ASN Kemenkumham Dipecat Lantaran Anti-Pancasila
- Penulis : REPUBLIKA.co.id
- | Kamis, 17 Okt 2019 13:27 WIB
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Plt Menkumham sekaligus Mendagri, Tjahjo Kumolo me-nonjob-kan salah satu Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). Alasannya lantaran mengunggah konten diduga berisi muatan ideologi anti-Pancasila di media sosial.
"Betul, Pak Menteri baru me-nonjob-kan salah satu pegawai karena mengunggah konten ideologi lain yang non-Pancasila, mengunggah konten ideologi lain yang non-Pancasila, tapi itu di lingkungan Kemenkumham, bukan di Kemendagri," kata Plt Dirjen Politik & PUM Kemendagri, Bahtiar dalam siaran pers Kamis (17/10).
Baca Juga: Jadwal WFH ASN Pemprov Diubah Jumat, Apa Kabar Pelayanan Publik?
ASN tersebut sebelumnya bertugas di kantor wilayah Kemenkumham di Balikpapan. Hingga kini kasus ASN itu masih ditangani Kepolisian. Meski demikian, ASN di lingkup Kementerian manapun, harus menerima risiko dan menerima sanksi tegas jika mempersoalkan ideologi Pancasila dan memiliki pandangan lain yang bertolak belakang dengan Pancasila.
"Prinsipnya siapa pun, ASN di lingkungan manapun, jika menolak ideologi Pancasila akan disanksi," tegasnya.
Baca Juga: Jerit Istri Sah Oknum ASN BPKAD Jatim, Terbukti Berzina Tapi Belum Ditahan
Baca Juga: Pimpin Apel, Plt Bupati Tulungagung Ajak ASN Kembalikan Kepercayaan Masyarakat
Disclaimer: Berita ini merupakan kerja sama jatimnow.com dengan Republika.co.id. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi berita menjadi tanggung jawab Republika.co.id.
URL : https://jatimnow.id/baca-20466-asn-kemenkumham-dipecat-lantaran-antipancasila