Selasa, 16 Jun 2026 04:43 WIB

Menang Gugatan, Rumah Karaoke di Kota Blitar: Kami Sudah Bisa Buka

  • Penulis : CF Glorian
  • | Senin, 11 Nov 2019 16:42 WIB
Rumah Karaoke Maxi Brillian di Kota Blitar
Rumah Karaoke Maxi Brillian di Kota Blitar

jatimnow.com - Meski Pemerintah Kota (Pemkot) Blitar masih mengajukan banding atas kekalahannya di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) di Surabaya, tapi Rumah Karaoke Maxi Brillian tak mau ambil pusing dan berencana membuka kembali usahanya tersebut.

"Dengan begitu klien kami sudah bisa buka kembali," kata Pengacara Rumah Karaoke Maxi Brillian, Rudi Puryono, Senin (11/11/2019).

Baca Juga: Gugatan Perumahan di Kediri Ditolak, PN Nyatakan Tidak Berwenang Mengadili

Dalam putusannya, Majelis Hakim PTUN menunda (sebelumnya ditulis membatalkan) Surat Keputusan Pemkot Blitar No. 35 tentang penghapusan SIUP dan No. 36 tentang pencabutan TDP Maxi Brillian.

Dengan demikian, kata Rudi, Maxi Brillian sudah bisa beroperasi pascaputusan tersebut dibacakan. Tak hanya itu, majelis hakim juga meminta Pemkot Blitar untuk mencabut dua Surat Keputusan (SK) tersebut.

"Majelis hakim juga mengabulkan seluruh gugatan penggugat dalam hal ini klien kami," terangnya.

Disinggung langkah Pemkot Blitar mengajukan banding, Rudi menyebutnya hal itu sah-sah saja. Ia menambahkan, pengajuan banding tidak akan memengaruhi keputusan penundaan SK yang telah dibacakan majelis hakim.

Baca juga: 

Baca Juga: Keputusan Mutasi Digugat PTUN, Ini Tanggapan Bupati Tulungagung

"Soal pengajuan banding itu hak setiap warga negara. Dan itu diberikan tenggat waktu selama 14 hari pascaputusan dibacakan," tambahnya.

Setelah Maxi Brillian memenangkan gugatan soal pencabutan izin operasional, Pemkot Blitar melakukan upaya banding. Wakil Ketua DPRD Kota Blitar, Agus Zunaedi juga mendesak Pemkot Blitar banding karena pembuatan SK didukung oleh semua fraksi.

"Kalau tidak mengajukan banding nanti justru timbul pernyataan di masyarakat," ungkap Agus.

Baca Juga: Terdampak Gempa Pacitan, Bangunan di Kota Blitar Ini Ambruk

Sementara Plt. Wali Kota Blitar Santoso mengaku pengajuan banding sebagai langkah terakhir sebagai upaya menjaga konsistensi Pemkot Blitar menjaga moral warganya.

Hal itu tidak lepas dari temuan dugaan tindakan asusila di rumah karaoke Maxi Brillian hingga kemudian digerebek Ditreskrimum Polda Jatim pada 3 Desember 2018 dinihari silam. Dalam penggrebekan itu, Subdit Renakta menemukan tindakan asusila di room nomor empat.

"Untuk mencermati keputusan hakim, kami melakukan banding. Karena pemerintah Kota Blitar konsen menjaga bagaimana jangan sampai ada kegiatan yang sifatnya merusak moral. Kita jaga supaya masyarakat tidak terganggu," ungkap Mantan Sekda Kota Blitar tersebut.

Editor : Narendra Bakrie
Berita Terbaru

Yakuza Maneges Sebut Aksi Cabul Kiai di Malang Berlangsung 25 Tahun, Ini Modusnya

Usai dilecehkan, beberapa santri di Malang diduga dipaksa menerima uang untuk tutup mulut.

Disertasi Doktoral Gus Fawait, Teori yang Sudah Diimplementasikan di Jember

Jember tercatat sebagai daerah dengan pertumbuhan ekonomi tertinggi di kawasan Sekar Kijang (Jember, Banyuwangi, Bondowoso, Situbondo, dan Lumajang).

Lagi, Yakuza Manages Bongkar Dugaan Pelecehan Santri oleh Kiai di Malang

Yakuza Maneges sebut korban lebih dari satu dan berstatus anak, terjadi sejak 25 tahun yang lalu.

Cuaca Surabaya Cerah Akhir Pekan Ini Setelah Diguyur Hujan Deras Dini Hari

Kondisi cerah diperkirakan merata di berbagai kecamatan, baik di kawasan Surabaya Barat, Timur, Utara, Selatan maupun pusat kota.

Aliansi Pemuda Jatim Tolak Kehadiran Tiyo Ardianto di Jawa Timur

Aliansi Pemuda Jawa Timur menyatakan boikot terhadap Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto dan mengancam membubarkan kegiatannya di Jawa Timur.

Intip Bocoran Tren Intimate Wedding di Westin Surabaya Pekan Ini

The Westin Surabaya menggelar pameran The Art of Celebration pada 12–14 Juni 2026, menawarkan diskon paket sangjit 35 persen dan konsultasi vendor.