Sabtu, 20 Jun 2026 07:33 WIB

Pelaku Tabrak Lari di Tulungagung Ditangkap: Takut Dikeroyok Warga

Kasatlantas Polres Tulungagung AKP Wisnu Kuncoro saat menginterogasi pengemudi mobil pikap pelaku tabrak lari
Kasatlantas Polres Tulungagung AKP Wisnu Kuncoro saat menginterogasi pengemudi mobil pikap pelaku tabrak lari

jatimnow.com - Pria bernama Riris My Frendy, warga Desa Prigi, Kecamatan Watulimo, Kabupaten Trenggalek harus berurusan dengan polisi, lantaran kabur setelah mobil pikap yang dikemudikannya terlibat kecelakaan menyebabkan korban meninggal dunia.

Riris ditangkap setelah mobil pikap yang dikemudikannya menabrak Indansyah (40) warga Desa Sembon, Kecamatan Karangrejo, Kabupaten Tulungagung pada Selasa (8/10/2019) dinihari. Korban meninggal dunia setelah sempat dirawat intensif di RSUD Dr Iskak. Sedangkan Riris melarikan diri, setelah tabrakan itu.

Baca Juga: Plt Bupati Tulungagung Ajak Masyarakat Sukseskan Sensus Ekonomi 2026

Kasatlantas Polres Tulungagung AKP Wisnu Kuncoro menuturkan, kecelakaan itu berawal saat Riris pulang dari mengantar ikan ke Madura. Saat itu Riris mengemudikan mobil pikap bernopol AG 8027 YF. Sampai di Desa Sukowiyono, Kecamatan Karangrejo, Kabupaten Tulungagung, mobil itu menabrak korban yang saat sedang menyeberang.

"Pengemudi ini sempat berhenti sebentar dan langsung memacu mobilnya," tutur Wisnu, Kamis (10/10/2019).

Setelah mendapat laporan kecelakaan dan berhasil mengidentifikasi nopol mobil pikap yang dikemudikan Riris, Unit Laka Satlantas Polres Tulungagung akhirnya berhasil menangkap Riris.

Baca Juga: Melawan Saat Ditangkap, Dua Pembobol Toko Bangunan Tulungagung Didor

Dalam pemeriksaan Riris mengaku nekat melarikan diri lantaran takut dikeroyok masyarakat sekitar. Dia juga mengaku kelelahan setelah menempuh perjalanan jauh dari Trenggalek ke Madura pulang pergi.

"Yang bersangkutan melarikan diri karena takut dikeroyok masyarakat di lokasi kecelakaan," terang Wisnu.

Baca Juga: Asyik Nongkrong di Warung Kopi, Puluhan Pelajar di Tulungagung Terjaring Razia

Dari tersangka Riris, diamankan barang bukti mobil pikap dan SIM A. Atas kecelakaan itu, tersangka dikenakan Pasal 310 dan 312 UU No. 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan, dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.

"Tersangka kita amankan di rumahnya dalam keadaan ketakutan sehingga tidak berani melapor," pungkasnya.

Editor : Narendra Bakrie
Berita Terbaru

Yakuza Maneges Sebut Aksi Cabul Kiai di Malang Berlangsung 25 Tahun, Ini Modusnya

Usai dilecehkan, beberapa santri di Malang diduga dipaksa menerima uang untuk tutup mulut.

Disertasi Doktoral Gus Fawait, Teori yang Sudah Diimplementasikan di Jember

Jember tercatat sebagai daerah dengan pertumbuhan ekonomi tertinggi di kawasan Sekar Kijang (Jember, Banyuwangi, Bondowoso, Situbondo, dan Lumajang).

Lagi, Yakuza Manages Bongkar Dugaan Pelecehan Santri oleh Kiai di Malang

Yakuza Maneges sebut korban lebih dari satu dan berstatus anak, terjadi sejak 25 tahun yang lalu.

Cuaca Surabaya Cerah Akhir Pekan Ini Setelah Diguyur Hujan Deras Dini Hari

Kondisi cerah diperkirakan merata di berbagai kecamatan, baik di kawasan Surabaya Barat, Timur, Utara, Selatan maupun pusat kota.

Aliansi Pemuda Jatim Tolak Kehadiran Tiyo Ardianto di Jawa Timur

Aliansi Pemuda Jawa Timur menyatakan boikot terhadap Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto dan mengancam membubarkan kegiatannya di Jawa Timur.

Intip Bocoran Tren Intimate Wedding di Westin Surabaya Pekan Ini

The Westin Surabaya menggelar pameran The Art of Celebration pada 12–14 Juni 2026, menawarkan diskon paket sangjit 35 persen dan konsultasi vendor.