Jumat, 12 Jun 2026 09:19 WIB

Imam Nahrawi Tersangka, IKA UINSA Bentuk Tim SPRINDIK

Eks Menpora Imam Nahrawi (foto: Dok. jatimnow.com)
Eks Menpora Imam Nahrawi (foto: Dok. jatimnow.com)

jatimnow.com - Pengurus Ikatan Alumni UIN Sunan Ampel (IKA UINSA) membentuk tim hukum advokasi SPRINDIK (Solidaritas Pengacara Indonesia untuk Demokrasi dan Keadilan).

Pembentukan tim hukum tersebut untuk menyikapi perkembangan perkara dugaan korupsi eks Menpora, Imam Nahrawi yang juga menjabat sebagai Ketua Umum IKA UINSA.

Baca Juga: Jangan Biarkan Kasus MBG Tenggelam

Baca juga:  

"Tim hukum SPRINDIK beranggotakan 99 orang dengan koordinator Fattahul Anjab. Hal-hal yang berkaitan secara teknis akan dikonsultasikan oleh tim dengan Bapak Imam Nahrawi dan Keluarga," kata Ahmad Bajuri, juru bicara pengurus dan Wakil Ketua Umum IKA UINSA, Ahmad Bajuri dalam rilis yang diterima redaksi, Sabtu (21/9/2019).

Pernyataan tersebut turut diketahui pengurus IKA UINSA yaitu Dr. RPA. Mujahid Anshori (Wakil Ketua Umum) dan Dr. Dwi Astutik (Sekjen) dan mengeluarkan lima poin.

Pertama, pengurus IKA UINSA Pusat menyatakan sikap menghormati proses hukum, menjunjung tingi asas praduga tak bersalah dan mendukung pemberantasan korupsi di Indonesia.

Kedua, IKA UINSA mengapresiasi prestasi Imam Nahrawi selama menjadi Menpora dan mendukung sikapnya yang kooperatif dan sportif dengan mengundurkan diri sebagai menteri setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Baca Juga: MBG, Korupsi dan Kegagalan Tata Kelola Kebijakan

Ketiga, IKA UINSA meyakini bahwa Imam Nahrawi adalah seorang pemimpin mempunyai integritas yang tinggi, sehingga jauh dari sikap dan tindakan yang dituduhkan. Keempat IKA UINSA membentuk tim hukum advokasi, SPRINDIK.

Kelima, IKA UINSA akan melakukan doa bersama di seluruh korda (kordinator daerah) se Jatim dan korwil (koordinator wilayah) yang tersebar di 18 propinsi di Indonesia.

"Doa bersama tersebut akan digelar Minggu (22/9) Ba'da Salat Dhuhur dengan membaca Salawat Asyghil dan Salawat Nariyah," tukasnya.

Sebelumnya, KPK menetapkan Imam Nahrawi (IMR) dan asisten pribadinya Miftahul Ulum sebagai tersangka dalam pengembangan kasus dugaan suap dana hibah dari pemerintah untuk Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI), Rabu (18/9).

Baca Juga: ORADO Jatim Apresiasi KONI, Domino Resmi Jadi Cabang Olahraga Nasional

KPK menginformasikan bahwa Menpora Imam Nahrawi tiga kali tidak menghadiri panggilan dalam proses penyelidikan.

Menpora Imam Nahrawi ditetapkan tersangka dalam pengembangan perkara dugaan suap terkait penyaluran pembiayaan dengan skema bantuan pemerintah melalui Kemenpora pada KONI Tahun Anggaran 2018.

 

Editor : Redaksi
Berita Terbaru

Optimalkan Produksi Pertanian, Bupati Jember Dorong Petani Muda Masuk Kepengurusan Poktan

Bupati Jember meminta Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (TPHP) segera berkoordinasi dengan para camat, Gapoktan, dan Poktan untuk menambah keterlibatan generasi muda dalam organisasi petani.

AstraPay Perkuat Digitalisasi UMKM, Dukung Percepatan QRIS Nasional

AstraPay memperkuat digitalisasi UMKM melalui edukasi, QRIS, dan literasi keuangan. Hingga kini telah melayani 17,5 juta pengguna di Indonesia

Savyavasa Mulai Serah Terima Unit, Tandai Babak Baru Hunian Premium Jakarta

Savyavasa mulai serah terima unit kepada penghuni. Apartemen premium di Dharmawangsa ini mencatat penjualan kuat dan minat sewa yang tinggi

MRAN 2026, Bentuk Kepedulian dan Solidaritas Bagi ODHA di Tulungagung

Renungan ini menjadi momen menumbuhkan harapan menghapus stigma dan mengenang ODHA yang sudah meninggal.

BRI Unit Benowo Surabaya Pindah Kantor Mulai 15 Juni, Cek Lokasi Barunya

PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk memindahkan operasional BRI Unit Benowo Surabaya ke Jalan Raya Pakal per 15 Juni 2026. Cek detail lokasinya.

Menelusuri Jejak Legenda di Balik Danau Ronggojalu Probolinggo

Danau Ronggojalu dapat diakses dengan mudah, hanya memerlukan waktu tempuh sekitar 30 menit dari pusat Kota Probolinggo.