Senin, 15 Jun 2026 01:37 WIB

Predator Anak Dihukum Kebiri Kimia di Mojokerto Ajukan PK

Muh Aris di Lapas Klas IIB Mojokerto/ foto dokumen
Muh Aris di Lapas Klas IIB Mojokerto/ foto dokumen

jatimnow.com - Muh Aris (20) pelaku pencabulan dan pemerkosaan terhadap 9 anak yang divonis penjara 12 tahun dan pidana tambahan kebiri kimia mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Pengadilan Negeri Kabupaten Mojokerto.

Kuasa Hukum terdakwa, Handoyo mengatakan pihaknya mendapat novum (alat bukti baru) pada kasus yang menimpa tukang las warga Dusun Mengelo, Desa Sooko, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto ini.

Baca Juga: Meimura Bawa Ludruk Besutan ke Kampus, Sentil Eksploitasi Alam Mojokerto

Baca juga: 

"Ada bukti baru. Acuannya saat pertemuan di balai dusun, ada pelaku lain yang melakukan pemerkosaan. Sudah kami ajukan ke pengadilan," katanya, Rabu (4/9).

Ia menerangkan, dua alat bukti baru itu adalah keterangan dari Sobirin kakak kandung terdakwa. Ia menduga ada unsur salah tangkap dalam pidana Muh Aris.

Diduga pelaku yang melakukan pemerkosaan itu adalah teman ayah korban. Hal itu sama saat korban ditanya soal ciri-ciri pelaku.

Baca Juga: Angkat Isu Situs, Ludruk Besutan Bakal Masuk Kampus UNIM Mojokerto

"Saat ditanya, kata korban pelaku adalah teman ayahnya," ungkap Handoyo.

Alat bukti baru yang kedua adalah saat Muh Aris diperiksa kepolisian tidak didampingi pengacara. Aris baru mendapatkan pendampingan hukum saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri.

Dirinya optimis permohonan PK dikabulkan oleh Mahkamah Agung (MA).

Baca Juga: Tutup Tahun 2025, SportTrip Hijaukan Lereng Gunung Penanggungan

Di kesempatan lain, Humas PN Kabupaten Mojokerto, Erhammudin mengatakan proses PK akan memakan waktu yang lama.

"Setelah prosesi pendaftaran, ada penunjukan majelis hakim dan panitera pengganti. Batas waktu pemanggilan hingga penandatanganan berita acara pendapat PK hingga 74 hari kedepan," katanya.

Editor : Sandhi Nurhartanto
Berita Terbaru

Yakuza Maneges Sebut Aksi Cabul Kiai di Malang Berlangsung 25 Tahun, Ini Modusnya

Usai dilecehkan, beberapa santri di Malang diduga dipaksa menerima uang untuk tutup mulut.

Disertasi Doktoral Gus Fawait, Teori yang Sudah Diimplementasikan di Jember

Jember tercatat sebagai daerah dengan pertumbuhan ekonomi tertinggi di kawasan Sekar Kijang (Jember, Banyuwangi, Bondowoso, Situbondo, dan Lumajang).

Lagi, Yakuza Manages Bongkar Dugaan Pelecehan Santri oleh Kiai di Malang

Yakuza Maneges sebut korban lebih dari satu dan berstatus anak, terjadi sejak 25 tahun yang lalu.

Cuaca Surabaya Cerah Akhir Pekan Ini Setelah Diguyur Hujan Deras Dini Hari

Kondisi cerah diperkirakan merata di berbagai kecamatan, baik di kawasan Surabaya Barat, Timur, Utara, Selatan maupun pusat kota.

Aliansi Pemuda Jatim Tolak Kehadiran Tiyo Ardianto di Jawa Timur

Aliansi Pemuda Jawa Timur menyatakan boikot terhadap Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto dan mengancam membubarkan kegiatannya di Jawa Timur.

Intip Bocoran Tren Intimate Wedding di Westin Surabaya Pekan Ini

The Westin Surabaya menggelar pameran The Art of Celebration pada 12–14 Juni 2026, menawarkan diskon paket sangjit 35 persen dan konsultasi vendor.