Kasus Ambruknya Atap SDN Gentong, Polisi Tetapkan 2 Tersangka
- Penulis : Moch Rois
- | Sabtu, 09 Nov 2019 11:00 WIB
jatimnow.com - Kapolda Jatim, Irjen Pol Luki Hermawan menyebut pihak penyidik telah menetapkan 2 tersangka dalam perkara ambruknya atap 4 kelas SDN Gentong yang menewaskan dua korban.
"Dari hasil gelar perkara tadi malam, langsung kita kembangkan dan menangkap 2 tersangka berinisial D dan S dari Kota Kediri," kata Irjen Pol Luki, Sabtu (9/11/2019).
Baca Juga: Sengketa Lahan TNI AL dan Warga 10 Desa Pasuruan Temui Titik Terang di DPR RI
Ia menyebut, penetapan kedua tersangka tersebut karena polisi telah mengantongi bukti kuat jika mereka telah melanggar Pasal 359, karena kelalaian yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain.
Luki pun mengaku akan terus mengembangkan kasus ini pada dugaan tindak pidana korupsi. Selain itu, Luki menyebut dimungkinkan untuk penambahan tersangka lain.
Baca Juga: Polda Jatim Bongkar Sindikat Jual Beli OTP Ilegal, Untung Hingga Rp1,2 Miliar
"Karena pembangunan ini menggunakan anggaran dan ini masih kami dalami. Sementara masih satu yang kami dalami dan bisa dijadikan tersangka dengan pasal berbeda. Ada pasal pidana 359, ada pasal korupsi," ujarnya.
Ia menyebut, kedua tersangka berinisial D dan S tersebut adalah pihak swasta, yang berperan dalam pembangunan rehabilitasi peninggian atap dan galvalum SDN Gentong.
Baca Juga: Polda Jatim Ringkus 11 Tersangka Sindikat Penipuan Segitiga Jual Beli Mobil
"Nama CV dua tersangka tersebut adalah CV Adl (CV Andalus) dan CV DHL (CV DHL Putra)," tandasnya.
Editor : Sandhi NurhartantoURL : https://jatimnow.id/baca-21126-kasus-ambruknya-atap-sdn-gentong-polisi-tetapkan-2-tersangka