Senin, 15 Jun 2026 07:15 WIB

Kembalinya Karaoke di Kota Blitar yang Pernah Digerebek Polda Jatim

  • Penulis : CF Glorian
  • | Rabu, 06 Nov 2019 13:43 WIB
Maxi Brillian, rumah karaoke di Kota Blitar yang pernah digerebek Polda Jatim
Maxi Brillian, rumah karaoke di Kota Blitar yang pernah digerebek Polda Jatim

jatimnow.com - Setelah izin operasionalnya dicabut, Maxi Brillian, rumah karaoke yang digerebek Polda Jatim karena tarian striptis, ternyata menggugat Pemerintah Kota (Pemkot) Blitar. Pengadilan Tata Usaha Negara (PUTN) di Surabaya bahkan mengabulkan gugatan tersebut.

Kabar tersebut dibenarkan Kepala Bagian Hukum Pemkot Blitar Ahmad Tobroni. Kabar tersebut diterima melalui Kuasa Hukum Pemkot Blitar. Menanggapi keputusan itu, tim kuasa hukum masih melakukan koordinasi di internal Pemkot Blitar.

Baca Juga: Gugatan Perumahan di Kediri Ditolak, PN Nyatakan Tidak Berwenang Mengadili

"Kita nanti koordinasi dulu dengan kuasa hukum Pemkot (Blitar) yang sudah ditunjuk dalam hal ini pengacara. Setelah itu nanti kita bersama-sama menghadap ke pimpinan," terang Tobroni di ruangannya, Rabu (6/11/2019).

Dalam keputusan yang dikeluarkan pada Selasa (5/11/2019) itu, ada dua hal yang dikabulkan PTUN kepada penggugat. Pertama, "Mengabulkan Permohonan Penundaan Penggugat, atas SK. Tergugat, No. 35 dan 36 dan kedua, "Memerintahkan Tergugat Untuk Menunda Pelaksanaan SK. No. 35 dan 36".

Baca juga: 

Dengan demikian, SK No. 35 dan 36 yang menjadi dasar Pemkot Blitar menutup rumah karaoke Maxi Brillian dibatalkan. Pemkot Blitar juga diminta untuk mencabut SK tersebut. Ini berarti rumah karaoke tersebut bisa saja beroperasi kembali.

Baca Juga: Keputusan Mutasi Digugat PTUN, Ini Tanggapan Bupati Tulungagung

"Nanti setelah menghadap ke pimpinan, kita akan tahu langkah apa saja yang harus kita ambil. Karena memang saya juga belum menerima salinan keputusannya (PTUN)," ujarnya.

"Kita belum tahu isi salinan keputusannya seperti apa. Kita belum bisa menyimpulkan," tambah Tobroni.

Hal senada diungkapkan Plt. Kasatpol PP Kota Blitar Hakim Sisworo. Surat Keputusan No. 35 dan 36 yang dibatalkan oleh PTUN, kata hakim, terkait pencabutan Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP) dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP) milik Maxi Brillian.

Baca Juga: Terdampak Gempa Pacitan, Bangunan di Kota Blitar Ini Ambruk

"Kita masih menunggu salinan keputusannya. Semua OPD itu kan berada dalam satu tim sehingga nanti kebijakan pemkot apa yang harus diambil. Apakah banding atau menindaklanjuti hasil keputusan termasuk Satpol PP tergantung dari kebijakan pemkot," beber Hakim.

Untuk diketahui, Maxi Brillian ditutup paksa oleh Pemkot Blitar pascapenggrebekan oleh Subdit Reknata Ditreskrimum Polda Jatim pada 3 Desember 2018 dinihari silam. Dalam penggrebekan itu, polisi menemukan ada tindakan asusila di room nomor empat.

Penggrebekan itu rupanya berbuntut panjang. Sejumlah Ormas Islam di Kota Blitar mendesak Pemkot Blitar untuk menutup seluruh rumah karaoke yang ada hingga kemudian dikabulkan.

Editor : Narendra Bakrie
Berita Terbaru

Yakuza Maneges Sebut Aksi Cabul Kiai di Malang Berlangsung 25 Tahun, Ini Modusnya

Usai dilecehkan, beberapa santri di Malang diduga dipaksa menerima uang untuk tutup mulut.

Disertasi Doktoral Gus Fawait, Teori yang Sudah Diimplementasikan di Jember

Jember tercatat sebagai daerah dengan pertumbuhan ekonomi tertinggi di kawasan Sekar Kijang (Jember, Banyuwangi, Bondowoso, Situbondo, dan Lumajang).

Lagi, Yakuza Manages Bongkar Dugaan Pelecehan Santri oleh Kiai di Malang

Yakuza Maneges sebut korban lebih dari satu dan berstatus anak, terjadi sejak 25 tahun yang lalu.

Cuaca Surabaya Cerah Akhir Pekan Ini Setelah Diguyur Hujan Deras Dini Hari

Kondisi cerah diperkirakan merata di berbagai kecamatan, baik di kawasan Surabaya Barat, Timur, Utara, Selatan maupun pusat kota.

Aliansi Pemuda Jatim Tolak Kehadiran Tiyo Ardianto di Jawa Timur

Aliansi Pemuda Jawa Timur menyatakan boikot terhadap Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto dan mengancam membubarkan kegiatannya di Jawa Timur.

Intip Bocoran Tren Intimate Wedding di Westin Surabaya Pekan Ini

The Westin Surabaya menggelar pameran The Art of Celebration pada 12–14 Juni 2026, menawarkan diskon paket sangjit 35 persen dan konsultasi vendor.