Sabtu, 20 Jun 2026 21:11 WIB

Otak Pembunuhan Juragan Rongsokan di Mojokerto Divonis Hukuman Mati

Dua terdakwa pembunuhan terhadap juragan rongsokan Mojokerto divonis hukuman mati
Dua terdakwa pembunuhan terhadap juragan rongsokan Mojokerto divonis hukuman mati

jatimnow.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Mojokerto memvonis Priono, otak pembunuhan terhadap Eko Yuswanto, juragan rongsokan dengan hukuman mati. Sedangkan Dantok Narianto divonis hukuman 20 tahun penjara.

Selain membunuh, Priono dan Dantok juga membakaran mayat Eko Yuswanto di ladang kebun kayu putih Desa Gunungsari, Kecamatan Dawarblandong, Kabupaten Mojokerto pada Senin, 13 Mei 2019 lalu.

Baca Juga: Polres Madiun Ringkus Buron Pembunuhan Pemilik Warung di Saradan

Hakim Ketua Joko Waluyo membacakan amar putusan yang digelar di Ruang Sidang Cakra PN Kabupaten Mojokerto sekitar pukul 09.00 Wib.

"Menyatakan terdakwa satu Priono alias Yoyok dan terdakwa dua Dantok Narianto alias Gondol telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana secara bersama-sama dan menghilangkan jenazah dengan maksud untuk menyembunyikan kematian secara bersama-sama. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa satu Priono tersebut oleh karena itu dengan pidana mati. Mejatuhkan pidana terhadap terdakwa dua Dantok Narianto Alias Gondol Bin Dodik Narianto tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 20 tahun," kata Hakim Joko Waluyo, Senin (4/11/2019).

Persidangan dijaga ketat oleh petugas dari Polres Mojokerto dibantu oleh Brimob Polda Jatim. Mereka berjaga di depan PN Kabupaten Mojokerto, Jalan RA Basuni.

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto Rudy Hartono mengaku menerima vonis terdakwa satu yakni Priono. Namun, akan melakukan banding terkait vonis terdakwa dua.

Baca juga:  

Baca Juga: Meimura Bawa Ludruk Besutan ke Kampus, Sentil Eksploitasi Alam Mojokerto

"Untuk satu poin kita dapat. Tapi berdasarkan yuris prudensi turut serta itu dikategorikan sejajar dan sama dengan pelaku. Jadi, untuk terdakwa satu kita terima, tapi untuk terdakwa dua kita akan banding," bebernya.

Sementara, kuasa hukum kedua terdakwa Kolil Askohar menjelaskan akan memperjuangkan hak-hak Priono dan Dantok Narianto dengan upaya banding.

"Kami akan melakukan banding. Entah nanti banding itu diterima atau tidak, hanya Allah yang tahu. Kami akan memperjuangkan hak-hak kedua klien kami dan berharap mungkin seringan-ringannya 20 tahun," pungkasnya.

Kedua terdakwa dijerat Pasal 340 KUHP jo Pasal 551 ayat 1 ke 1 KUHP, Pasal 338 KUHP jo Pasal 551 ayat 1 ke 1 KUHP, Pasal 365 ayat 4 KUHP dan Pasal 281 KUHP jo Pasal 551 ayat 1 ke 1 KUHP.

Baca Juga: Angkat Isu Situs, Ludruk Besutan Bakal Masuk Kampus UNIM Mojokerto

Priono dan Dantok ditangkap Tim Satreskrim Polres Mojokerto Kota setelah mendapat laporan penemuan mayat korban yang terbakar di lahan kayu putih tersebut. Kedua teman korban itu ditangkap hanya dalam waktu sekitar 27 jam setelah mayat korban ditemukan.

Korban merupakan warga Dusun Temenggungan, Desa Kejagan, Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto, yang merupakan tetangga dekat Priono. Sedangkan Dantok adalah warga Dusun Kenanten, Gang II, Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto.

Pembunuhan itu dipicu dendam kesumat Priono yang sakit hati karena istrinya sering dihina oleh istri korban. Ia kemudian merencanakan pembunuhan itu dengan mengajak pelaku Dantok. Korban meninggalkan Laili, istrinya dan dua anak perempuannya untuk selamanya.

Editor : Narendra Bakrie
Berita Terbaru

Yakuza Maneges Sebut Aksi Cabul Kiai di Malang Berlangsung 25 Tahun, Ini Modusnya

Usai dilecehkan, beberapa santri di Malang diduga dipaksa menerima uang untuk tutup mulut.

Disertasi Doktoral Gus Fawait, Teori yang Sudah Diimplementasikan di Jember

Jember tercatat sebagai daerah dengan pertumbuhan ekonomi tertinggi di kawasan Sekar Kijang (Jember, Banyuwangi, Bondowoso, Situbondo, dan Lumajang).

Lagi, Yakuza Manages Bongkar Dugaan Pelecehan Santri oleh Kiai di Malang

Yakuza Maneges sebut korban lebih dari satu dan berstatus anak, terjadi sejak 25 tahun yang lalu.

Cuaca Surabaya Cerah Akhir Pekan Ini Setelah Diguyur Hujan Deras Dini Hari

Kondisi cerah diperkirakan merata di berbagai kecamatan, baik di kawasan Surabaya Barat, Timur, Utara, Selatan maupun pusat kota.

Aliansi Pemuda Jatim Tolak Kehadiran Tiyo Ardianto di Jawa Timur

Aliansi Pemuda Jawa Timur menyatakan boikot terhadap Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto dan mengancam membubarkan kegiatannya di Jawa Timur.

Intip Bocoran Tren Intimate Wedding di Westin Surabaya Pekan Ini

The Westin Surabaya menggelar pameran The Art of Celebration pada 12–14 Juni 2026, menawarkan diskon paket sangjit 35 persen dan konsultasi vendor.