Kamis, 11 Jun 2026 02:01 WIB

Penipu Pembuatan SIM di Surabaya Ditangkap, Begini Modusnya

Iptu Bima Sakti menangkap pemalsu blanko SIM di Surabaya
Iptu Bima Sakti menangkap pemalsu blanko SIM di Surabaya

jatimnow.com - Unit Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya membongkar pemalsuan blanko tanda terima permohonan Surat Izin Mengemudi (SIM) dengan meringkus Ruby Periapto Singgih (33), warga Banyu Urip Lor Gang 5 no 32A.

Baca juga: Awas! Penipu Pembuatan SIM Gentayangan di Surabaya

Baca Juga: Dua Bulan Operasi, 192 Bandit Jalanan Surabaya Dikerangkeng

Kanit Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya, Iptu Bima Sakti mengatakan dalam aksinya pelaku menjanjikan bisa mengurus SIM untuk korban.

Setelah korban membayar Rp 500 ribu, pelaku memberikan selembar blanko surat bukti SIM sementara palsu.

"Format surat itu didapat pelaku dari google dan di print di warnet," kata Iptu Bima, Jumat (29/11/2019).

Ia menjelaskan, awal mula terbongkarnya pemalsuan itu saat korban mengambil SIM di Satpas Colombo. Namun korban baru menyadari jika blanko surat SIM sementara yang diberikan oleh pelaku adalah palsu.

"Saat itu petugas Satpas Colombo tidak menemukan nomor regristasi yang tertera dalam surat tersebut. Dari situlah korban melaporkan ke kami dan ditindak lanjuti," ujarnya.

Kepada penyidik, tersangka Ruby yang sehari-hari sebagai buruh pabrik plastik ini mengaku ide tersebut muncul berawal dirinya diajak oleh salah satu calo Satpas Colombo yang dikenalnya melalui media sosial (medsos) Facebook. Dari situ, pelaku dijanjikan uang sebesar Rp 50 ribu untuk setiap pemohon SIM baru.

Baca Juga: Sindikat Mobil Bodong dan STNK Palsu Jaringan Pasuruan-Surabaya Dibongkar

"Saya awalnya diajak salah satu calo dan kenalnya lewat Facebook," aku Ruby.

Pelaku kemudian mencari pemohon SIM melalui teman-temannya. Setelah mendapat pemohon, pelaku meminta uang sebesar Rp 550 hingga Rp 600 ribu untuk biaya pengurusan SIM.

Namun karena calo yang dikenal melalui medsos tidak bisa dihubungi, pelaku pun memiliki inisiatif untuk membuatkan blanko SIM palsu.

"Ada yang sudah minta uangnya kembali pak. Tinggal beberapa yang belum saya kembalikan makanya saya dilaporkan ke polisi," ujarnya.

Baca Juga: Dewan Kesenian Surabaya Laporkan Dugaan Hilangnya Aset Budaya ke Polisi

Ia mengaku perbuatannya tersebut dilakukan dalam beberapa bulan lalu.

"Untuk meyakinkan, ya saya meminta beberapa foto diri dan kartu tanda penduduk untuk data. Setelah itu saya mencari desain di Google dan saya print di warnet," jelasnya.

Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita beberapa barang bukti (BB) diantaranya satu unit Honda Vario milik pelaku, 7 lembar tanda bukti SIM sementara palsu, 5 buah flasdisk, 5 lembar kartu BPJS palsu, 1 lembar KK Setyabudi, 4 lembar STNK palsu, serta dua handphone (HP).

"Pelaku dijerat dengan pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara," tandas Iptu Bima.

Editor : Sandhi Nurhartanto
Berita Terbaru

Optimalkan Produksi Pertanian, Bupati Jember Dorong Petani Muda Masuk Kepengurusan Poktan

Bupati Jember meminta Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (TPHP) segera berkoordinasi dengan para camat, Gapoktan, dan Poktan untuk menambah keterlibatan generasi muda dalam organisasi petani.

AstraPay Perkuat Digitalisasi UMKM, Dukung Percepatan QRIS Nasional

AstraPay memperkuat digitalisasi UMKM melalui edukasi, QRIS, dan literasi keuangan. Hingga kini telah melayani 17,5 juta pengguna di Indonesia

Savyavasa Mulai Serah Terima Unit, Tandai Babak Baru Hunian Premium Jakarta

Savyavasa mulai serah terima unit kepada penghuni. Apartemen premium di Dharmawangsa ini mencatat penjualan kuat dan minat sewa yang tinggi

MRAN 2026, Bentuk Kepedulian dan Solidaritas Bagi ODHA di Tulungagung

Renungan ini menjadi momen menumbuhkan harapan menghapus stigma dan mengenang ODHA yang sudah meninggal.

BRI Unit Benowo Surabaya Pindah Kantor Mulai 15 Juni, Cek Lokasi Barunya

PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk memindahkan operasional BRI Unit Benowo Surabaya ke Jalan Raya Pakal per 15 Juni 2026. Cek detail lokasinya.

Menelusuri Jejak Legenda di Balik Danau Ronggojalu Probolinggo

Danau Ronggojalu dapat diakses dengan mudah, hanya memerlukan waktu tempuh sekitar 30 menit dari pusat Kota Probolinggo.