Senin, 22 Jun 2026 20:33 WIB

Kejaksaan Tetapkan Kadis Pertanian Mojokerto Tersangka Kasus Irigasi

Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto tetapkan Kepala Dinas Pertanian Suliestyawati, tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan irigasi sumur dangkal atau sumur bor
Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto tetapkan Kepala Dinas Pertanian Suliestyawati, tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan irigasi sumur dangkal atau sumur bor

jatimnow.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto menetapkan Kepala Dinas Pertanian Suliestyawati sebagai tersangka atas kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan irigasi sumur dangkal atau sumur bor.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Mojokerto Rudi Hartono mengatakan, Kadis Pertanian ditetapkan sebagai tersangka setelah tim penyidik melalukan ekpos, Kamis (10/10/2019).

Baca Juga: Jangan Biarkan Kasus MBG Tenggelam

"Kita tetapkan saudari S (Suliestyawati) dan kawan-kawan. Saudari S menjabat sebagai Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Mojokerto. Peran tersangka di proyek itu saudari S sebagai PPK," kata Rudi kepada wartawan, Jumat (11/10/2019).

Rudi menambahkan, Suliestyawati belum ditahan karena baru kemarin Kejari Kabupaten Mojokerto menetapkan status tersangka pada Kamis (10/10/2019).

Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Mojokerto, SuliestyawatiKepala Dinas Pertanian Kabupaten Mojokerto, Suliestyawati

Baca Juga: MBG, Korupsi dan Kegagalan Tata Kelola Kebijakan

"Selasa nanti kita akan paparan di Surabaya terhadap hasil survei tim akademisi di BPKP, semua tim penyidik akan ke Surabaya. Yang bersangkutan akan kita panggil melalui pemerintah daerah Kabupaten Mojokerto untuk diperiksa sebagai tersangka," bebernya.

Sementara itu, Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Kabupaten Mojokerto Agus Haryono menyebut, tersangka yang berperan sebagai PPK itu mengendalikan kontrak dan pengendali biaya atau anggaran.

Baca Juga: Dua Terdakwa Korupsi SKTM RSUD dr Iskak Tulungagung Divonis Bersalah

"Pengerjaan tidak selesai 100 persen. Peran sentral PPK yakni terhadap pekerjaan-pekerjaan yang tidak terselesaikan dibayar atau tidak tergantung dari PPK. Dibayar penuh tidak, dibayar sesuai prestasi, akan tetapi ada sesuatu keadaan yang seharusnya dilakukan PPK, tapi tidak dilakukan," ungkap Agus.

Proyek pembangunan irigasi sumur dangkal atau sumur bor itu berasal dari sumber dana Dana Alokasi Khusus (DAK) Dinas Pertanian Kabupaten Mojokerto tahun 2016 dengan anggaran Rp 2.864.190.000 dari pagu Rp 4.180.000.000. Proyek itu diduga merugikan negara sebesar Rp 500 juta.

Editor : Narendra Bakrie
Berita Terbaru

DPW NasDem Jatim Tunjuk Soehadi Jadi Ketua Dewan Pertimbangan NasDem Bojonegoro

Penunjukan tersebut merupakan bentuk penghargaan dan apresiasi atas dedikasi, loyalitas, serta pengabdian Mulyono selama memimpin dan membesarkan Partai NasDem di Kabupaten Bojonegoro.

Soehadi Moeljono Ditunjuk Jadi Ketua Dewan Pertimbangan NasDem Bojonegoro

Pengalaman panjang dan kontribusi Mulyono dalam membangun struktur partai di Bojonegoro masih sangat dibutuhkan.

Kenang Almarhum Rektor, UIN KHAS Jember Pakai Pita Hitam di Liga Mahasiswa

Sebuah bingkai foto almarhum Prof. Hepni juga tampak dibawa ke tengah lapangan oleh para pemain UIN KHAS.

Tak Sekadar Hiburan, Musik Miliki Peran Krusial di Berbagai Elemen Kehidupan

Musik memegang peranan krusial yang menyentuh berbagai elemen kehidupan, mulai dari aspek sosial, edukasi, hingga menjadi identitas budaya suatu bangsa.

Adela Kanasya Adies Jaga Soliditas Jaringan Relawan Surabaya

Adela Kanasya Adies menemui 1.000 relawan di Surabaya demi menjaga komunikasi politik pasca-PAW menggantikan politisi senior Adies Kadir.

Ketum PBNU Paparkan Capaian di Munas Konbes, Ini Hasilnya

Gus Yahya paparkan capaian organisasi, mulai dari tata kelola organisasi, kaderisasi terstruktur, transformasi digital, aset dan kemandirian, hingga peran kebangsaan dan global.