Sabtu, 20 Jun 2026 12:21 WIB

Selundupkan 16 Ribu Benih Lobster ke Jakarta, 2 Orang Diamankan

Dua pelaku penyelundupan benih lobster diamankan Polres Trenggalek
Dua pelaku penyelundupan benih lobster diamankan Polres Trenggalek

jatimnow.com - Satreskrim Polres Trenggalek menggagalkan penyelundupan benih lobster atau benur yang akan dikirim ke Jakarta dan mengamankan dua orang tersangka.

Kedua tersangka adalah Bibit Sugiono (40) dan Khoirul Anam (37) warga Kecamatan Watulimo. Dari keduanya, polisi mengamankan barang bukti berupa 16 ribu ekor benur yang dikemas dalam 160 kantong plastik dan satu unit mobil yang digunakan untuk mengirim.

Baca Juga: Penyelundupan 39 Ribu Benih Lobster ke Vietnam Digagalkan di Bandara Juanda

Kapolres Trenggalek, AKBP Jean Calvinj Simajuntak mengatakan gagalnya penyelundupan ini bermula dari informasi masyarakat tentang adanya kegiatan ilegal pengangkutan benur.

Dari hasil penyelidikan, Satreskrim Polres Trenggalek menangkap pelaku Bibit Sugiono saat membawa belasan ribu benur yang diangkut Toyota Avanza bernopol AG 1245 YF di Jalan Raya Karangan, Trenggalek.

"Tersangka Bibit bertindak sebagai kurir yang bertugas mengirimkan barang dari wilayah pesisir Prigi ke Jakarta. Ia mengaku pengiriman barang atas perintah tersangka Khoirul Anam," ujarnya, Rabu (16/10/2019).

Polisi kemudian mengamankan tersangka Khoirul Anam di rumahnya. Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku mendapatkan benur dari sejumlah nelayan di pesisir selatan Trenggalek.

Baca Juga: Mobil Tertimpa Batu, Akses Jalan Trenggalek - Ponorogo Ditutup

Tersangka membeli benur tersebut seharga Rp 40 Juta. Tersangka kemudian meminta Bibit Sugiono untuk mengantarkan benur ini ke seorang pengepul berinisial U, di Jakarta.

"Bibit mengaku mendapatkan bayaran sebesar Rp 3 juta untuk mengantarkan benur ini," ujarnya.

Kini, polisi masih memburu pengepul benur yang telah diketahui identitasnya. Polisi juga akan melepasliarkan barang bukti 16 ribu benur hasil sitaan.

Baca Juga: Video Penganiayaan Perempuan di Trenggalek Viral, Ini Kata Polisi

"Untuk benur yang kita sita akan kita lepaskan kembali ke laut," pungkasnya.

Dalam kasus ini kedua tersangka dijerat Pasal 92 subsider Pasal 100 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan juncto Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp 1,5 miliar.

Editor : Sandhi Nurhartanto
Berita Terbaru

Yakuza Maneges Sebut Aksi Cabul Kiai di Malang Berlangsung 25 Tahun, Ini Modusnya

Usai dilecehkan, beberapa santri di Malang diduga dipaksa menerima uang untuk tutup mulut.

Disertasi Doktoral Gus Fawait, Teori yang Sudah Diimplementasikan di Jember

Jember tercatat sebagai daerah dengan pertumbuhan ekonomi tertinggi di kawasan Sekar Kijang (Jember, Banyuwangi, Bondowoso, Situbondo, dan Lumajang).

Lagi, Yakuza Manages Bongkar Dugaan Pelecehan Santri oleh Kiai di Malang

Yakuza Maneges sebut korban lebih dari satu dan berstatus anak, terjadi sejak 25 tahun yang lalu.

Cuaca Surabaya Cerah Akhir Pekan Ini Setelah Diguyur Hujan Deras Dini Hari

Kondisi cerah diperkirakan merata di berbagai kecamatan, baik di kawasan Surabaya Barat, Timur, Utara, Selatan maupun pusat kota.

Aliansi Pemuda Jatim Tolak Kehadiran Tiyo Ardianto di Jawa Timur

Aliansi Pemuda Jawa Timur menyatakan boikot terhadap Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto dan mengancam membubarkan kegiatannya di Jawa Timur.

Intip Bocoran Tren Intimate Wedding di Westin Surabaya Pekan Ini

The Westin Surabaya menggelar pameran The Art of Celebration pada 12–14 Juni 2026, menawarkan diskon paket sangjit 35 persen dan konsultasi vendor.