Sabtu, 20 Jun 2026 11:15 WIB

4 Penjudi Kletek di Trenggalek Diamankan, Polisi Kejar 2 DPO

Keempat penjudi kletek diamankan Polres Trenggalek
Keempat penjudi kletek diamankan Polres Trenggalek

jatimnow.com - Satreskrim Polres Trenggalek mengamankan 4 pelaku judi jenis roullet atau kletek. Mereka diamankan saat asik berjudi, di rumah seorang warga di Desa Sumberejo, Kecamatan Durenan.

Keempat tersangka judi kletek tersebut adalah Markuwat (52), warga Desa/Kecamatan Gondang, Tulungagung; Mugiwang (57), warga Desa Sumberejo; Adi Sunaryo (33) dan Panut (54), warga Desa Gador, Kecamatan Durenan, Trenggalek.

Baca Juga: Mobil Tertimpa Batu, Akses Jalan Trenggalek - Ponorogo Ditutup

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu set peralatan judi dan uang tunai sebesar Rp 1,2 Juta.

Kapolres Trenggalek, AKBP Jean Calvijn Simanjuntak mengatakan kawanan penjudi tersebut diamankan setelah pihaknya mendapat informasi dari masyarakat yang menyebutkan bahwa di Desa Sumberejo kerap digunakan sebagai lokasi perjudian.

"Para tersangka mengakui bahwa barang bukti tersebut digunakan untuk melakukan judi jenis kletek," ujarnya, Selasa (29/10/2019).

Dalam permainan judi tersebut, tersangka Markuwat berperan sebagai bandar. Dari hasil pemeriksaan tersangka meneruskan peran dari seseorang berinisial K dan A yang saat ini sudah dinyatakan sebagai daftar pencarian orang (DPO).

Baca Juga: Video Penganiayaan Perempuan di Trenggalek Viral, Ini Kata Polisi

Judi kletek tersebut dilakukan dengan cara para penombok memasang uang taruhan terlebih dahulu pada beberan yang bertuliskan angka 1 sampai dengan 12.

Selanjutnya bandar menggulirkan sebuah kelelereng dari bagian atas papan yang dilubangi sampai kelereng turun dan berhenti pada satu angka yang ada di bagian bawah papan kletek.

Jika angka penombok ada yang cocok dengan berhentinya kelereng maka penombok dinyatakan menang dan mendapatkan bayaran uang.

"Sesuai kesepakatan dengan penombok taruhan permainan judi kletek minimal Rp 5 Ribu dan maksimal Rp 20 Ribu," ujarnya.

Baca Juga: Polres Trenggalek Tangkap Tersangka Penipuan Bermodus Pencairan Modal Dari Bank

Polisi masih terus melakukan penyidikan untuk mengungkap bandar besar dari kasus judi kletek ini. Mereka juga melakukan pengejaran terhadap dua DPO yang sudah diketahui identitasnya.

Polisi mengimbau ke masyarakat untuk segera melaporkan jika di daerahnya terdapat aktivitas judi yang meresahkan masyarakat.

"Tersangka kami jerat dengan pasal 303 ayat (1) ke-2e KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara," tandasnya.

Editor : Sandhi Nurhartanto
Berita Terbaru

Yakuza Maneges Sebut Aksi Cabul Kiai di Malang Berlangsung 25 Tahun, Ini Modusnya

Usai dilecehkan, beberapa santri di Malang diduga dipaksa menerima uang untuk tutup mulut.

Disertasi Doktoral Gus Fawait, Teori yang Sudah Diimplementasikan di Jember

Jember tercatat sebagai daerah dengan pertumbuhan ekonomi tertinggi di kawasan Sekar Kijang (Jember, Banyuwangi, Bondowoso, Situbondo, dan Lumajang).

Lagi, Yakuza Manages Bongkar Dugaan Pelecehan Santri oleh Kiai di Malang

Yakuza Maneges sebut korban lebih dari satu dan berstatus anak, terjadi sejak 25 tahun yang lalu.

Cuaca Surabaya Cerah Akhir Pekan Ini Setelah Diguyur Hujan Deras Dini Hari

Kondisi cerah diperkirakan merata di berbagai kecamatan, baik di kawasan Surabaya Barat, Timur, Utara, Selatan maupun pusat kota.

Aliansi Pemuda Jatim Tolak Kehadiran Tiyo Ardianto di Jawa Timur

Aliansi Pemuda Jawa Timur menyatakan boikot terhadap Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto dan mengancam membubarkan kegiatannya di Jawa Timur.

Intip Bocoran Tren Intimate Wedding di Westin Surabaya Pekan Ini

The Westin Surabaya menggelar pameran The Art of Celebration pada 12–14 Juni 2026, menawarkan diskon paket sangjit 35 persen dan konsultasi vendor.