Setubuhi Delapan Perempuan, Pemuda ini Kembali Masuk Penjara
- Penulis : Achmad Supriyadi
- | Jumat, 01 Nov 2019 19:03 WIB
jatimnow.com - Seorang pemuda diringkus Unit Resmob Polres Jombang lantaran diduga melakukan perbuatan kekerasan seksual kepada perempuan dewasa dan anak di bawah umur. Dari data sementara, pemuda ini disebut telah menyetubuhi 8 perempuan.
Pelaku diketahui bernama Adi Indra Purnama (24), warga Desa Karang Dagangan, Kecamatan Bandar Kedungmulyo, Kabupaten Jombang.
Baca Juga: Polres Malang Ungkap Pencabulan Berkedok Pengobatan Alternatif di Gedangan
Kasatreskrim Polres Jombang AKP Azi Pratas Guspitu mengatakan, pelaku ditangkap setelah mendapat laporan dan melakukan penyelidikan. Korban yang melapor yaitu seorang remaja perempuan berusia 19 tahun asal Tangerang.
"Pelaku kami tangkap karena diduga melakukan tindakan persetubuhan kepada anak di bawah umur," ungkap Azi, Jumat (1/11/2019).
Azi menambahkan, pada tahun 2016 lalu, pelaku juga melakukan perbuatan pencabulan terhadap anak perempuan saat itu masih berusia 16 tahun.
Baca Juga: Besut Mudik ke Jombang, Mencari Roh Dialektika di Tanah Para Pemikir
"Modusnya, pelaku mengajak korban jalan-jalan dan meminta korban menginap di rumahnya. Pelaku memaksa korban melakukan hubungan layaknya suami istri," bebernya.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku sudah menyetubuhi 8 orang perempuan. Saat ini pelaku sudah diamankan Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Jombang.
Baca Juga: Polres Gresik Bekuk Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur
"Pelaku sudah dimintai keterangan dan mengakui telah menyetubuhi delapan perempuan," pungkasnya.
Editor : Narendra Bakrie
URL : https://jatimnow.id/baca-20890-setubuhi-delapan-perempuan-pemuda-ini-kembali-masuk-penjara