambil uang muka di ATM salah satu bank swasta di Ngunut sembari menjajal mobil yang akan dibelinya itu. Korban yang mempercayainya, kemudian memperbolehkan mobil Genio tersebut dibawa.

"Setelah ditunggu beberapa waktu tersangka rupanya tidak kembali, nomor handphone yang diberikan kepada korban juga sudah tidak aktif lagi. Korban akhirnya melaporkan ke kami," ujarnya.

Baca Juga: Tabrak Pohon, Truk Pengangkut Ikan Asal Lamongan Terguling di JLS Tulungagung

Polisi memburu tersangka yang diketahui berada di Denpasar, Bali. Tersangka diamankan saat berada di salah satu hotel di Denpasar. Sedangkan mobil, disembunyikannya di wilayah Gondanglegi, Kabupaten Malang.

"Tersangka dijerat dengan pasal 372 KUHP, dengan ancaman 4 tahun penjara," pungkasnya.

Editor : Sandhi Nurhartanto
Berita Terbaru

Yakuza Maneges Sebut Aksi Cabul Kiai di Malang Berlangsung 25 Tahun, Ini Modusnya

Usai dilecehkan, beberapa santri di Malang diduga dipaksa menerima uang untuk tutup mulut.

Disertasi Doktoral Gus Fawait, Teori yang Sudah Diimplementasikan di Jember

Jember tercatat sebagai daerah dengan pertumbuhan ekonomi tertinggi di kawasan Sekar Kijang (Jember, Banyuwangi, Bondowoso, Situbondo, dan Lumajang).

Lagi, Yakuza Manages Bongkar Dugaan Pelecehan Santri oleh Kiai di Malang

Yakuza Maneges sebut korban lebih dari satu dan berstatus anak, terjadi sejak 25 tahun yang lalu.

Cuaca Surabaya Cerah Akhir Pekan Ini Setelah Diguyur Hujan Deras Dini Hari

Kondisi cerah diperkirakan merata di berbagai kecamatan, baik di kawasan Surabaya Barat, Timur, Utara, Selatan maupun pusat kota.

Aliansi Pemuda Jatim Tolak Kehadiran Tiyo Ardianto di Jawa Timur

Aliansi Pemuda Jawa Timur menyatakan boikot terhadap Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto dan mengancam membubarkan kegiatannya di Jawa Timur.

Intip Bocoran Tren Intimate Wedding di Westin Surabaya Pekan Ini

The Westin Surabaya menggelar pameran The Art of Celebration pada 12–14 Juni 2026, menawarkan diskon paket sangjit 35 persen dan konsultasi vendor.