Gerebek Kontrakan di Babat, Polres Lamongan Ringkus Residivis Pengedar Narkoba
- Penulis : Adyad Ammy Iffansah
- | Selasa, 12 Mei 2026 14:30 WIB
jatimnow.com – Satresnarkoba Polres Lamongan kembali menggagalkan peredaran gelap narkotika di wilayahnya. Kali ini, seorang pria berinisial BK, warga Kecamatan Mantup, dibekuk petugas lantaran kedapatan mengedarkan puluhan gram sabu dan pil ekstasi.
Penangkapan tersangka yang diketahui berstatus sebagai residivis ini berlangsung pada Kamis (7/5/2026) sekitar pukul 20.30 WIB. Polisi meringkus BK tepat di depan rumah kontrakannya yang berlokasi di Jalan Raya Babat–Bojonegoro, Kelurahan Banaran, Kecamatan Babat, Kabupaten Lamongan.
Baca Juga: Dalam Tiga Bulan, Polres Lamongan Ciduk 40 Pengedar Narkotika
Kasihumas Polres Lamongan, Ipda M. Hamzaid, mewakili Kasat Resnarkoba AKP Tulus Haryanto, mengonfirmasi keberhasilan operasi penindakan tersebut.
"Sesaat setelah dilakukan penyelidikan, petugas Satresnarkoba langsung melakukan tindakan represif berupa pengungkapan kasus peredaran gelap narkotika dengan menangkap tersangka BK di depan rumah kontrakannya." jelasnya.
Dari hasil penggeledahan di lokasi kejadian, kepolisian berhasil mengamankan sejumlah barang bukti (BB) yang siap edar. Di antaranya 15 bungkus plastik klip sabu-sabu dengan berat kotor 50,79 gram.
Kemudian 1 plastik klip berisi 4 butir pil ekstasi berlogo Moncler dengan berat kotor 2,30 gram. Selanjutnya 1 plastik klip berisi 5 butir pil ekstasi hijau berlogo Transformer dengan berat kotor 2,63 gram.
Baca Juga: Pria Asal Gresik Ajak Anak dan Istri Curi Pompa Air di Lamongan
Polisi juga mengamankan alat pendukung berupa 1 unit timbangan digital, 1 skrop dari sedotan plastik, dan 5 bendel plastik klip kosong. Barang bujti yang diamankan selanjutnya adalah 1 kotak hitam, 1 tas selempang warna hijau, 1 tas hitam, serta 1 unit telepon genggam yang diduga kuat difungsikan untuk transaksi jual beli narkotika.
Lebih lanjut, Ipda Hamzaid mengungkapkan fakta bahwa BK bukanlah pemain baru dalam jaringan ini. Tersangka tercatat memiliki rekam jejak kelam di dunia peredaran narkotika tingkat provinsi.
"Faktanya, BK merupakan Residivis kasus yg sama yang ditangani Polda Jatim dan telah menjalani hukuman dari tahun 2022 sampai 2025." tutupnya.
Baca Juga: Melawan Saat Ditangkap, Residivis Pembobol Rumah di Sidayu Ditembak Polisi
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka BK kini mendekam di tahanan Mapolres Lamongan. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur tentang tindak pidana peredaran gelap narkotika golongan I bukan tanaman.
Penyidik Satresnarkoba masih terus melakukan pengembangan intensif untuk mengusut tuntas kemungkinan adanya bandar besar, jaringan, maupun pelaku lain yang menyuplai barang haram tersebut ke wilayah Lamongan.
Editor : Dadang Kurnia