Selasa, 16 Jun 2026 07:48 WIB

Dicekoki Miras Jenis Ciu, Dua Anak Dibawah Umur Diperkosa 4 Pria

Keempat tersangka diamankan Polres Tulungagung
Keempat tersangka diamankan Polres Tulungagung

jatimnow.com - Empat tersangka kasus pencabulan dan pemerkosaan dengan korban dua anak dibawah umur, ditangkap Satreskrim Polres Tulungagung.

Keempat tersangka adalah Nanang Priyanto (30) warga Desa Tanggung, Kecamatan Campurdarat, Rizal Abrian Sugata (23) dan Abet Pornomo (18) warga Desa Gesikan, Kecamatan Pakel, dan satu pelaku dibawah umur berinisal AA (17).

Baca Juga: Plt Bupati Tulungagung Ajak Masyarakat Sukseskan Sensus Ekonomi 2026

Kapolres Tulungagung, AKBP Eva Guna Pandia menjelaskan kejadian pemerkosaan berawal saat kedua korban dibawah umur sedang ngopi di sebuah warung kawasan Pinka.

Kedua korban yang bertemu dengan tersangka diajak untuk ikut pesta miras. Karena merasa sudah kenal, mereka sepakat mengikuti ajakan tersangka.

"Korban awalnya diajak minum minuman keras jenis ciu oleh para tersangka," ujarnya, Rabu (6/11/2019).

Setelah ikut pesta miras, kedua korban meminta tersangka untuk diantar pulang. Namun keempat tersangka justru membawa kedua korban ke semak-semak.

Baca Juga: Melawan Saat Ditangkap, Dua Pembobol Toko Bangunan Tulungagung Didor

Mereka memaksa kedua korban untuk menuruti hawa nafsunya. Para korban tidak langsung dipulangkan, dan ditinggal di sebuah warung kopi.

Para korban kemudian pulang sendiri ke rumahnya. Orang tua yang mengetahui peristiwa tersebut kemudian melaporkan kasus ini ke polisi.

"Jadi orang tua curiga karena korban baru pulang pagi hari, setelah didesak korban mengaku telah diperkosa oleh para tersangka," ujarnya.

Baca Juga: Asyik Nongkrong di Warung Kopi, Puluhan Pelajar di Tulungagung Terjaring Razia

Keempat tersangka mengaku melakukan perbuatan tersebut karena terbawa nafsu. Akibat perbuatannya, mereka dijerat pasal 81 UU perlindungan anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Dalam kasus ini polisi tidak melakukan diversi terhadap tersangka anak dibawah umur karena ancaman hukumannya lebih dari 5 tahun.

"Untuk pelaku anak tetap dilakukan pidana dan tidak diversi karena hukumannya diatas lima tahun," pungkasnya.

Editor : Sandhi Nurhartanto
Berita Terbaru

Yakuza Maneges Sebut Aksi Cabul Kiai di Malang Berlangsung 25 Tahun, Ini Modusnya

Usai dilecehkan, beberapa santri di Malang diduga dipaksa menerima uang untuk tutup mulut.

Disertasi Doktoral Gus Fawait, Teori yang Sudah Diimplementasikan di Jember

Jember tercatat sebagai daerah dengan pertumbuhan ekonomi tertinggi di kawasan Sekar Kijang (Jember, Banyuwangi, Bondowoso, Situbondo, dan Lumajang).

Lagi, Yakuza Manages Bongkar Dugaan Pelecehan Santri oleh Kiai di Malang

Yakuza Maneges sebut korban lebih dari satu dan berstatus anak, terjadi sejak 25 tahun yang lalu.

Cuaca Surabaya Cerah Akhir Pekan Ini Setelah Diguyur Hujan Deras Dini Hari

Kondisi cerah diperkirakan merata di berbagai kecamatan, baik di kawasan Surabaya Barat, Timur, Utara, Selatan maupun pusat kota.

Aliansi Pemuda Jatim Tolak Kehadiran Tiyo Ardianto di Jawa Timur

Aliansi Pemuda Jawa Timur menyatakan boikot terhadap Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto dan mengancam membubarkan kegiatannya di Jawa Timur.

Intip Bocoran Tren Intimate Wedding di Westin Surabaya Pekan Ini

The Westin Surabaya menggelar pameran The Art of Celebration pada 12–14 Juni 2026, menawarkan diskon paket sangjit 35 persen dan konsultasi vendor.