4 Pemandu Lagu dan Miras Diamankan dari 3 Tempat di Kota Probolinggo
- Penulis : Mahfud Hidayatullah
- | Minggu, 29 Sep 2019 16:06 WIB
jatimnow.com - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Probolinggo menggelar razia menyasar penjual toko minuman keras (miras) dan warung remang-remang di kota setempat.
Petugas penegak peraturan daerah (perda) mengamankan ratusan botol miras berbagai jenis serta empat cewek pemandu lagu di tempat yang berbeda dalam razia yang digelar Sabtu (28/9/2019) malam.
Baca Juga: BKPSDM Tulungagung Periksa Anggota Satpol PP yang Berjaga di Kantor Disbudpar
Ratusan botol miras yang disita petugas di salah satu toko pedagang miras di Kampung Keles, Kelurahan Mangunharjo, Kecamatan Mayangan, Kota Probolinggo dan toko di Jalan KH Mansyur.
Selain itu, petugas mengamankan empat cewek pemandu lagu di warung remang-remang yang menyediakan karaoke di Pelabuhan Tanjung Tembaga Kota Probolinggo.
Ratusan botol miras disita Satpol PP Kota Probolinggo
Baca Juga: Belasan Reklame Rokok Ilegal Dicopot Satpol PP Tulungagung
Kasi Ops Satpol PP Kota Probolinggo Hendra Kusuma mengatakan, razia itu digelar untuk menciptakan suasana kondusif. Selain mengamankan ratusan botol miras dan pemandu lagu, timnya juga mengamankan empat pemuda yang sedang mengelar pesta miras.
"Barang bukti sudah kami sita. Untuk empat pemandu dan empat pemuda yang pesta miras dilakukan pembinaan di Mako Satpol PP," tutur Hendra, Minggu (29/9/2019).
Setelah didata, miras yang disita sebanyak 146 botol arak jawa, 51 bir bintang dan 47 bir berbagai merek. Untuk para penjual miras, lanjut Hendra, akan dikenakan tipiring.
Baca Juga: Balai Pemuda, Surat Pengosongan, dan Teori Pintu Terbuka
Hendra menyebut akan terus memantau lokasi-lokasi yang telah dirazia. Jika tempat tersebut tetap menjual miras, maka pihaknya akan melakukan tindakan tegas.
"Jika masih saja menjual (miras), maka kami akan menutupnya," tegasnya.
Editor : Narendra BakrieURL : https://jatimnow.id/baca-20068-4-pemandu-lagu-dan-miras-diamankan-dari-3-tempat-di-kota-probolinggo