Warga Lurug Kantor Satpol PP Jombang Laporkan Oknum Pebinor
- Penulis : Achmad Supriyadi
- | Senin, 07 Okt 2019 18:23 WIB
jatimnow.com - Sejumlah orang melurug Kantor Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupetan Jombang di Jalan Kusuma Bangsa No. 36, Senin (7/10/2019). Mereka melaporkan oknum Satpol PP berinisial EP dengan tuduhan perebut bini orang (pebinor).
"Ya, saya tidak terima dan meminta keadilan soal istri saya (SK). Anggota sini menjadi orang ketiga," kata HS, suami SK kepada wartawan.
Baca Juga: BKPSDM Tulungagung Periksa Anggota Satpol PP yang Berjaga di Kantor Disbudpar
HS mengaku, EP sempat membawa kabur istrinya. Hal itulah yang dianggap HS sebagai pemicu dirinya digugat cerai oleh istrinya.
"Ini istri sah saya, dibawa orang itu lebih sudah 6 bulan. Awalnya kenal di Facebook, terus janjian, biasanya diajak jalan-jalan sama oknum itu dan sekarang saya digugat cerai," jelasnya.
Saat ini, EP diketahui menjabat sebagai Kasi Trantib Satpol PP di salah satu kecamatan di Jombang. Bahkan dari pengakuan HS, EP sudah pernah melakukan hubungan layaknya suami istri dengan SK.
Baca Juga: Belasan Reklame Rokok Ilegal Dicopot Satpol PP Tulungagung
"Saya tahu sendiri, kira-kira tanggal 2 bulan 7, keduanya berduaan di dalam rumah orangtua istri saya. Ya, saya datang ke sini untuk mencari keadilan dan menuntut oknum itu diberikan sanksi," tegas HS.
Sementara, Kepala Satpol PP Kabupaten Jombang Agus Susilo Sugioto membenarkan jika EP menjabat Kasi Trantib. Namun, tugas dan fungsi pembinaan dan kepegawaian di kecamatan.
"Memang itu (EP) Kasi Trantib di Kecamatan Perak. Pembina kepegawaiannya yang bisa memberikan sanksi, dalam hal ini camat dan bupati," jelasnya.
Baca Juga: Balai Pemuda, Surat Pengosongan, dan Teori Pintu Terbuka
Masih kata Agus, atas laporan dari warga itu, dirinya akan berkoordinasi dengan camat setempat.
"Saya akan koordinasi dengan camat, karena kewenangannya ada di camat. Statusnya ASN karena sudah menjabat Kasi," tandasnya.
Editor : Narendra BakrieURL : https://jatimnow.id/baca-20227-warga-lurug-kantor-satpol-pp-jombang-laporkan-oknum-pebinor