Minggu, 21 Jun 2026 22:04 WIB

Hobi Nonton Video Porno, Ayah di Tulungagung Cabuli Anak Tiri

TWB, ayah yang cabuli anak tirinya digelandang di Mapolres Tulungagung
TWB, ayah yang cabuli anak tirinya digelandang di Mapolres Tulungagung

jatimnow.com - Seorang pekerja di sebuah jasa laundry diborgol polisi setelah terbukti mencabuli anak tirinya. TWB (33), warga Tulungagung itu mencabuli anak tirinya sejak korban masih duduk di bangku SD hingga SMP.

Dari keterangan sementara, TWB mencabuli anak tirinya itu sejak 4 tahun terakhir, sebelum ia ditangkap. TWB bahkan sudah tiga kali memperkosa korban.

Baca Juga: Plt Bupati Tulungagung Ajak Masyarakat Sukseskan Sensus Ekonomi 2026

Kapolres Tulungagung AKBP Eva Guna Pandia menjelaskan, aksi bejat tersangka terbongkar setelah korban menceritakan apa yang dilakukan ayah tirinya itu kepada gurunya di sekolah. Korban bercerita setelah ditanya pihak sekolah yang curiga karena korban sering murung di sekolah.

"Pihak sekolah kemudian memanggil bibi korban dan melaporkan kasus tersebut ke kami. Dalam pemeriksaan, korban mengaku terakhir kali dicabuli pada bulan November 2019 saat hendak berangkat ke sekolah," jelas Pandia, Selasa (3/12/2019).

Kapolres Tulungagung AKBP Eva Guna Pandia membeberkan barang bukti dan tersangka pencabulan anak di bawah umurKapolres Tulungagung AKBP Eva Guna Pandia membeberkan barang bukti dan tersangka pencabulan anak di bawah umur

Baca Juga: Melawan Saat Ditangkap, Dua Pembobol Toko Bangunan Tulungagung Didor

Setiap beraksi, tersangka mengancam akan menceraikan ibu kandung korban, jika korban menolak permintaan tersangka. Selama ini ibu korban mengalami gangguan jiwa dan tersangka yang merawatnya. Meski sempat sembuh, gangguan jiwa ibu kandung akhirnya kambuh setelah mengetahui korban atau anak kandungnya bertengkar dengan ayah tirinya.

"Terangka melakukan perbuatannya disertai dengan ancaman. Sebab jika permintaannya tidak dilayani korban, tersangka mengancam akan menceraikan ibunya," ungkap Alumnus AKPOL tahun 2000 ini.

Saat diperiksa polisi, tersangka mengaku khilaf telah melakukan perbuatannya tersebut. Tersangka mengaku sering atau hobi menonton video porno sehingga nafsunya memuncak saat melihat anak tirinya itu.

Baca Juga: Asyik Nongkrong di Warung Kopi, Puluhan Pelajar di Tulungagung Terjaring Razia

"Karena pelaku adalah orang dekat korban, yakni ayah tiri, maka hukuman pidananya ditambah sepertiga dari ancaman pidana," tegas Pandia.

Tersangka dijerat Pasal 76D Jo Pasal 81 ayat (1) (2) (3) dan Pasal 76E Jo Pasal 82 ayat (1) (2) UURI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman 15 tahun penjara.

Editor : Narendra Bakrie
Berita Terbaru

Yakuza Maneges Sebut Aksi Cabul Kiai di Malang Berlangsung 25 Tahun, Ini Modusnya

Usai dilecehkan, beberapa santri di Malang diduga dipaksa menerima uang untuk tutup mulut.

Disertasi Doktoral Gus Fawait, Teori yang Sudah Diimplementasikan di Jember

Jember tercatat sebagai daerah dengan pertumbuhan ekonomi tertinggi di kawasan Sekar Kijang (Jember, Banyuwangi, Bondowoso, Situbondo, dan Lumajang).

Lagi, Yakuza Manages Bongkar Dugaan Pelecehan Santri oleh Kiai di Malang

Yakuza Maneges sebut korban lebih dari satu dan berstatus anak, terjadi sejak 25 tahun yang lalu.

Cuaca Surabaya Cerah Akhir Pekan Ini Setelah Diguyur Hujan Deras Dini Hari

Kondisi cerah diperkirakan merata di berbagai kecamatan, baik di kawasan Surabaya Barat, Timur, Utara, Selatan maupun pusat kota.

Aliansi Pemuda Jatim Tolak Kehadiran Tiyo Ardianto di Jawa Timur

Aliansi Pemuda Jawa Timur menyatakan boikot terhadap Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto dan mengancam membubarkan kegiatannya di Jawa Timur.

Intip Bocoran Tren Intimate Wedding di Westin Surabaya Pekan Ini

The Westin Surabaya menggelar pameran The Art of Celebration pada 12–14 Juni 2026, menawarkan diskon paket sangjit 35 persen dan konsultasi vendor.