Jumat, 12 Jun 2026 04:41 WIB

Pembacokan Pemuda hingga Tewas di Kota Pasuruan Dipicu Balas Dendam

  • Penulis : Moch Rois
  • | Senin, 21 Okt 2019 11:48 WIB
Syahroni, satu dari tiga pelaku yang ditangkap atas kasus pembacokan pemuda hingga tewas di Kota Pasuruan
Syahroni, satu dari tiga pelaku yang ditangkap atas kasus pembacokan pemuda hingga tewas di Kota Pasuruan

jatimnow.com - Tiga dari sepuluh pelaku yang membacok Rozali (20) hingga tewas di sebuah warung kopi di Kota Pasuruan, ditangkap. Dari pemeriksaan tiga pelaku itu, terungkap motif atau pemicu peristiwa tersebut.

Kasat Reskrim Polres Pasuruan Kota AKP Slamet Santoso mengatakan, aksi para pelaku tersebut mengatasnamakan solidaritas. Sebab salah satu dari pelaku yang ditangkap, pernah dipukuli korban.

Baca Juga: Diduga Menjadi Korban Penganiayaan, Ajudan Wakapolres Blitar Alami Hidung Patah

"Para pelaku ini dendam dengan korban. Karena salah satu pelaku yakni bernama FH, pernah dipukul oleh korban," ungkap Slamet, Senin (21/10/2019).

FH (16), merupakan warga Desa Patuguran, Kecamatan Rejoso, Kabupaten Pasuruan yang mengotaki aksi pembacokan berujung maut sekitar pukul 23.00 Wib, Sabtu (19/10/2019). Pembacokan terjadi di warung kopi depan Ruko Jalan WR. Supratman No. 28, Kelurahan Bangilan, Kecamatan Panggungrejo, Kota Pasuruan.

Baca juga:  

"FH ini yang menyuruh pelaku bernama M Syahroni (18) dan 8 orang lainnya, yang salah satunya FR (17) warga Krikilan, Desa Kalipang, Kecamatan Grati, Kabupaten Pasuruan, untuk mencari keberadaan korban," tambah Slamet.

Baca Juga: Pengeroyokan Brutal di Surabaya Terekam CCTV, Otak Pelaku Buron

Dari 10 pelaku, tiga yang berhasil ditangkap Tim Satreskrim Polres Pasuruan Kota yaitu FH, FR dan Syahroni, yang terpaksa dilumpuhkan dengan tembakan pada kaki kanan, lantaran melawan saat disergap.

Syahroni inilah yang menjadi eksekutor dibantu pelaku lain. Syahroni yang membawa sebilah celurit sepanjang 30 cm, yang disabetkan tiga kali tubuh korban hingga mengenai punggung, kepala sebelah kanan dan atas.

Setelah tumbang, Rozali kemudian dibawa ke rumah sakit. Namun, warga Desa Balunganyar, Kecamatan Lekok, Kabupaten Pasuruan itu dinyatakan meninggal dunia saat tiba di rumah sakit.

Baca Juga: Organisasi Aremania Utas Ganti Kerugian Wisatawan Asal Surabaya

Ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan atau Pasal 170 KUHP ayat 3 atau pasal 351 ayat 3 KUHP tentang pengeroyokan dan penganiayaan.

"Kami masih memburu tujuh pelaku lainnya," tandas Slamet.

Editor : Narendra Bakrie
Berita Terbaru

Optimalkan Produksi Pertanian, Bupati Jember Dorong Petani Muda Masuk Kepengurusan Poktan

Bupati Jember meminta Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (TPHP) segera berkoordinasi dengan para camat, Gapoktan, dan Poktan untuk menambah keterlibatan generasi muda dalam organisasi petani.

AstraPay Perkuat Digitalisasi UMKM, Dukung Percepatan QRIS Nasional

AstraPay memperkuat digitalisasi UMKM melalui edukasi, QRIS, dan literasi keuangan. Hingga kini telah melayani 17,5 juta pengguna di Indonesia

Savyavasa Mulai Serah Terima Unit, Tandai Babak Baru Hunian Premium Jakarta

Savyavasa mulai serah terima unit kepada penghuni. Apartemen premium di Dharmawangsa ini mencatat penjualan kuat dan minat sewa yang tinggi

MRAN 2026, Bentuk Kepedulian dan Solidaritas Bagi ODHA di Tulungagung

Renungan ini menjadi momen menumbuhkan harapan menghapus stigma dan mengenang ODHA yang sudah meninggal.

BRI Unit Benowo Surabaya Pindah Kantor Mulai 15 Juni, Cek Lokasi Barunya

PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk memindahkan operasional BRI Unit Benowo Surabaya ke Jalan Raya Pakal per 15 Juni 2026. Cek detail lokasinya.

Menelusuri Jejak Legenda di Balik Danau Ronggojalu Probolinggo

Danau Ronggojalu dapat diakses dengan mudah, hanya memerlukan waktu tempuh sekitar 30 menit dari pusat Kota Probolinggo.