Senin, 15 Jun 2026 08:49 WIB

Cabuli Siswi SMP Hingga Pendarahan, Pria Banyuwangi ini Diamankan

Pelaku diamankan setelah mencabuli korban
Pelaku diamankan setelah mencabuli korban

jatimnow.com - FS (19), seorang pria di Banyuwangi diamankan setelah dilaporkan melakukan pencabulan kepada seorang gadis SMP usia 15 tahun hingga mengalami pendarahan hebat di kemaluannya.

Kapolsek Kabat, AKP Supriyadi mengatakan berdasarkan laporan dan hasil penyelidikan diketahui jika kejadian ini terjadi pada Minggu (24/11/2019) lalu.

Baca Juga: Penyelundupan Ratusan Burung Tanpa Dokumen Digagalkan di Ketapang

Namun, baru dilaporkan pihak keluarga saat korban dirawat intensif di RSUD Blambangan.

Setelah menyetubuhinya, FS kemudian menyerahkan korban kepada kakaknya yang saat itu sedang menonton pertunjukan orkes. Setelah itu, korban ditinggal pulang oleh pelaku.

"TKP-nya di RTH (Ruang Terbuka Hijau) di wilayah hukum Polsek Kabat," ujar Supriyadi, Jumat (29/11/2019).

FS meski sudah beristri, berusaha membujuk rayu korban agar mau disetubuhi layaknya suami-istri. Kepada siswi SMP ini, FS mengaku jika wanita yang dicintainya hanya korban.

Baca Juga: Warga Banyuwangi Keluhkan Langkanya LPG 3 Kg Jelang Lebaran

Setelah korban berhasil dibujuk, barulah pelaku melancarkan aksi bejatnya dengan janjian ketemu di tempat yang disepakati.

"Ketika di lokasi, oleh pelaku dirayu hingga terangsang dan terjadilah persetubuhan tersebut. Namun korban ditinggal setelah diantar ke kakaknya yang sedang melihat orkes," ujarnya.

Korban mengaku kesakitan kepada kakaknya dan kemudian membawanya ke puskesmas terdekat. Karena luka robek di bagian kemaluannya cukup parah korban dirujuk ke RSUD Blambangan.

Baca Juga: Tekan Sampah Plastik, Dindik Jatim Motori Gerakan Zeroplast

"Namun akibat persetubuhan tersebut, korban menderita luka robek cukup parah (dibagian kemaluan). Kemudian dirujuk ke RSUD Blambangan dan melapor ke Polsek Kabat," sebutnya.

Pelaku sendiri, yang diamankan di wilayah Kecamatan Glagah, Banyuwangi saat bekerja di salah satu warung dijerat pasal 81 ayat (1), (2), (5) atau pasal 82 ayat (1), (4) UU RI No. 17 tahun 2016.

Editor : Sandhi Nurhartanto
Berita Terbaru

Yakuza Maneges Sebut Aksi Cabul Kiai di Malang Berlangsung 25 Tahun, Ini Modusnya

Usai dilecehkan, beberapa santri di Malang diduga dipaksa menerima uang untuk tutup mulut.

Disertasi Doktoral Gus Fawait, Teori yang Sudah Diimplementasikan di Jember

Jember tercatat sebagai daerah dengan pertumbuhan ekonomi tertinggi di kawasan Sekar Kijang (Jember, Banyuwangi, Bondowoso, Situbondo, dan Lumajang).

Lagi, Yakuza Manages Bongkar Dugaan Pelecehan Santri oleh Kiai di Malang

Yakuza Maneges sebut korban lebih dari satu dan berstatus anak, terjadi sejak 25 tahun yang lalu.

Cuaca Surabaya Cerah Akhir Pekan Ini Setelah Diguyur Hujan Deras Dini Hari

Kondisi cerah diperkirakan merata di berbagai kecamatan, baik di kawasan Surabaya Barat, Timur, Utara, Selatan maupun pusat kota.

Aliansi Pemuda Jatim Tolak Kehadiran Tiyo Ardianto di Jawa Timur

Aliansi Pemuda Jawa Timur menyatakan boikot terhadap Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto dan mengancam membubarkan kegiatannya di Jawa Timur.

Intip Bocoran Tren Intimate Wedding di Westin Surabaya Pekan Ini

The Westin Surabaya menggelar pameran The Art of Celebration pada 12–14 Juni 2026, menawarkan diskon paket sangjit 35 persen dan konsultasi vendor.