Sepasang Pelajar Lesbian Digerebek saat Telanjang di Hotel Tulungagung
- Penulis : Bramanta Pamungkas
- | Rabu, 11 Sep 2019 16:22 WIB
jatimnow.com - Satreskrim Polres Tulungagung mengungkap kasus pencabulan sesama jenis dengan korban anak dibawah umur.
Dalam kasus ini polisi menetapkan N (18) warga Kecamatan Kedungwaru, Kabupaten Tulungagung sebagai tersangka.
Baca Juga: Plt Bupati Tulungagung Ajak Masyarakat Sukseskan Sensus Ekonomi 2026
Kedua perempuan ini digerebek di sebuah hotel setelah melakukan tindakan asusila sesama jenis. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa sebuah seprei hotel serta pakaian yang dikenakan oleh korban.
Kapolres Tulungagung, AKBP Tofik Sukendar menuturkan terungkapnya kasus ini berawal dari penyelidikan yang dilakukan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).
Polisi mendapatkan informasi bahwa keduanya sering menginap di sebuah hotel. Setelah dilakukan penyelidikan keduanya diketahui menginap di sebuah hotel pada Senin (9/9) lalu.
"Langsung kita lakukan penggerebekan dan menemukan keduanya berada di satu kamar dalam keadaan telanjang bagian atas," katanya, Rabu (11/9/2019).
Baca Juga: Melawan Saat Ditangkap, Dua Pembobol Toko Bangunan Tulungagung Didor
Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku melakukan perbuatan ini atas dasar suka sama suka. Namun usia korban yang masih 16 tahun membuatnya ditetapkan sebagai tersangka.
Keduanya diketahui masih berstatus sebagai pelajar. Korban merupakan siswa kelas X dan tersangka kelas XII.
"Mereka bersekolah di tempat yang berbeda," ujarnya.
Baca Juga: Asyik Nongkrong di Warung Kopi, Puluhan Pelajar di Tulungagung Terjaring Razia
Tersangka dijerat pasal 76 Jo 82 UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman penjara minimal 5 tahun.
Hingga saat ini polisi masih terus melakukan pemeriksaan intensif terhadap tersangka, untuk menemukan adanya dugaan tindakan prostitusi.
"Kami terus intensifkan pemeriksaan," pungkasnya
Editor : Sandhi Nurhartanto