Satpol PP Amankan Seorang Pemandu Lagu di Bawah Umur di Tulungagung
- Penulis : Bramanta Pamungkas
- | Senin, 09 Sep 2019 16:56 WIB
jatimnow.com - Seorang pemandu karaoke yang masih berusia dibawah umur diamankan Satpol PP Kabupaten Tulungagung saat razia ke sejumlah warung kopi karaoke, Senin (9/9/2019).
Kasi Informasi dan Publikasi Satpol PP Tulungagung, Anindya Putra mengatakan dalam razia ini pihaknya mengamankan seorang pemandu lagu yang diketahui berinisial RS (17), warga Kecamatan Turen, Kabupaten Malang di warung kopi karaoke milik Markini, warga Desa Junjung, Kecamatan Sumbergempol.
Baca Juga: Plt Bupati Tulungagung Ajak Masyarakat Sukseskan Sensus Ekonomi 2026
"Kami amankan ke kantor untuk keperluan pemeriksaan," katanya.
Dari hasil pemeriksaan petugas, RS diketahui baru bekerja selama sebulan terakhir di warung tersebut. RS diajak oleh salah seorang pemandu lagu lain yang juga bekerja di warung itu.
Baca Juga: Melawan Saat Ditangkap, Dua Pembobol Toko Bangunan Tulungagung Didor
Saat diminta menunjukkan identitasnya, RS mengaku tidak mempunyai. Selanjutnya satpol PP akan memberikan peringatan terhadap warung yang mempekerjakan anak dibawah umur.
"Kami beri peringatan kepada pemilik warung karena mempekerjakan pemandu lagu dibawah 18 tahun," ujarnya.
Baca Juga: Asyik Nongkrong di Warung Kopi, Puluhan Pelajar di Tulungagung Terjaring Razia
Selain mengamankan RS, Satpol PP juga memberikan peringatan kepada warung kopi karaoke yang belum berizin.
"Untuk awal kita masih berikan surat peringatan, namun jika saat dirazia masih belum lengkap maka akan kita ambil tindakan tegas," tukasnya.
Editor : Sandhi NurhartantoURL : https://jatimnow.id/baca-19536-satpol-pp-amankan-seorang-pemandu-lagu-di-bawah-umur-di-tulungagung