Sabtu, 13 Jun 2026 04:25 WIB

Edarkan Narkoba di Terminal Trenggalek, 3 Orang Diciduk

Ketiga pengedar narkoba ditangkap Polres Trenggalek
Ketiga pengedar narkoba ditangkap Polres Trenggalek

jatimnow.com - Tiga pengedar narkoba dari berbagai jenis diciduk Satreskoba Polres Trenggalek. Para pelaku yaitu Didik Handoyo (35), Sunaryo (38) keduanya warga Kelurahan Surondakan, Trenggalek, dan Musholeh warga Desa Sumberejo, Blitar.

Dari hasil penyelidikan, diketahui jika ketiganya merupakan satu jaringan sindikat pengedar narkoba. Dari penangkapan ketiga tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa 0,77 gram sabu, Pil Dextro 691 butir, serta pil koplo 14.543 butir.

Baca Juga: Dalam Tiga Bulan, Polres Lamongan Ciduk 40 Pengedar Narkotika

Kapolres Trenggalek, AKBP Jean Calvinj Simajuntak mengatakan ketiga pengedar ini ditangkap berdasarkan informasi dari masyarakat yang menyebut di Terminal Trengalek terdapat penyalahgunaan obat keras dan berbahaya.

Setelah dilakukan penyidikan polisi mengamankan seorang saksi, yang kedapatan sedang mengkonsumsi pil koplo di terminal.

"Dari pemeriksaan ternyata berkembang hingga ke tiga pengedar ini," ujarnya, Rabu (23/10/2019).

Saksi tersebut mengaku mendapat barang haram ini dari tersangka Didik Handoyo. Polisi kemudian menangkap tersangka Didik dan mengaku memperoleh barang tersebut dari tersangka Sunaryo yang tidak lain merupakan tetangga sendiri.

Baca Juga: Gerebek Kontrakan di Babat, Polres Lamongan Ringkus Residivis Pengedar Narkoba

Sunaryo yang ditangkap mengaku jika narkoba tersebut didapat dari tersangka Musholeh.

"Begitu kita lakukan penggeledahan ternyata tersangka Musholeh menyimpan barang bukti yang cukup banyak dibanding tersangka lain," ujarnya.

Musholeh mengaku mendapat barang dengan sistem ranjau dari seseorang di Tulungagung. HIngga saat ini polisi nmasih melakukan penyidikan terkait pemasok barang tersebut.

Baca Juga: Mobil Tertimpa Batu, Akses Jalan Trenggalek - Ponorogo Ditutup

Ketiga tersangka dijerat pasal 114 ayat (1) dan (2) Subs pasal 112 ayat (1) dan (2) UURI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan atau pasal 197 jo pasal 106 ayat (1) subs pasal 196 jo pasal 98 ayat (2)dan (3) UURI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun.

"Semoga dalam waktu dekat pemasok barang tersbeut berhasil kita tangkap," pungkasnya.

Editor : Sandhi Nurhartanto
Berita Terbaru

Optimalkan Produksi Pertanian, Bupati Jember Dorong Petani Muda Masuk Kepengurusan Poktan

Bupati Jember meminta Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (TPHP) segera berkoordinasi dengan para camat, Gapoktan, dan Poktan untuk menambah keterlibatan generasi muda dalam organisasi petani.

AstraPay Perkuat Digitalisasi UMKM, Dukung Percepatan QRIS Nasional

AstraPay memperkuat digitalisasi UMKM melalui edukasi, QRIS, dan literasi keuangan. Hingga kini telah melayani 17,5 juta pengguna di Indonesia

Savyavasa Mulai Serah Terima Unit, Tandai Babak Baru Hunian Premium Jakarta

Savyavasa mulai serah terima unit kepada penghuni. Apartemen premium di Dharmawangsa ini mencatat penjualan kuat dan minat sewa yang tinggi

MRAN 2026, Bentuk Kepedulian dan Solidaritas Bagi ODHA di Tulungagung

Renungan ini menjadi momen menumbuhkan harapan menghapus stigma dan mengenang ODHA yang sudah meninggal.

BRI Unit Benowo Surabaya Pindah Kantor Mulai 15 Juni, Cek Lokasi Barunya

PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk memindahkan operasional BRI Unit Benowo Surabaya ke Jalan Raya Pakal per 15 Juni 2026. Cek detail lokasinya.

Menelusuri Jejak Legenda di Balik Danau Ronggojalu Probolinggo

Danau Ronggojalu dapat diakses dengan mudah, hanya memerlukan waktu tempuh sekitar 30 menit dari pusat Kota Probolinggo.