Sabtu, 20 Jun 2026 11:11 WIB

Rokok Ilegal hingga Liquid Vape Sitaan Bea Cukai Blitar Dimusnahkan

  • Penulis : CF Glorian
  • | Rabu, 02 Okt 2019 13:24 WIB
Ratusan ribu batang rokok ilegal sitaan Bea Cukai Blitar dimusnahkan dengan cara dibakar
Ratusan ribu batang rokok ilegal sitaan Bea Cukai Blitar dimusnahkan dengan cara dibakar

jatimnow.com - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Blitar memusnahkan ratusan ribu batang rokok ilegal yang disita dari beberapa penjual di wilayah kerjanya, Rabu (2/10/2019).

Rokok-rokok ilegal senilai Rp 595 juta itu dimusnahkan di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Blitar. Selain rokok, dimusnahkan pula minuman keras (miras) serta liquid vape.

Baca Juga: Curi Uang Kotak Amal Masjid, Pria di Blitar Diarak Warga

"Hasil penindakan ini kita berhasil menyita 812.385 Sigaret Kretek Mesin (SKM), 1.572 Sigaret Kretek Tangan (SKT), 213 botol miras dan 28 botol liquid vape ilegal," kata Kepala KPPBC Tipe Madya Pabean C Blitar, M. Arief Setijo Nugroho.

Pemusnahan rokok tersebut dilakukan dengan cara dibakar. Sedangkan untuk miras dan liquid vape dimusnahkan dengan dilindas menggunakan alat berat. Kegiatan ini juga dilaksanakan dalam rangka Hari Bea Cukai 2019.

Botol-botol miras dan liquid vape dimusnahkan dengan alat beratBotol-botol miras dan liquid vape dimusnahkan dengan alat berat

Arief menjelaskan, berbagai barang sitaan yang dimusnahkan tersebut didapat dari hari operasi selama 108 kali sepanjang tahun 2019. Ini termasuk hasil operasi gempur rokok ilegal yang berlangsung sejak 17 Juni hingga 14 Juli 2019.

Baca Juga: Santriwati Asal Kediri Hilang Terseret Ombak di di Pantai Pangi Blitar

Total kerugian negara yang ditimbulkan mencapai lebih dari Rp 309 juta.

"Penjualan rokok tanpa pita cukai ini dilakukan dengan cara tertutup atau tidak dipajang. Harganya juga lebih murah," terang Arief.

"Pabrik rokok ini kami duga berada di luar wilayah kerja kami, seperti di Malang termasuk di Madura," tambahnya.

Baca Juga: Ahli Waris Pekerja Rentan di Sidoarjo Terima Santunan JKM Rp42 Juta

Ia menambahkan, selain mengamankan rokok, miras dan liquid ilegal, KPPBC Blitar juga mengamankan dua penjual. Satu di antaranya sudah divonis satu tahun dua bulan dengan denda Rp 120.600.000 subsider satu bulan.

"Kami minta masyarakat yang mengetahui ada yang menjual maupun memproduksi rokok ilegal, untuk segera melapor ke kami," lanjutnya.

Editor : Narendra Bakrie
Berita Terbaru

Yakuza Maneges Sebut Aksi Cabul Kiai di Malang Berlangsung 25 Tahun, Ini Modusnya

Usai dilecehkan, beberapa santri di Malang diduga dipaksa menerima uang untuk tutup mulut.

Disertasi Doktoral Gus Fawait, Teori yang Sudah Diimplementasikan di Jember

Jember tercatat sebagai daerah dengan pertumbuhan ekonomi tertinggi di kawasan Sekar Kijang (Jember, Banyuwangi, Bondowoso, Situbondo, dan Lumajang).

Lagi, Yakuza Manages Bongkar Dugaan Pelecehan Santri oleh Kiai di Malang

Yakuza Maneges sebut korban lebih dari satu dan berstatus anak, terjadi sejak 25 tahun yang lalu.

Cuaca Surabaya Cerah Akhir Pekan Ini Setelah Diguyur Hujan Deras Dini Hari

Kondisi cerah diperkirakan merata di berbagai kecamatan, baik di kawasan Surabaya Barat, Timur, Utara, Selatan maupun pusat kota.

Aliansi Pemuda Jatim Tolak Kehadiran Tiyo Ardianto di Jawa Timur

Aliansi Pemuda Jawa Timur menyatakan boikot terhadap Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto dan mengancam membubarkan kegiatannya di Jawa Timur.

Intip Bocoran Tren Intimate Wedding di Westin Surabaya Pekan Ini

The Westin Surabaya menggelar pameran The Art of Celebration pada 12–14 Juni 2026, menawarkan diskon paket sangjit 35 persen dan konsultasi vendor.