Ngaku Polisi dan Wartawan, 2 Pelaku Pemerasan Karyawan SPBU Ditangkap
- Penulis : Bramanta Pamungkas
- | Kamis, 14 Nov 2019 11:58 WIB
jatimnow.com - Unit Reskrim Polsek Tulungagung Kota menangkap dua pelaku yang memeras karyawan SPBU.
Mereka adalah Rudiyanto (51), warga Desa Gendingan, Kecamatan Kedungwaru, Tulungagung dan Juliyanto (24) warga Kelurahan Bangsal, Kota Kediri.
Baca Juga: Plt Bupati Tulungagung Ajak Masyarakat Sukseskan Sensus Ekonomi 2026
Dalam melakukan aksinya, kedua pelaku mengaku sebagai anggota buser Polda Jawa Timur dan wartawan untuk menakuti korban.
Kapolsek Tulungagung Kota, Kompol Rudi Purwanto mengatakan dua pelaku mendatangi SPBU dan menanyakan terkait mekanisme pengisian BBM kepada karyawan.
Kedua pelaku menilai terdapat kesalahan dalam mekanisme dan mengancam akan membawa karyawan tersebut ke Polda dan Polres setempat.
"Satu pelaku berperan sebagai wartawan yang menanyakan perihal pengisian BBM, satu lagi sebagai anggota buser yang mengintimidasi korban," ujarnya, Kamis (14/11/2019).
Baca Juga: Melawan Saat Ditangkap, Dua Pembobol Toko Bangunan Tulungagung Didor
Kedua pelaku meminta uang Rp 5 juta kepada korban. Korban yang ketakutan menyerahkan uang sebesar Rp 3 juta.
Proses penyerahan uang ini dilakukan di sebuah lapangan. Setelah menyerahkan uang tersbeut, korban kemudian melaporkan pemerasan ini ke polisi.
"Begitu mendapat laporan kami langsung lakukan penyidikan dan menangkap keduanya," ujarnya.
Baca Juga: Asyik Nongkrong di Warung Kopi, Puluhan Pelajar di Tulungagung Terjaring Razia
Dari hasil pemeriksaan, kedua pelaku diketahui sering memeras di beberapa SPBU, dengan menggunakan modus yang sama.
Selain menangkap dua pelaku, polisi mengamankan barang bukti uang tunai Rp 3 juta serta kendaraan terdiri dari sebuah mobil dan motor yang digunakan untuk memeras korban.
"Mereka kami jerat pasal 368 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara," tandasnya.
Editor : Sandhi NurhartantoURL : https://jatimnow.id/baca-21272-ngaku-polisi-dan-wartawan-2-pelaku-pemerasan-karyawan-spbu-ditangkap