Selasa, 16 Jun 2026 20:13 WIB

Peredaran Kosmetik Ilegal di Banyuwangi Dibongkar, 2 Wanita Ditangkap

Dua wanita pengedar kosmetik ilegal diamankan di Mapolresta Banyuwangi
Dua wanita pengedar kosmetik ilegal diamankan di Mapolresta Banyuwangi

jatimnow.com - Ratusan kemasan kosmetik kecantikan merek Giora yang diduga palsu beredar di Banyuwangi. Satreskrim Polresta Banyuwangi menyita 570 kemasan kosmetik diduga palsu itu dari dua wanita yang juga ditangkap.

Terbongkarnya peredaran kosmetik diduga ilegal itu berdasarkan laporan dari masyarakat di wilayah Kecamatan Cluring.

Baca Juga: Penyelundupan Ratusan Burung Tanpa Dokumen Digagalkan di Ketapang

Kapolresta Banyuwangi AKBP Arman Asmara menjelaskan, kosmetik palsu yang berjumlah 570 kemasan botol dan tidak memiliki izin edar dari BPOM diamankan dari dua pelaku. Keduanya berinisial GVR (26), asal Kecamatan Muncar dan VDP (28) asal Kecamatan Cluring.

"Kedua pelaku diamankan di rumah kontrakan GVR di wilayah Cluring, telah mengedarkan sediaan farmasi berupa kosmetik," ujar Arman saat konferensi pers di Mapolresta Banyuwangi, Selasa (3/12/2019).

Kosmetik kecantikan merek Giora itu berupa lotion day, lotion night, skin toner, facial cleanser dan body cream. Kosmetik ilegal tersebut telah beredar selama tiga bulan melalui akun Instagram (IG) pelaku.

Kapolresta Banyuwangi AKBP Arman Asmara dan Kasatreskrim AKP MS FeryKapolresta Banyuwangi AKBP Arman Asmara dan Kasatreskrim AKP MS Fery

Baca Juga: Warga Banyuwangi Keluhkan Langkanya LPG 3 Kg Jelang Lebaran

"Sementara posisi untuk penjualan menggunakan Instagram. Dengan nama IG Industri Kosmetik. Dari pengakuan yang bersangkutan hampir lebih kurang tiga bulan beroperasi," ungkapnya.

Arman menambahkan, berdasarkan hasil penyelidikan, kosmetik kecantikan yang tidak dilengkapi izin edar tersebut telah beredar ke beberapa tempat di Jawa Timur, seperti Madura dan Surabaya.

"Sementara kita lakukan pengembangan, peredaran kosmetik ini di wilayah Jawa Timur, yaitu Madura, Surabaya," tambahnya.

Baca Juga: Kapolresta Banyuwangi Minta Warga Tak Ragu Lapor Call Center 110, Aktif 24 Jam

Lebih jauh dia menyampaikan, Satreskrim Polresta Banyuwangi dipimpin Kasatreskrim AKP MS Fery akan melakukan pengembangan, sehingga bisa mengetahui apakah kosmetik tersebut mengandung bahan-bahan kimia yang berbahaya bagi kulit.

"Kita juga akan menyelidiki apakah mengandung unsur merkuri ataukah bisa menyebabkan kesakitan kepada orang," terangnya.

Kedua pelaku dijerat Pasal 197 UU RI nomor 36 tahun 2009 tentang perdagangan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun dan denda Rp 1,5 miliar.

Editor : Narendra Bakrie
Berita Terbaru

Yakuza Maneges Sebut Aksi Cabul Kiai di Malang Berlangsung 25 Tahun, Ini Modusnya

Usai dilecehkan, beberapa santri di Malang diduga dipaksa menerima uang untuk tutup mulut.

Disertasi Doktoral Gus Fawait, Teori yang Sudah Diimplementasikan di Jember

Jember tercatat sebagai daerah dengan pertumbuhan ekonomi tertinggi di kawasan Sekar Kijang (Jember, Banyuwangi, Bondowoso, Situbondo, dan Lumajang).

Lagi, Yakuza Manages Bongkar Dugaan Pelecehan Santri oleh Kiai di Malang

Yakuza Maneges sebut korban lebih dari satu dan berstatus anak, terjadi sejak 25 tahun yang lalu.

Cuaca Surabaya Cerah Akhir Pekan Ini Setelah Diguyur Hujan Deras Dini Hari

Kondisi cerah diperkirakan merata di berbagai kecamatan, baik di kawasan Surabaya Barat, Timur, Utara, Selatan maupun pusat kota.

Aliansi Pemuda Jatim Tolak Kehadiran Tiyo Ardianto di Jawa Timur

Aliansi Pemuda Jawa Timur menyatakan boikot terhadap Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto dan mengancam membubarkan kegiatannya di Jawa Timur.

Intip Bocoran Tren Intimate Wedding di Westin Surabaya Pekan Ini

The Westin Surabaya menggelar pameran The Art of Celebration pada 12–14 Juni 2026, menawarkan diskon paket sangjit 35 persen dan konsultasi vendor.